“Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari Muslim)
Secara bahasa, khitan berarti memotong. Sedangkan secara terminologi, khitan adalah memotong kulit kelamin lelaki. Khitan merupakan bentuk ketundukan diri kepada syari’at Islam.
Khitan wajib dilakukan pada saat anak belum memasuki usia balig, sebab pada saat itu mereka sudah wajib melaksanakan salat. Tanpa khitan, salatnya tidak akan sah, sebab syarat sah salat yakni suci tidak terpenuhi.
Sebenarnya, khitan telah dikenal sejak 100 tahun sebelum Masehi. Khitan merupakan ajaran dan perintah Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim.
“Nabi Ibrahim, kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan qadum (kapak kecil) pada saat beliau berumur delapan puluh tahun.” (HR. Bukhari Muslim)
Nabi Muhammad SAW merupakan keturunan dari Nabi Ibrahim, sehingga atas dasar hubungan inilah ajaran Nabi Ibrahim dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Allah pun memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Kemudian kami wahyukan kepadamu: ‘Ikutilah agama Nabi Ibrahim yang lurus.’”(QS. An-Nahl[16]: 123)
Ada riwayat yang mengisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengkhitankan Hasan dan Husein pada umur 7 hari. Demikian halnya Nabi Ibrahim yang dulu mengkhitankan putranya, Nabi Ishaq pada saat berumur 7 hari.
Adapun manfaat dilakukannya khitan pada anak lelaki, antara lain:
1. Mengikuti Sunnah Nabi
Dengan mengkhitankan anak, berarti sudah mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Kewajiban untuk mengikuti sunnah tersebut terdapat dalam Al-Qur’an, yakni:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya padamu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr[59]: 7)
Itulah mengapa orang tua wajib mengkhitankan anak sesuai dengan tata cara yang berlaku dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
2. Wujud Pengamalan Sunnah Nabi dan Rasul
Khitan merupakan wujud pengamalan dari sunnah Nabi dan Rasul. Orang yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim. Beliau sendiri merupakan bapaknya para Nabi. Dan sudah kewajiban kita mengikuti hal tersebut, sebab Nabi adalah orang yang telah diberi petunjuk.
“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka.” (QS. Al-An’am[6]: 90)
3. Bukti Menjalankan Syari’at Islam
Sebagai bentuk pengamalan dan bukti telah menjalankan syari’at Islam. Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk berkhitan.
Beliau bersabda, “Barang siapa yang masuk Islam, hendaklah berkhitan walaupun sudah dewasa.”
Rasulullah juga memerintahkan seseorang yang masuk Islam untuk berkhitan. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hilangkan rambut kekafiranmu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)
4. Bersuci
Khitan merupakan bagian dari bersuci. Dengan berkhitan kesehatan pun terjaga. Telah dibuktikan secara medis, bahwa bagian yang dipotong pada saat khitan merupakan tempat bersembunyinya kotoran, virus, dan bau tidak sedap.
Alasan Dilakukan Khitan
Adapun alasan dilakukannya khitan, antara lain:
- Alasan kesehatan, yakni untuk menghindari datangnya berbagai penyakit.
- Untuk mencapai kebersihan badan yang sempurna.
- Anggapan bahwa alat kelamin laki-laki memiliki nilai yang sama dengan hati, dan termasuk sumber intelektual dan spiritual.
- Supaya bertambah subur dan bisa memiliki banyak anak.
Sebenarnya khitan tidak hanya dilakukan untuk laki-laki saja, tetapi juga dilakukan untuk perempuan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Berkhitan itu sunah bagi laki-laki dan mulia dilakukan perempuan.” (HR. Ahmad)