Hukum Berwudhu Sebelum Akad Nikah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Akad nikah merupakan acara kunci dalam pernikahan. Pada intinya akad nikah adalah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.

Rukun Nikah dalam islam

Menurut agama Islam, rukun nikah ada 5 poin, yakni:

  • Calon mempelai pria
  • Calon mempelai wanita
  • Wali mempelai wanita
  • Saksi, minimal 2 orang
  • Ijab & kabul

Syarat ijab qabul dalam islam

Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi

dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.

Syarat ijab

  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)

Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:“Aku nikahkan Anda dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai”.

Syarat qobul

  • Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
  • Tidak ada perkataan sindiran
  • Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
  • Menyebut nama calon istri
  • Tidak ditambahkan dengan perkataan lain

Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):“Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai” atau “Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku”.

Hukum Berwudhu Sebelum Akad Nikah

Dari semua hal hal penting yang berhubungan dengan akad nikah di atas dan tentang manfaat berwudhu dalam islam, dijelaskan bahwa tidak ada syarat tentang wudhu atau sah dan tidaknya akad nikah berhubungan dengan wudhu, sebab akad nikah bukan suatu hal yang harus dilakukan dalam keadaan suci, sehingga jelas bahwa hukum berwudhu sebelum akad nikah tidaklah wajib atau tidak perlu dilakukan.

Namun jika memang terdapat seseorang yang menjaga wudhunya ( keutamaan menjaga wudhu yang istimewa ) atau istiqomah dalam keadaan berwudhu, maka hal itu lebih baik hubungannya dengan kebersihan dirinya sendiri dan dalam menjalankan sunnah Rasulullah, tidak ada hubungannya dengan akad nikah, berikut penjelasan dari berbagai sumber syariat dan pendapat ulama.

  • Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Ijab qabul dalam sebuah makna pernikahan dalam islam tidak termasuk ibadah yang besifat mahdhah. Tidak seperti shalat atau thawaf yang mengharuskan diri kita suci dari hadats kecil dan hadats besar. Tidak ada syarat sah yang bentuknya suci dari hadats, dalam urusan ijab kabul. Juga tidak ada syarat harus membaca dua kalimat syahadat seperti yang seolah sudah menjadi tradisi itu. Juga tidak ada ketentuan harus menghadap kiblat, atau harus dilakukan di dalam masjid. Juga tidak harus pada hari Jumat dan seterusnya.

Ijab kabul adalah akad atas suatu transaksi. Syarat syaratnya memang ada dan telah didefinisikan oleh para ulama. Di antaranya adalah orang itu beragama Islam, sudah baligh, dan yang pasti harus orang yang berakal. Tapi kita tidak menemukan syarat yang mengharuskan seseorang dalam keadaan suci dari hadats atau dalam keadaan berwudhu’ ketika melakukan akad nikah atau ijab kabul.

Kalau pun ternyata banyak dilakukan orang, sebenarnya semua itu hukumnya hanya sunnah atau fadhilah. Misalnya akad dilakukan di masjid, ini sebuah hal yang baik saja. Dan memang dahulu Rasulullah SAW diriwayatkan pernah menikahkan shahabat di masjid. Tapi bukan berarti sebuah pernikahan tidak sah kalau tidak dilakukan di dalam masjid.

  • Zulfikar – Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang

Sahkah ijab kabul tanpa berwudhu ? Perlu diketahui bahwa akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Melalui akad nikah telah mengubah hukum berbagai pihak. Menjadikan yang halal menjadi haram. Karena itu, Allah SWT menyebutnya sebagai ikatan mitsaqan ghalizan, artinya ikatan yang kuat. “Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS an Nisa’: 21)

Dengan akad nikah, pasangan tersebut telah mengikat perjanjian seiya sekata untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Oleh karena itu, akad nikah merupakan suatu prosesi yang sakral. Karena saat akad nikah ada ijab kabul, artinya penyerahan tanggung jawab dari pihak wanita (calon istri) kepada laki laki (calon suami). Karena prosesinya yang sakral itu, ada yang beranggapan bahwa dalam ijab kabul mesti dalam keadaan suci. Lalu bagaimana Islam memandang hal demikian?

Ijab kabul dalam pernikahan tidak termasuk ibadah yang besifat mahdah. Tidak seperti salat dan tawaf saat haji yang mengharuskan untuk suci dari hadas kecil dan besar. Tidak ditemukan syarat sah dalam ijab kabul itu mesti dalam keadaan suci. Juga tidak ada syarat harus membaca dua kalimat syahadat. Juga tidak ada ketentuan harus menghadap kiblat, atau harus dilakukan di dalam masjid. Dan tidak harus dilangsungkan pada hari Jum’at dan seterusnya.

Secara umum, ijab kabul adalah akad atas suatu transaksi. Syarat syaratnya memang ada dan telah didefinisikan oleh para ulama. Di antaranyayang bersangkutan beragama Islam, sudah baligh, dan yang pasti harus orang yang berakal. Tidak ditemukan seseorang harus dalam keadaan suci atau dalam keadaan berwudu ketika melakukan akad nikah.

Lalu, bagaimana jika praktek seperti itu masih terjadi di masyarakat? Jika memang seperti itu yang dilakukan kebanyakan orang, sebenarnya semua itu hukumnya hanya sunah atau fadhilah saja. Misalnya akad dilakukan di masjid, ini sebuah hal yang baik saja. Dan memang dahulu Rasulullah Saw diriwayatkan pernah menikahkan sahabat di masjid. Tapi bukan berarti sebuah pernikahan tidak sah kalau tidak dilakukan di dalam masjid. Begitu juga dengan baca dua kalimat syahadat.

  • Nikah itu suci. Karena nikah itu suci, apakah ada ketentuan pada waktu dinikahkan kedua mempelai dalam keadaan suci?

Keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya  rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin).

  • Nikah itu adalah suci, yang dimaksud suci di sini adalah perbuatan yang terpuji, yang sakral, karena ikatan pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan (ikatan yang kuat).

Allah SwT berfirman: Artinya: “Bagaimana kamu akan  mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami isteri dan mereka (istri istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (Q.s. An Nisaa’ [4]: 21) Dengan menikah, orang dapat menahan pandangan serta  memelihara kemaluan. Nabi Muhammad saw bersabda: Artinya: “Barangsiapa di antara kamu mampu menikah, maka menikahlah karena nikah dapat menahan pandangan serta memelihara kemaluan (kesucian).” (HR. al  Bukhari)

Suci di sini tidak dikaitkan dengan sah atau tidak  sah pernikahan seseorang, berbeda dengan ketika seseorang hendak mengerjakan shalat maka ia harus suci (dari hadas maupun najis),  sehingga sebelum shalat terlebih dahulu harus bersuci dengan berwudlu, mandi atau tayamum sesuai kondisinya. Tidak sah shalat jika tidak terpenuhi kesucian, karena suci merupakan bagian dari syarat sahnya shalat.

Sedangkan dalam melangsungkan akad nikah tidak ada  persyaratan harus suci dari hadas maupun najis. Adapun yang disyaratkan oleh agama untuk terpernuhi sahnya nikah seseorang hendaklah  memperhatikan beberapa hal, di antaranya orang yang dinikahi bukan mahram (lihat Q.s. an  Nisaa’ [4]: 23),

terpenuhi rukun nikahnya seperti  adanya wali, sebagaimana sabda Nabi saw: , artinya: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali” (HR. Malik), juga disyaratkan bagi  seorang wanita yang sudah bercerai dan akan menikah lagi harus menunggu masa iddahnya sesuai dengan bentuk dan lamanya masa iddah, seperti iddah karena cerai baik yang belum atau sudah haid, iddah karena hamil maupun karena ditinggal wafat suaminya.

Kesimpulannya,  orang boleh menikah walaupun dalam keadaan tidak suci (punya hadas dan belum berwudhu) atau dalam keadaan haid (belum mandi wajib  karena belum selesai haidnya) dan nikahnya tetap sah karena tidak ada syarat harus suci dari hadas maupun najis ketika akan menikah.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga dapat menjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn