Hukum Membeda-bedakan Anak dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tak dapat dipungkiri bahwa dalam sebuah keluarga terkadang orangtua cenderung lebih menyayangi sebagian anaknya dibanding sebagian lainnya. Hal tersebut tidak masalah jika hanya sebatas perasaan sayang yang ada dalam hati, namun jangan sampai dalam hal sikap. Salah satu sikap orangtua yang sangat penting dan berpengaruh adalah sikap adil terhadap anak-anaknya. Sikap tidak adil dapat menimbulkan kecemburuan, iri dan dengki yang merupakan penyakit hati menurut Islam, pada anak yang lain. Hal tersebut akan membuat anak jadi sulit diatur dan kurang rasa hormat terhadap orang tua karena mereka beranggapan orang tuanya tidak adil.

Sebagai orang tua perlu adanya instropeksi diri apakah sudah berperilaku adil terhadap anak-anaknya. Terutama seorang ayah, karena peran ayah dalam keluarga merupakan sosok yang sangat penting, karena ia adalah sosok yang akan memberikan pengaruh dalam pembentukan sebuah keluarga. Sebagai orang tua yang baik tidak boleh berat sebelah kepada satu anak dan melupakan atau mengesampingkan anak yang lainnya. Dalam Islam orang tua tidak boleh mengistimewakan anak yang satu dengan anak yang lainnya kecualii jika anak tersebut memiliki kebutuhan khusus dan berbeda dengan anak normal lainnya. Dalam pemberian hadiah pun orang tua harus berlaku adil.

Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari kisah An-Nu’man bin Basyir, bahwasannya ayahnya datang membawanya kepada Nabi Muhammad SAW. dia berkata:

“Sungguh aku telah memberi pemberian berupa seorang budak milikku kepada anakku ini.” Kemudian Rasulullah SAW. bersabda: “Apakah semua anakmu kau beri seperti (anakmu) ini?” Dia menjawab: “Tidak.” Maka Rasulullah SAW. bertanya : “Apakah engkau senang apabila mereka (anak-anakmu) semuanya berbakti kepadamu dengan sama?” Dia menjawab: “Aku mau (wahai Rasulullah).” Lalu Rasulullah SAW. bersabda: “Kalau begitu, jangan kau lakukan (pilih kasih).” (HR. Bukhari kitab al-Hibah : 12, Muslim kitab al-Hibah : 9, 10, 17 dan Tirmidzi kitab’al-Ahkam 30.)

Jadi, maksud dari hadits diatas adalah hibah harus diberikan secara adil atau sama rata. Boleh membedakannya jika ada alasan tertentu, akan tetapi, apabila salah satu dari anak-anak itu mempunyai suatu kebutuhan yang lebih dari lainnya lantaran sebab yang diperbolehkan sedangkan yang lainnya tidak membutuhkannya, maka seperti ini boleh dilebihkan menurut kebutuhan masing-masing. Sebagai ilustrasi :  Anak yang duduk di bangku SMA membutuhkan biaya sekolah lebih banyak dari adiknya yang masih SD, anak yang menderita penyakit membutuhkan biaya yang lebih banyak daripada saudara-saudaranya[yang] tidak menderita penyakit; maka jika seperti itu orang tua boleh melebihkan kebutuhan salah satu anaknya yang kebutuhannya lebih banyak daripada yang lainnya. Hal tersebut sebatas kebutuhan mereka, karena ini termasuk nafkah wajib yang harus diberikan oleh orang tua kepada anaknya.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah bersabda : “Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil diantara anak-anakmu.”

Pentingnya sikap adil orang tua dimaksudkan agar si anak yang mendapat kasih sayang lebih tidak menanggung akibat dari perilaku iri anak yang lainnya. Dan supaya anak tidak kehilangan rasa hormat dan segannya terhadap oorang tua.

Syaikh Abdul Ghani Al-Nablisi berkata : “Pilih kasih orang tua terhadap anaknya akan menimbulkan permusuhan,, kedengkian dan kebencian diantara sesama anak-anak itu sendiri, kemudian akibat selanjutnya akan terjadilah pemutusan hubungan keluarga yang disebabkan oleh sikap pilih kasih orang tua mereka.”

Karena sangat pentingnya sikap adil kepada anak-anak, Rasulullah SAW. sampai berwasiat dan mengulangnya hingga tiga kali, beliau bersabda:

Adillah kepada anakmu, adillah kepada anakmu, adillah kepada anakmu!” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Hibban, dihasankan oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 1240)

Imam Nawawi mengatakan: “Dalam hadits ini ditunjukkan bahwa sudah selayaknya untuk disamakan pemberian itu kepada anak-anaknya, dengan cara memberi masing-masing anak sama seperti apa yang diberikan kepada yang lainnya dan tidak boleh dilebihkan, serta disamakan (pemberian) baik anak laki-laki atau perempuan.”

Sesungguhnya yang dimaksud berbuat adil adalah menyamaratakan segala kebutuhan baik nafkah, hadiah, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Melebihkan salah satu di antara anaknya adalah perbuatan zhalim yang diancam oleh Rasulullah. Rasulullah SAW. bersabda : “Kezhaliman adalah kegelapan di hari kiamat.” (H R. Muslim kitab al-Bir 56-57, ad-Darimi kitab as-Sair 72, Ahmad 21(92, 106) dan 3/323)

Dan apabila anak-anak menuntut kepada orang tuanya sesuatu kebutuhan yang menyelisihi syari’at Islam, berbahaya, dan berlebihan. Maka orang tua tidak boleh memenuhinya, karena memenuhi kebutuhan seperti ini akan mengantarkan mereka kepada perbuatan yang dilarang dan hal tersebut termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa.

Contoh, apabila anak meminta uang lebih untuk pergi ke tempat hiburan yang di dalamnya banyak kemaksiatan, maka orang tua wajib menolak kebutuhan seperti ini. Apabila anak menuntut supaya dibelikan mainan yang membahayakan atau menuntut untuk dibelikan pakaian yang sangat mahal padahal orang tua penghasilannya pas-pasan, maka orang tua tidak harus menuruti semua keinginan anak yang seperti ini.

Jadi, hukum membeda-bedakan anak dalam Islam adalah dilarang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya konflik dalam keluarga supaya menjadi keluarga bahagia menurut Islam. Keluarga bahagia dalam Islam adalah keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn