Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadast besar. Hal itu adalah pengertian dalam aturan islam. Syarat sah mandi wajib sebagai pembeda mandi biasa dengan mandi wajib perbedaannya terletak pada niatnya.
Rukun mandi wajib
Untuk dapat melakukan mandi wajib, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun (pokok), diantaranya adalah:
- Mengguyur air keseluruh badan.
- Mengguyur kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang lain.
Dengan seseorang memenuhi rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib. Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah. Kemudian untuk berkumur kumur, memasukkan air dalam hidung dan menggosok gosok badan adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.
Tata Cara Mandi Wajib dan hal yang membatalkan mandi wajib
Tata cara mandi wajib itu sendiri ada beberapa hal yang disunnahkan yaitu ketika seorang muslim melakukannya, maka akan membuat mandi wajib tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadist dari Aisyah dan hadist dari Maimunah yang merupakan istri dari Rasulullah SAW.
- Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
- Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
- Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
- Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat.
- Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.
- Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.
- Menyela-nyela rambut.
- Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Niat Mandi Wajib sesuai cara mandi wajibyaitu :
- Jika mandi wajib disebabkan junub mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi wajibnya adalah bismillahi rahmani rahim nawaitul ghusla liraf’il hadastil akbar minal janabati fardlon lillahi ta’ala artinya dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari jinabah, fardlu karena Allah ta’ala.
- Jika mandi wajibnya disebabkan karena haid maka niat mandi wajibnya adalah bismillahi rahmani rahim nawaitul ghusla liraf’il hadastil akbar minal haidi fardlon lillahi ta’ala artinya dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari haidl, fardlu karena Allah ta’ala.
- Jika mandi wajibnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi wajibnya adalah bismillahi rahmani rahim nawaitu ghusla liraf’il hadastil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta’ala artinya dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari nifas, fardlu karena Allah ta’ala.
Hukum Berwudhu Sebelum Mandi Wajib
Dari penjelasan singkat mengenai mandi wajib yang telah disebutkan, dijelaskan bahwa salah satu tata caranya ialah disertai dengan berwudhu, nah, bagaimana hukumnya? apakah sah jika mandi wajib dilakukan dengan melewatkan atau melupakan wudhu?
1. Pendapat Imam Syafi’i
Al Hafidz Ibnu Hajar menukil perkataan Imam Syafi’i tentang cara mandi besar dalam islam dalam “al-Umm” (1/56, Daarul Ma’rifah) : “Allah mewajibkan mandi secara mutlak dan tidak menyebutkan sedikitpun sesuatu untuk memulainya, jika seorang yang mandi telah mandi, maka hal itu telah mencukupi –wallahu A’lam-, bagaimanapun cara ia mandi.
Demikian juga tidak ada waktu lama air tersebut yang digunakan untuk mandi, melainkan cukup untuk mencuci seluruh badannya”. Maka dari pernyataan Imam Syafi’i tersebut, beliau berpendapat bahwa wudhu sebelum mandi adalah hukumnya sunnah saja, bukan wajib. Imam Ibnu Bathool dalam “Syarah Bukhori” : “para ulama telah bersepakat atas sunnahnya wudhu sebelum mandi”.
2. Berdasarkan Hadist Aisyah
Adapun wudhu setelah mandi dan cara mandi bagi wanita yang benar, maka Aisyah rodhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa : “adalah Rasulullah sholallahu alaihi wa salam tidak berwudhu setelah mandi” (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya, dishahihkan oleh Imam Al Albani).
3. Pendapat Ulama
- Abul Bakhtari mengatakan :
“bahwa Ali rodhiyallahu anhu berwudhu setelah mandi” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan selainnya). Imam Ibnu Bathool mengatakan bahwa riwayat ini mursal (terputus sanadnya) karena Abul Bakthtariy tidak pernah mendengar Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu anhu. Seandainya ini tsabit dari Ali rodhiyallahu anhu kemungkinan hal ini beliau lakukan karena batal wudhunya, setelah selesai mandi.
- Saalim bin Abdullah bin Umar pernah berkata :
“Bapakku mandi, lalu ia berwudhu, maka aku bertanya kepadanya : ‘bukankah mencukupimu untuk mandi, apakah wudhu lebih sempurna dari mandi?’, maka Ibnu Umar rodhiyallahu anhu menjawab : “wudhu apa yang lebih sempurna dari mandi junub?, namun aku terbayang bahwa telah keluar sesuatu dari kemaluanku, maka aku merabanya, sehingga aku berwudhu kerena hal tersebut” (HR. Abdur Rozaq dengan sanad shahih).
