mandi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/mandi Thu, 16 Jan 2020 07:53:15 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png mandi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/mandi 32 32 Syarat Wanita Harus Mandi Wajib https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/syarat-wanita-harus-mandi-wajib Thu, 16 Jan 2020 07:53:14 +0000 https://dalamislam.com/?p=8175 Mandi wajib adalah aturan yang harus dilakukan oleh laki-laki maupun wanita pada kondisi tertentu. Dalam Islam, ada beberapa syarat yang menyebabkan wanita harus mandi wajib. Apa sajakah itu? Simak selengkapnya di bawah ini! Keluarnya Mani Disertai Syahwat Menurut Ulama Syafi’iyah, perbedaan mani dapat dilihat dari madzi dan wadi. Wadi ialah sesuatu yang keluar setelah buang […]

The post Syarat Wanita Harus Mandi Wajib appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mandi wajib adalah aturan yang harus dilakukan oleh laki-laki maupun wanita pada kondisi tertentu. Dalam Islam, ada beberapa syarat yang menyebabkan wanita harus mandi wajib. Apa sajakah itu? Simak selengkapnya di bawah ini!

  • Keluarnya Mani Disertai Syahwat

Menurut Ulama Syafi’iyah, perbedaan mani dapat dilihat dari madzi dan wadi.

Wadi ialah sesuatu yang keluar setelah buang air kecil pada umumnya, berwarna putih, tebal seperti mani, tetapi tingkat kekeruhannya berbeda dari mani, serta tidak berbau khas.

Sedangkan madzi ialah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar pada saat bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’.

Keluarnya madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa disadari yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’)

Mani memiliki ciri-ciri, yaitu:

  • baunya khas seperti bau adonan roti ketika basah dan seperti bau telur ketika kering,
  • keluarnya memancar,
  • keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas)

Begitu halnya dengan wanita (an-nisa), hanya saja pada wanita tidak disyaratkan air mani tersebut keluar dengan memancar. Seperti yang diterangkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti oleh Ibnu Sholah (Lihat Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr Asy Syafi’i, hal. 64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H).

Biasanya mani akan keluar kita laki-laki dan wanita sedang berjima’ atau bersetubuh. Setelahnya diwajibkan untuk mandi wajib sebagaimana dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43)

  • Bertemunya Dua Kemaluan Meski Tanpa Keluarnya Air Mani

Ketika dua orang bersetubuh, maka tidak selalu diikuti dengan keluarnya air mani. Terkadang, ada yang bersetubuh tanpa keluarnya air mani. Meski demikian, tetap diwajibkan untuk mandi wajib.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ

Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)

Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,

وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Walaupun tidak keluar mani.”

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)

  • Seusai Haid dan Nifas

Wanita yang normal tentu akan mengalami siklus menstruasi atau haid setiap bulannya. Namun, ada pula yang tidak teratur siklus haidnya tidak datang setiap bulan. Beberapa adab wanita saat haid dalam Islam yaitu tidak boleh melaksanakan shalat baik fardhu maupun sunnah, berpuasa, menyentuh atau membaca Al Qur’an, duduk dan berdiam diri di masjid.

Sedangkan nifas ialah darah yang keluar setelah wanita melahirkan. Adapun larangan saat nifas menurut Islam sama halnya seperti yang dilarang ketika haid.

Seusai darah haid atau nifas berhenti keluar, maka diwajibkan untuk mandi wajib. Sebagaimana yang diterangkan dalam dalil berikut ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).

  • Saat Wanita Kafir Masuk Islam

Ketika wanita non muslim berhijrah masuk Islam atau menjadi mualaf, maka diwajibkan baginya untuk mandi wajib.

Dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ketahuilah cara mandi wajib menurut Islam yang baik dan benar. Agar mampu membersihkan diri dengan tuntas dan bisa kembali lagi beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Itulah beberapa syarat wanita harus mandi wajib dalam Islam. Semoga mampu memberikan bacaan yang bermanfaat bagi Anda semua sekaligus motivasi agar senantiasa istiqomah dalam Islam. Aamiin.

