Pernikahan adalah salah satu syariat yang dianjurkan untuk dilaksanakan bagi umat islam. Tujuan pernikahan dalam islam adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta diberkahi oleh Allah SWT. Dalam pernikahan terdapat syarat-syarat akad nikah dan rukun-rukun yang mesti dipenuhi. Beriku penjelasan mengenai rukun dalam pernikahan dan syarat-syaratnya. Pernikahan dalam islam juga menyangkut adanya mahram (baca pengertian mahram dan muhrim dalam islam) dan wanita yang haram dinikahi. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini mengenai rukun nikah dalam islam :
Rukun Nikah
Rukun adalah sesuatu yang harus ada dalam suatu ibadah dan hal tersebut menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah namun sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut. Rukun nikah adalah hal-hal yang harus ada atau harus dipenuhi keberadaannya dalam islam dan disebutkan dalam fiqih pernikahan. Adapun rukun nikah berdasarkan ulama terdiri dari empat perkara yakni :
1. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai adalah:
- Laki-laki dan perempuan yang akan menikah beraga islam
- Memiliki Identitas yang jelas dan tidak kabur, hal ini juga dimaksudkan agar pernikahan dapat dicatat oleh petugas pernikahan . Sebelum menikah pasangan boleh melakukan proses ta’aruf dan khitbah atau tunangan. (baca tunangan dalam islam dan ta’aruf menurut islam)
- Kedua belah pihak mempelai baik pria maupun wanita telah setuju untuk menikah dan juga setuju dengan pihak yang mengawininya termasuk wali dari mempelai perempuan.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam ditegaskan mengenai persyaratan persetujuan kedua mempelai pada pasal 16, yaitu:
- Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Pihak wanita harus menyetujui pernikahan dengan jelas dengan mengucapkannya dengan lisan maupun tulisan.
- Antara kedua belah pihak tidak ada hal-hal yang terlarang untuk melangsungkan pernikahan atau tidak ada konflik dalam keluarga.
- Kedua belah mempelai telah dewasa dan mencapai usia minimum pernikahan
2. Adanya wali dari pihak calon mempelai wanita.
Pernikahan hanya dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya (baca urutan wali nikah) dan nikah tanpa wali hukumnya batal, sesuai dengan sabda Nabi saw
Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal. Jika suaminya telah menggaulinya, maka maskawinnya adalah untuknya (wanita) terhadap apa yang diperoleh darinya. Apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali. (HR. Ahmad).
Adapun syarat-syarat wali nikah yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut :
- Werdeka dan bukan budak atau hamba sahaya
- Berjebis kelamin lelaki dan bukan perempuan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis namun ada yang menyebutkan bahwa wanita yang telah dewasa dan berakal boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri.
- Baligh serta dan berakal sehat.artinya wali haruslah sudah dewasa dan memiliki akal yang sehat atau tidak gila.
- Tidak sedang melakukan ihram ibadah haji maupun umrah. Hal ini sesuai hadis Rasulullah SAW “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang”.
- Adil, dalam hal ini adil wali harus memiliki sifat yang baik sebagaimana disebutkan dalam hadits “Tidak sah nikah kecuali bila ada wali dan dua orang saksi yang adil”
- Memiliki pikiran yang sehat dan tidak pikun. Oleh sebab itu seseorang tidaklah sah menjadi wali apabila ia memiliki gangguan dengan pikirannya misalnya pikun karena usia.
- Islam, seorang wali nikah haruslah beragama islam dan hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 28:
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu). (QS. Ali Imran: 28).
3. Adanya dua orang saksi
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama menyangkut kedudukan saksi dalam pernikahan, apakah termasuk rukun ataukah termasuk syarat dalam pernikahan. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah saksi dalam pernikahan adalah termasuk rukun dari pernikahan. Sementara menurut ulama Hanafiyah dan Zahiriyah, saksi merupakan salah satu dari dari syarat-syarat pernikahan yang harus atau mutlak ada. Tentang keharusan adanya saksi dalam akad pernikahan dijelaskan sesuai firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Talaq ayat 2:
Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (QS. Al Talaq: 2).
Adapun syarat menjadi saksi dalam pernikahan adalah sebagai berikut :
- Berjumlah minimal dua orang sesuai dengan pendapat ulama namun Ulama hanafiyah berpendapat bahwa saksi itu boleh terdiri dari satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.
- Saksi haruslah orang merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya
- Bersifat adil dalam arti saksi dikenal sebagai orang baik dan tidak pernah melakukan kejahatan besar
- Beragama islam, orang nonmuslim tidak diperkenankan menjadi saksi
- Bisa mendengar dan melihat. Hal ini diharuskan karena saksi adalah orang yang nantinya akan menyaksikan dan mendengarkan prosesi ijab kabul dalam pernikahan.
- Berjenis kelamin laki-laki, namun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa saksi itu boleh terdiri dari perempuan asalkan harus disertai juga oleh saksi laki-laki.
4. Ijab Kabul
Rukun nikah yang selanjutnya adalah ucapan sighat akad nikah atau ijab dan kabul yang diucapkan oleh wali pihak mempelai perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki. Akad nikah atau ucapan nikah tersebut haruslah diucapkan oleh wali nikah kemudian dijawab oleh mempelai pria .Ijab kabul juga harus dilaksanakan dalam bahasa yang dimengerti oleh kedua belah pihak.
Demikian rukun-rukun nikah yang harus dipenuhi, agar pernikahan atau ibadah yang dilaksanakan sah hukumnya di mata hukum dan agama. Pernikahan yang dilaksanakan hendaknya selalu berpegang pada kaidah agama dan dilaksanakan untuk menghindari perbuatan yang haram seperi zina (baca zina dalam islam) maupun pernikahan sedarah.