Sholat merupakan amalan istimewa bagi setiap muslim dan muslimah. Ada sholat fardhu dan sholat sunah. Sholat fardhu merupakan kewajiban setiap umat Islam yang telah baligh. Sementara sholat sunah tidak wajib dikerjakan, namun bila dikerjakan akan mendapat pahala dari Allah swt. Saat mengerjakan ibadah sholat, maka kita diharuskan tenang dan khusyuk.
Namun, terkadang ada hal-hal yang mengganjal saat kita melaksanakan sholat. Salah satunya ialah menelan ludah saat sholat baik disengaja maupun tidak. Sebagian dari kita pasti belum mengetahui hukumnya dan apakah hal ini bisa membatalkan sholat atau tidak? Simaklah penjelasannya berikut ini.
Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu perbuatan yang membatalkan shalat yaitu makan atau minum dengan sengaja. Namun, menelan ludah tidaklah sama dengan makan ataupun minum karena ludah tempatnya memang sudah di dalam mulut. Dan ludah ini bisa muncul tanpa kita sadari atau tidak diduga-duga. Adapun ludah ini terkadang datang bersamaan dengan sisa makanan atau dahak. Jika dahak pasti mengganggu tenggorokan sehingga lebih baik dikeluarkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa menelan ludah ini tidak membatalkan sholat. Berikut ini ulasannya.
Al-Buhuti – ulama madzhab Hambali – (w. 1051 H) ketika menjelaskan hal-hal yang membatalkan shalat, beliau mengatakan,
ولا بأس ببلع ما بقي في فيه من بقايا الطعام من غير مضغ أو بقي بين أسنانه من بقايا الطعام بلا مضغ مما يجري به ريقه وهو اليسير، لأن ذلك لا يسمى أكلا
“Tidak masalah menelan sisa makanan di mulutnya tanpa dikunyah, atau sisa makanan yang terselip di sela gigi tanpa dikunyah, yang terlarut bersama ludah, dan sisa makanan itu sedikit. Karena semacam ini tidak disebut makan” (Kasyaf al-Qana’, 1/398).
Cairan lain yang teksturnya hampir sama dengan ludah yakni riak atau dahak. Hal-hal yang membatalkan puasa juga dapat membatalkan sholat. Apabila ludah tersebut bersih dari sisa-sisa makanan atau benda padat, maka tidak mengapa ditelan. Baca juga tentang Hukum Masturbasi bagi Wanita dalam Islam
Namun, bila ludah tersebut disertai serpihan makanan dan sengaja menelannya maka hal ini bisa menggugurkan sholat. Apalagi jika sudah sempat keluar dari mulut, lalu tetap menelannya. Kecuali jika Anda lupa atau ragu dan tidak bisa membedakan antara ludah saja atau ludah bersama makanan, maka menelannya tidak membatalkan sholat. Seperti pendapat beberapa ulama berpendapat di bawah ini.
فائدة قال ولوجرى ريقة بباقى طعام بين اسنانه وعجز عن تمييزه ومجه لم يضر كما فى الصوم ومثل ذالك مالونزلت نخامة ولم يمكنه امساكها.
Inilah suatu faedah, telah berkata Syekh Muhammad Arramli: Jika mengalir ludahnya bersama sisa makanan yang ada diantara gigi-giginya, dan (ia) tidak bisa membedakannya dan mengeluarkannya dari mulutnya (menelannya), tidaklah mengapa, sebagaimana juga pada puasa. Dan seperti demikian juga, jika turun riak, dan tidak memungkinkan dia menahannya. (Ulil Hadrawi)
Berdasarkan penjelasannya di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum menelan ludah saat sholat tidak membatalkan shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunah. Semoga ulasan ini bisa menjawab pertanyaan Anda dan menjadi referensi yang baik dalam meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah swt.