The post Syarat Wanita Harus Mandi Wajib appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Cara Menjaga Diri dari Najis Dalam Kehidupan Sehari-hari https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/cara-menjaga-diri-dari-najis Wed, 11 Sep 2019 08:12:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=7898 Islam sangat menjunjung kebersihan karena kebersihan adalah cermin dari keimanan seseorang. Seorang yang beriman tentu akan selalu terlihat bersih dan rapi. Ia akan selalu menjaga dirinya dari najis, baik ringan, sedang, maupun berat. Berikut ini adalah beberapa cara menjaga diri dari najis yang perlu diketahui: 1. Mandi Cara yang paling umum untuk membersihkan najis adalah […]

The post 5 Cara Menjaga Diri dari Najis Dalam Kehidupan Sehari-hari appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam sangat menjunjung kebersihan karena kebersihan adalah cermin dari keimanan seseorang. Seorang yang beriman tentu akan selalu terlihat bersih dan rapi. Ia akan selalu menjaga dirinya dari najis, baik ringan, sedang, maupun berat. Berikut ini adalah beberapa cara menjaga diri dari najis yang perlu diketahui:

1. Mandi

Cara yang paling umum untuk membersihkan najis adalah dengan mandi, baik itu mandi biasa maupun mandi wajib. Untuk menjaga diri agar jauh dari najis, maka mandilah setidaknya 2 kali dalam sehari atau setiap kali merasa tubuh telah kotor. Begitu pula jika ingin melaksanakan sholat hari raya dimana kita disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu.

Riwayat dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu,

سَأَلَ رَجُلٌ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ الغُسْلِ قَالَ اِغْتَسِلْ كُلًّ يَوْمٍ إِنْ شِئْتَ فَقَالَ لاَ الغُسْل الَّذِي هُوَ الغُسْلُ قَالَ يَوْمَ الجُُُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الفِطْرِ

Seseorang pernah bertanya pada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengenai mandi. ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arofah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al Baihaqi 3/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 1/177)

Begitu pula ketika mimpi basah atau bahkan selesai berjima’, baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk mandi.

Ummu Sulaim pernah berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ ؟ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم :« إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » .

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak merasa malu menerangkan kebenaran, maka apakah wanita harus mandi ketika mimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apabila dia melihat air (mani).” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)

Baca juga:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Apabila seseorang duduk di antara cabangnya yang empat (kedua tangan dan kedua kaki), khitan pun bersentuhan dengan khitan, maka wajib mandi.” (HR. Muslim)

2. Wudhu

Cara menjaga diri dari najis selanjutnya adalah dengan wudhu. Wudhu juga merupakan syarat sahnya sholat sehingga wajib dilakukan. Wudhu diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan kesucian ketika akan menghadap Allah SWT. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki” [QS. Al Maidah: 6]

Baca juga:

3. Cuci tangan

Mencuci tangan bukan hanya anjuran dari Dinas Kesehatan tapi sudah menjadi sunnah Rasul yang harusnya kita amalkan. Dengan mencuci tangan, maka kita akan terlindungi dari serangan berbagai bibit penyakit yang ada di telapak tangan kita.

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa tertidur dan di tangannya terdapat lemak (kotoran bekas makanan) dan dia belum mencucinya lalu dia tertimpa oleh sesuatu, maka janganlah dia mencela melainkan dirinya sendiri.” (H.R. Abu Daud)

4. Istinja’

Islam adalah satu-satunya agama yang mewajibkan penganutnya untuk membersihkan diri atau istinja’ setelah buang air. Bahkan terdapat ancaman siksa kubur jika seseorang tidak beristinja’ dengan baik.

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262)

Baca juga:

Hal ini diperkuat kembali dalam hadits lainnya,

5. Mensucikan najis

Cara mensucikan najis bergantung pada najis yang akan disingkirkan. Jika najis ringan, maka hanya dipercikkan dengan air saja dapat dianggap bersih. Namun jika najis sedang, maka harus dicuci hingga hilang bau dan warnanya. Dan jika najis berat, harus disucikan dengan membasuhnya menggunakan air biasa sebanyak 7 kali dan tanah sebanyak 1 kali.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

“Membersihkan kencing bayi perempuan adalah dengan dicuci, sedangkan bayi laki-laki dengan diperciki.” (HR. Abu Daud 376, Nasa`i 304 dan dinilai sahih oleh al-Albani)

Dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ

“Singkirkan darah haidh dari pakaian tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu cucilah. Kemudian shalatlah dengannya.” (HR. Bukhari 225)

Baca juga:

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279)

Itulah 5 cara menjaga diri dari najis. Dengan selalu menjaga kebersihan diri, maka kesehatan dan keimanan pun akan semakin bertambah. Semoga kita termasuk dalam orang yang menyukai kebersihan dan amal sholeh. Aamiin.

The post 5 Cara Menjaga Diri dari Najis Dalam Kehidupan Sehari-hari appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Jenis Mandi Yang Disunnahkan dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/jenis-mandi-yang-disunnahkan Tue, 31 Jul 2018 09:07:09 +0000 https://dalamislam.com/?p=3964 Kita pasti sudah mengetahui bahwa kebersihan merupakan hal yang sangat penting, baik itu kebersihan diri atau lingkungan. Sebelum melakukan ibadah sholat, kita juga diharuskan untuk membersihkan diri terlebih dahulu dari segala kotoran dan najis. Mandi merupakan salah satu cara kita untuk membersihkan diri. Berikut adalah 5 jenis mandi yang disunnahkan dan perlu untuk diketahui. 1. […]

The post 5 Jenis Mandi Yang Disunnahkan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kita pasti sudah mengetahui bahwa kebersihan merupakan hal yang sangat penting, baik itu kebersihan diri atau lingkungan. Sebelum melakukan ibadah sholat, kita juga diharuskan untuk membersihkan diri terlebih dahulu dari segala kotoran dan najis. Mandi merupakan salah satu cara kita untuk membersihkan diri. Berikut adalah 5 jenis mandi yang disunnahkan dan perlu untuk diketahui.

1. Mandi Hari Raya Umat Islam

Hari raya yang dimaksudkan adalah Idul Fitri dan Idul Adha. Mandi ketika itu disunnahkan. Dalil tentang hal ini adalah hadits sahabat Al Faakih bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَكَانَ الْفَاكِهُ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالْغُسْلِ فِى هَذِهِ الأَيَّامِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mandi di hari Idul Fithri, Idul Adha dan hari Arafah, ” Dan Al Faakih sendiri selalu memerintahkan keluarganya untuk mandi pada hari-hari itu” (HR. Ibnu Majah no. 1316)

2. Mandi ketika ihrom untuk haji atau umroh.

Menurut yang tertuang dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَجَرَّدَ لإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ

Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian beliau yang dijahit, lalu beliau mandi.” Abu Isa At Tirmidzi berkata, “Ini merupakan hadits hasan gharib. Sebagian ulama menyunahkan mandi pada waktu ihram. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (HR. Tirmidzi no. 830. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Anjuran untuk mandi ketika ihrom ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Baca juga :

3. Mandi Ketika masuk Mekkah.

Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Nafi’ berkata,

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يَقْدَمُ مَكَّةَ إِلاَّ بَاتَ بِذِى طَوًى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا وَيَذْكُرُ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ فَعَلَهُ.

Ibnu Umar tidak pernah memasuki kota Makkah kecuali ia bermalam terlebih dahulu di Dzi Thuwa sampai waktu pagi datang. Setelah itu, ia mandi dan baru memasuki kota Makkah pada siang harinya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau melakukannya.” (HR. Muslim no. 1259.

4. Mandi Setelah Memandikan Mayit

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ غُسْلِهِ الْغُسْلُ وَمِنْ حَمْلِهِ الْوُضُوءُ

Setelah memandikan mayit, maka hendaklah mandi dan setelah memikulnya, hendaklah berwudhu.” (HR. Tirmidzi no. 993. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam lafazh lain,

مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi. Barangsiapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 3161. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Baca juga :

Hadits di atas dikatakan sebagai hadits mudhthorib yang didho’ifkan oleh beberapa ulama pakar hadits seperti Ibnul Madini, Ahmad bin Hambal, Muhammad bin Yahya, Asy Syafi’i, Ibnul Mundzir, Al Baihaqi dan selainnya.

5. Mandi Jum’at

Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini.

Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء

Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.

Demikianlah pembahasan mengenai jenis mandi yang disunnahkan dalam Islam yang perlu kita ketahui.

The post 5 Jenis Mandi Yang Disunnahkan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Larangan Mandi di Malam Hari dalam Islam https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/larangan-mandi-di-malam-hari-dalam-islam Sat, 28 Jul 2018 06:25:17 +0000 https://dalamislam.com/?p=3893 Mandi adalah salah satu kebiasaan rutin yang penting untuk dilakukan. Dengan mandi, kebersihan tubuh akan terjaga dan secara tidak langsung kesehatan juga akan ikut terpelihara. Kebiasaan sewaktu mandi, frekuensi, tempat mandi, dan perlengkapan mandi yang digunakan bergantung pada kebudayaan dan kondisi geografis tempat tinggal. Dalam islam pun mandi menjadi salah satu perkara penting karena berkaitan dengan kebersihan. Cara mandi […]

The post Larangan Mandi di Malam Hari dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mandi adalah salah satu kebiasaan rutin yang penting untuk dilakukan. Dengan mandi, kebersihan tubuh akan terjaga dan secara tidak langsung kesehatan juga akan ikut terpelihara.

Kebiasaan sewaktu mandi, frekuensi, tempat mandi, dan perlengkapan mandi yang digunakan bergantung pada kebudayaan dan kondisi geografis tempat tinggal.

Dalam islam pun mandi menjadi salah satu perkara penting karena berkaitan dengan kebersihan. Cara mandi dalam islam juga sudah diajarkan dan diperintahkan dalam sumber pokok ajaran islam. Salah satunya terdapat dalam firman Allah SWT dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 222 :

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya:

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat, dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Di Indonesia sendiri, mandi pada umumnya dilakukan 2 kali sehari, yakni pada waktu pagi dan juga waktu sore.

Namun, ada juga beberapa orang yang memilih untuk mandi pada waktu malam. Alasannya bisa dikarenakan ia tidak sempat mandi sore dikarenakan sibuk sehingga ia menggantinya di malam hari.

Jika anda salah seorang yang biasa melakukan kebiasaan mandi di malam hari, maka sebaiknya anda segera menghentikan kebiasaan tersebut. Karena mandi di malam hari tidak hanya terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh secara medis, namun ternyata juga terdapat larangan mandi di malam hari dalam islam.

Menurut sumber syariat islam, terdapat 3 waktu dimana seseorang tidak dianjurkan atau dilarang mandi, yakni:

  1. 30 Menit Setelah Shalat Asar

Hal ini mungkin paling sering dilakukan oleh banyak orang karena pada waktu-waktu inilah tubuh kita biasanya akan merasa gerah dan berkeringat akibat aktifitas yang telah dilakukan seharian.

Jika anda salah satu orang yang membiasakan diri mandi di waktu tersebut, maka sebaiknya kebiasaan tersebut anda hentikan.

Alasannya adalah waktu tersebut merupakan waktu dimana darah didalam diri kita ketika itu sedang panas, jika kita mandi ketika itu, akan menyebabkan badan menjadi lelah dan penat untuk melakukan kegiatan-kegiatan setelahnya. Anda juga bisa membaca hukum mandi selepas asar di bulan ramadhan.

2.  Setelah Maghrib

Barangkali anda sering mendengar petuah orang tua/nenek yang melarang kita untuk mandi setelah maghrib. Ada baiknya anda tidak menyepelekan larangan tersebut karena ternyata hal tersebut juga tidak dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Adapun alasan mengapa kita tidak boleh mandi setelah maghrib karena jantung kita setelah maghrib sudah mulai lemah untuk melakukan aktifitas.

Sehingga jika anda nekat untuk mandi di waktu tersebut maka kemungkinan tubuh akan terkejut. Selain itu, mandi setelah maghrib juga bisa meningkatkan resiko paru-paru basah.

3. Setelah Isya’ sehingga pukul 12 malam

Alasannya dikarenakan setelah Shalat isya, ini saatnya jantung jantung udah mulai beristirahat. Mandi pada saat itu akan menyebabkan terjadinya kerusakan jantung.