Jadi wudhu yang dilakukan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu anhu adalah karena telah terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu setelah selesai mandi. Memang Nabi sholallahu alaihi wa salam pernah mengakhirkan mencuci kakinya setelah mandi junub, sebagaimana yang diriwayatkan oleh istri Beliau sholallahu alaihi wa salam, Maimunah rodhiyallahu anha, kata beliau :
“lalu beliau berwudhu untuk sholat, kecuali kedua kakinya, kemudian Beliau sholallahu alaihi wa salam mengguyurkan air keseluruh badannya, lalu mengeringkan diri baru mencuci kedua kakinya” (muttafaqun ‘Alaih). Para sahabat mengingkari orang yang berwudhu setelah mandi, sebagaimana dinukil dari Alqomah bahwa beliau berkata :
“disebutkan kepada Ibnu Umar rodhiyallahu anhu seorang wanita yang berwudhu setelah mandi, maka Beliau rodhiyallahu anhu berkata : “sekiranya ia istriku, niscaya ia tidak akan melakukan hal tersebut, wudhu apa yang lebih umum dari mandi” (HR. Abdur Rozaq dengan sanad shahih).
- Abu Sufyan Tholhah bin Naafi’ berkata :
“Jaabir bin Abdullah rodhiyallahu anhu pernah ditanya tentang mandi junub, apakah ada wudhu setelah mandi?’, maka Beliau sholallahu alaihi wa salam bersabda : “tidak ada, kecuali ia berkehendak mencukupinya mandi saja” (HR. Abdur Rozaq dengan sanad hasan).
- Yahya bin Sa’id :
“Sa’id ibnul Musayyib ditanya tentang wudhu setelah mandi, maka Beliau menjawab : “tidak ada, namun ia mencuci kedua kakinya saja” (HR. Abdur Rozaq dengan sanad shahih).
- Imam Ibnu Utsaimin
jika seorang junub lalu mandi, maka hal terebut mencukupinya dari berwudhu, karena Allah berfirman : “jika kalian junub, maka bersucilah”. Maka tidak wajib mengulangi wudhu setelah mandi, kecuali jika terjadi sesuatu yang membatalkan wudhunya, setelah mandi maka ia wajib berwudhu. Adapun jika tidak terjadi apa-apa, maka mandi janabahnya mencukupi dari wudhu, sama saja apakah sebelum mandi ia berwudhu atau tidak, namun yang perlu dijadikan catatan, pada saat ia mandi berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, karena ini adalah keharusan dalam wudhu dan mandi”.
“Haddatsanaa Abdullah bin Yusuf ia berkata, akhbaronaa Maalik dari Hisyaam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah rodhiyallahu anha istri Nabi sholallahu alaihi wa salam bahwa Nabi sholallahu alaihi wa salam jika mandi janabah, Beliau memulainya dengan kedua tangannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat, lalu memasukkan jari-jarinya kedalam air, kemudian menyela-nyela dasar rambutnya, kemudian mengguyurkan air diatas kepalanya sebanyak 3 kali dengan kedua telapak tangannya, lalu mengguyurkan air keseluruh kulitnya”.
- Shahih Muslim no. 316
“Haddatsanaa Muhammad bin Yusuf ia berkata, haddatsanaa Sufyaan dari Al A’masy dari Saalim bin Abil Ja’di dari Kuroib dari Ibnu Abbas rodhiyallahu anhu dari Maimuunah istri Nabi sholallahu alaihi wa salam beliau berkata : “Rasulullah sholallahu alaihi wa salam berwudhu dengan wudhu untuk sholat, selain kedua kakinya. Lalu Beliau mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena mani, lalu Beliau mengguyurkan air keseluruh tubuhnya, lalu Beliau mencuci kedua kakinya. Ini adalah (sifat) mandi janabah Rasulullah sholallahu alaihi wa salam”.
- Shahih Muslim no. 317
“jika orang yang mandi junub tidak berwudhu sebelum mandi, namun hanya mengguyurkan air keseluruh tubuh, kedua tangan dan seluruh badannya, lalu menyempurnakan mandinya tersebut, maka ia telah dianggap menunaikannya, jika memang ia meniatkan dan memaksudkan mandinya untuk janabah,
karena Allah Subhanahu wa Ta’alaa hanyalah mewajibkan orang yang junub untuk mandi, tanpa berwudhu, sebagaimana firman-Nya : “(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS. An Nisaa’ : 43) dan Firman-Nya : “dan jika kamu junub maka mandilah” (QS. Al Maidah : 6).
Nah, dari berbagai sumber syariat tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum berwudhu sebelum mandi wajib hendaknya dilakukan agar dapat menjalankan sesuai tata cara yang benar dan mandi wajib yang dilakukan benar benar sempurna. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat untuk menambah wawasan islami Anda, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.