Bahkan, mandi pada rentang waktu ini juga menjadi salah satu penyebab utama penyakit reumatik. Jadi, mandi sesudah jam 19.00 hingga tengah malam memang nggak disarankan.

Larangan lainnya

Larangan mandi di malam hari menurut islam ini ternyata juga mendapat dukungan dari pihak kesehatan yang tidak menganjurkan seseorang mandi pada malam hari karena hal tersebut memberi dampak buruk bagi kesehatan serta dapat memicu terjadinya berbagai penyakit sebagai berikut:

  • Menyebabkan penuaan dini. Menurut survei beberapa orang mengatakan bahwa tubuh kita tidak kuat menerima rangsangan dingin saat mandi malam. Hal tersebut menyebabkan metabolisme tubuh meningkat dan untuk menstabilkannya diperlukan asupan kalori dan okigen yang tinggi.
  • Meningkatkan resiko terjadinya penyakit paru-paru basah.
  • Memicu terjadinya asam urat.
  • Lebih mudah masuk angin dan terkena demam.

Itulah penjelasan tentang larangan mandi di malam hari di dalam islam beserta alasannya. Selain itu, menurut beberapa sumber, terdapat juga waktu-waktu dimana Rasulullah Saw menganjurkan seseorang untuk mandi yakni pada waktu; Sebelum fajar, setelah shalat subuh, dan menjelang maghrib.

The post Larangan Mandi di Malam Hari dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Mandi Selepas Zuhur Di Bulan Ramadhan dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-mandi-selepas-zuhur-di-bulan-ramadhan Mon, 30 Apr 2018 06:13:00 +0000 https://dalamislam.com/?p=3428 Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban bagi umat Muslim. Ada banyak keistimewaan Ramadhan dan salah satunya adalah malam Lailatul Qadar. Keutamaan malam Lailatul Qadar adalah hari dimana Al Quran di turunkan ke bumi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda :  “Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang […]

The post Hukum Mandi Selepas Zuhur Di Bulan Ramadhan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban bagi umat Muslim. Ada banyak keistimewaan Ramadhan dan salah satunya adalah malam Lailatul Qadar. Keutamaan malam Lailatul Qadar adalah hari dimana Al Quran di turunkan ke bumi.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda :

 “Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk puasa, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik didalamnya), sungguh telah diharamkan (tidak mendapat kebaikan di bulanlain seperti di bulan ini)”. ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : “Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. puasa dan memerintahkan semua orang agar puasa.” ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari)

Hendaknya puasa Ramadhan dan cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga syarat sah puasa dapat dipenuhi. Hindari pula hal-hal yang membatalkan puasa agar kita benar-benar mendapatkan manfaat dari ibadah kita tersebut.

Namun terdapat beberapa pendapat tentang hal yang makruh dilakukan pada bulan puasa. Salah satunya adalah pernyataan bahwa mandi selepas Zuhur itu hukumnya makruh. Hal ini disebabkan anggapan bahwa mandi atau menyiramkan air ke tubuh yang sedang berpuasa dapat menyebabkan air masuk ke dalam tubuh.

Islam tidak memberatkan umatnya dalam melaksanakan ibadah, termasuk ibadah puasa. Mandi ketika sedang berpuasa, baik itu mandi wajib maupun mandi mubah, keduanya diperbolehkan dalam Islam dan boleh dilakukan kapan pun. Hal ini berdasarkan dari sebuah riwayat dimana Rasulullah SAW juga pernah membasahi kepalanya saat ia sedang berpuasa.

Diriwayatkan dari salah seorang sahabat ra :

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ مِنْ الْحَرِّ

“Aku melihat Rasulullah saw menuangkan air diatas kepalanya semasa beliau sedang berpuasa kerana kehausan atau kepanasan”  (Hadith riwayat Abu Daud #2365, dikelaskan sebagai sahih oleh al-Albani didalam Sahih Abi Daud)

Dalam sebuah riwayat dari Abu Bakr, beliau berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ.

“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” (HR. Abu Daud no. 2365)

Dari hadist di atas, kita telah mendapatkan jawaban mengenai hukum mandi selepas Zuhur ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Mandi ketika sedang berpuasa dibolehkan asal mandi tersebut tidak berlebihan, misalnya berlama-lama ketika mandi atau bahkan berendam.

Hal ini ditakutkan akan menyebabkan puasa menjadi batal. Mandi bukanlah hal yang membatalkan puasa Ramadhan, beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan antara lain:

  1. Makan dan minum dengan sengaja: Hal ini jelas membatalkan puasa, kecuali jika lupa bahwa ia sedang berpuasa dan langsung mengeluarkan makanan dan minuman dari dalam mulut dan tidak menelannya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : ” Sesungguhnya Allah telah mema’afkan kesalahan-kesalahan umat-Ku yang tidak disengaja, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi dll, hadits hasan)
  2. Jima’ atau berhubungan badan: Melakukan senggama atau hubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Namun hubungan badan dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan, sebagaimana kisah Umar, “Umar pernah berhubungan intim dengan budak wanitanya atau salah satu istrinya yang merdeka. Itu dilakukan setelah tidur di malam hari. Kemudian ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia alami tadi. Allah Ta’ala lantas menurunkan firman Allah (yang artinya), “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Hingga firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari.” (HR. Ahmad, 5: 246. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa periwayat hadits ini adalah tsiqah selain Al-Mas’udi)
  3. Gila atau hilang akal: Orang yang tiba-tiba menjadi gila atau hilang akal tidak mendapat kewajiban berpuasa sehingga puasanya menjadi batal.
  4. Mengeluarkan mani dengan sengaja: Sama halnya dengan jima’, mengeluarkan mani dengan sengaja menggosok-gosokkan kemaluan akan menyebabkan puasa menjadi batal.
  5. Muntah dengan sengaja: Muntah dengan sengaja akan langsung membatalkan puasa, berbeda halnya jika muntah tidak disengaja yang hukumnya puasa tidak batal.

Hendaknya kita menjauhkan diri dari perkara yang membatalkan puasa terutama dari perbuatan sengaja membatalkan puasa karena akan mendapat siksa yang pedih.

Ada sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu. Beliau (Abu Umamah)menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, “Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah)bertanya“Siapakah mereka itu?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hal. 25).

Orang yang mampu mempertahankan puasa hingga berbuka akan terus mendapat keberkahan dalam berpuasa selama bulan Ramadhan karena di bulan Ramadhan setiap ibadah akan dilipatgandakan pahalanya.

Rasulullah SAW bersabda, “Dalam bulan biasa, pahala setiap kebajikan dilipatgandakan 10 kali lipat, namun dalam bulan Ramadhan pahala amalan wajib dilipatgandakan 70 kali lipat dan amalan yang sunah disamakan dengan pahala amalan wajib di luar Ramadhan.” (HR Muslim)

Sebagaimana dalam Sunan At Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِى مُنَادٍ يَا بَاغِىَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِىَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ

Pada malam pertama bulan Ramadhan syetan-syetan dan jin-jin yang jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satupun pintu yang terbuka dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satu pun pintu yang tertutup, serta seorang penyeru menyeru: “Wahai yang mengharapkan kebaikan bersegeralah (kepada ketaatan), wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat berhentilah”. Allah memiliki hamba-hamba yang selamat dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadhan”.

Itulah banyaknya jumlah keberkahan dalam bulan Ramadhan yang tidak dapat kita hitung. Sungguh Allah telah memberikan kesempatan yang sangat baik kepada hamba-Nya untuk beribadah, apalagi jika kita mempunyai dosa besar dalam Islam atau dosa yang tak terampuni.

Dengan melakukan cara taubat nasuha atau sholat taubat di bulan Ramadhan, perbanyak pula sholat tahajud, dan lengkapi sholat hukum sholat tarawih di bulan Ramadhan dan sholat witir, Insya Allah semua dosa kita akan diampuni oleh-Nya.  Wallahu’alam.

The post Hukum Mandi Selepas Zuhur Di Bulan Ramadhan dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Cara Mandi Dalam Islam Sesuai Sunnah Rasulullah https://dalamislam.com/dasar-islam/cara-mandi-dalam-islam Wed, 11 Nov 2015 09:23:40 +0000 http://dalamislam.com/?p=359 Sholat dapat dikatakan sah apabila memenuhi beberapa syarat sah sholat dalam pengerjaannya, salah satunya adalah suci dari hadast besar. Lalu bagaimana caranya mensucikan diri dari hadast tersebut? Jawabannya adalah dengan Cara Mandi Besar. Mandi besar merupakan cara Mandi Wajib dalam islam yang disesuaikan dalam ajaran sunnah Rasulullah.  Dimana, Cara Mandi Dalam Islam di awali dengan Tata Cara […]

The post Cara Mandi Dalam Islam Sesuai Sunnah Rasulullah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sholat dapat dikatakan sah apabila memenuhi beberapa syarat sah sholat dalam pengerjaannya, salah satunya adalah suci dari hadast besar. Lalu bagaimana caranya mensucikan diri dari hadast tersebut? Jawabannya adalah dengan Cara Mandi Besar. Mandi besar merupakan cara Mandi Wajib dalam islam yang disesuaikan dalam ajaran sunnah Rasulullah.  Dimana, Cara Mandi Dalam Islam di awali dengan Tata Cara Mandi Wajib yang Benar doa sambil membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga pada ujung kaki.

Dalil tentang kewajiban mandi :

  • Firman Allah SWT dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 222 :

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya:

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat, dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

  • Firman Allah SWT dalam Al-qur’an Surat An-Nisa ayat 43 :

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

Artinya “Janganlah menghampiri masjid, sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, sehingga kalian mandi.”

  • Firman Allah SWT dalam Al-qur’an Surat Al-Maidah ayat 6 :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya:

Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka mandilah.”

  • Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

لاَتُقْبَلُ صَلاَ ةٌ بِلاَ طُهُوْرٍ

Artinya:

Allah tidak menerima shalat seseorang yang tanpa thoharoh (bersuci).” (HR. Muslim)

Baca juga :

Sebab-sebab yang mewajibkan seseorang untuk mandi di antaranya adalah :

  • Bersetubuh atau bertemunya dua khitan, seperti sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berikut :

إِذَا تَجَاوَزَ الخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ

Artinya:

Apabila dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah diwajibkan atas keduanya untuk mandi.” (HR. Muslim)

Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحي مِنَ الحَقِّ هَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ اِحْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ

Artinya:

““Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran (maka aku pun tidak malu untuk bertanya): Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,“Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih)

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah berkata pada saat ada orang yang meninggal dunia akibat diinjak unta di padang Arafah:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya:

Mandikan dia dengan air dan sidr (bidara).” (Muttafaqun ‘alaih)

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga pernah bersabda ketika putri Ummu ‘Athiyah meninggal dunia :

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ

Artinya:

Mandikan dia sebanyak tiga kali (siraman), lima kali, tujuh kali atau lebih jika kalian menganggap itu perlu.” (Muttafaqun ‘alaih)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّيْ

Artinya:

Jika telah tiba masa haidhmu maka tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari)

Baca juga :

Fardhu Mandi

  1. Membaca niat

Adapun Niat Mandi Wajib dibaca bersamaan dengan permulaan membasuh tubuh

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

“NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.”

Artinya:

Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”

  1. Membasuh seluruh anggota badan dengan air yaitu dengan meratakan air ke seluruh bagian rambut dan kulit

Dari Jabir Ra berkata :

كَانَالنٌبِىٌصَلَى اﷲُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَأْخُذُثَلاَثَةَاَكُفٌوَيُفِضُهَاعَلَىرَأْسِهِ٬ثُمٌيُفِيْضُعَلَىسَاﺋِرِجَسَدِهِ

Artinya:

Nabi SAW mengambil tiga kali cidukan telapak tangan dan mengguyurkannya ke atas kepalanya, kemudian mengguyurkan ke seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari)

Dari Ummu Salamah ra, bahwasannya Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bernah berkata :

اِنَّمَايَكْفِيْكَاَنْتَحْثِىَعَلَىرَأْسِكِثَلاَثَحَثَيَاتٍ٬ثُمَّتُفِيْضِيْنَعَلَيْكِاْلمَاءَفَتَطْهُرِيْنَ

Artinya:

Sesungguhnya cukuplah kamu mengguyurkan ke atas kepalamu tiga kali cidukan, kemudian kamu guyurkan air ke tubuhmu, maka sucilah kamu.”

  1. Menghilangkan najis yang menempel di tubuh

Dari Ali ra, bahwasannya Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bernah berkata :

مَنْتَرَكَمَوْضِعَشَعْرَةٍمِنْجِنَابَةٍلَمْيُصِبْهَااْلمَاءُفَعَلَ اﷲُبِهِكَذَاوَكَذَامِنَالْنٌارِ

Artinya:

Barangsiapa membiarkan janabat seluas tempat seutas rambut tanpa dikenai air, maka Allah akan mengazabnya dengan sekian dan sekian api karenanya.”

Sunnah Mandi

  1. Sebelum mandi, disunnahkan untuk berwudlu’ terlebih dahulu.

Baca juga :

Dari Maimunah ra:

وَغَسَلَفَرْجَهُوَمَااَصَابَهُمِنَاْلاَذَى٬ثُمَّيَتَوَضَّأُكَمَايَتَوَضَّأُلِلصَّلاَةِثُمَّيُدْخِلُاَصَابِعَهُفِىالمَاءِ٬فَيُخَلِّلُبِهَااُصُوْلَشَعْرِهِ٬ ثُمَّيَصُبُّعَلَىرَأسِهِثَلاَثَغُرَفٍبِيَدِهِثُمَّيُضِيْضُالْمَاءُعَلَىجِلدِهِكُلِّهِ

Artinya:

 “…….dan beliau (Rasulullah sholallahu Alaihi Wassala) membasuh farjinya serta kotoran yang menempel pada tubuhnya, kemudian berwudhu seperti halnya berwudhu’ untuk shalat. Sesudah itu, beliau memasukkan jari-jarinya dalam air, lalu dengan jari-jari iu beliau menyela-nyelai pangkal-pangkal rambutnya, kemudian menuangkan air atas kepalanya, tiga cidukan dengan tangannya, kemudian mengguyurkan air pada seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari)

  1. Mendahulukan untuk membasuh berbagai kotoran macam Jenis-Jenis Najis pada tubuh dengan Cara Membersihkan Najis dengan air yang menempel di seluruh badan.
  2. Pada permulaan mandi, disunnahkan untuk membaca basmallah :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

“BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM.”

Artinya:

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

  1. Menghadap ke arah kiblat setiap kali mandi.
  2. Mendahulukan membersihkan tubuh bagian kanan daripada tubuh bagian kiri.(Baca : Keutamaan Menjaga Wudhu)

Dari Aisyah ra berkata :

كَانَالنَّبِيُّ صَلَىاﷲُعَلَيْهِوَسَلَّمَيُعْجِبُهُاَلتَّيَمُنُوْفِىتَنَعُّلِهِوَتَرَجُّلِهِوَطُهُوْرِهِوَفِىشَأءنِهِكُلِّهِ

Artinya:

Nabi SAW menyukai memulai dengan kanannya ketika memakai sandal, menguraikan rambut kepalanya, bersuci dan dalam segala hal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Saat membasuh anggota badan, disunnahkan untuk membasuhkan hingga 3 kali
  2. Setelah selesai mandi, disunnahkan untuk membaca do’a seperti membaca do’a ketika telah selesai berwudlu’(Baca : Cara Berwudhu yang Benar)

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

ASYHADU ALLA ILAHAILLALLAAHU WAHDAHULAA SYARIIKALAHU WAASY HADUANNA MUHAMMADANN ‘ABDUHUU WAROSUULUH. ALLAHUMMAJ ‘ALNIIMINATTAWAABIINA WAJ’ALNIIMINALMUTATHOHIRIINA.”

Artinya:

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bersuci (sholeh).”

Artikel Lainnya :

The post Cara Mandi Dalam Islam Sesuai Sunnah Rasulullah appeared first on DalamIslam.com.

]]>