Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, paling tidak ada empat pengertian mengenai kebatinan, yaitu sebagai berikut.
- Keadaan batin (dalam hati) atau segala sesuatu mengenai batin.
- Ajaran atau kepercayaan bahwa pengetahuan kepada kebenaran dan ketuhanan dapat dicapai dengan penglihatan batin.
- Ilmu yang mengajarkan jalan menuju kesempurnaan batin; suluk; tasawuf
- Ilmu yang menyangkut masalah batin atau mistik.
Di Indonesia, ilmu kebatinan umumnya merujuk pada tiga hal yaitu ilmu hikmah, ilmu tasawuf, dan ilmu kesaktian.
1. Ilmu Hikmah
Ilmu hikmah adalah ilmu yang mempelajari Al Qur’an dan Al Hadits terkait dengan tata cara membaca, pemahaman maksud, dan apa yang dikandung didalamnya, lalu mempraktikkannya dalam perkataan dan perbuatan.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Ilmu al-Hikmah adalah ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum agama yang lengkap untuk mengenal Allah yang diiringi dengan tajamnya pikiran dan lembutnya jiwa serta mulianya akhlak. Merealisasikan kebenaran dan mengamalkannya, berpaling dari hawa nafsu dan kebatilan.”
Kitab Faidhul Qadir 3/416 dalam Ilmu Hikmah : Antara Karamah dan Kedok Perdukunan,Perdana Ahmad
2. Ilmu Tasawuf
Pengertian tasawuf dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari cara-cara menyucikan jiwa, menjernihkan akhlak, membangun lahir dan batin, untuk memperoleh kebahagiaan yang abadi.
Ibnu Khaldun mengatakan,
“Tasawuf adalah semacam ilmu syar’iyah yang timbul kemudian dalam agama. Asalnya ialah bertekun ibadah dan memutuskan pertalian dengan segala selain Allah, hanya menghadap kepada Allah semata. Menolak hiasan-hiasan dunia, serta membenci perkara-perkara yang selalu memperdaya orang banyak, kelezatan harta benda dan kemegahan. Dan menyendiri menuju jalan Tuhan dalam khalwat dan ibadah.”
Akidah dan Akhlak Siswa, Kementerian Agama, 2015
3. Ilmu Kesaktian
Yang dimaksud dengan ilmu kesaktian adalah ilmu yang dipelajari untuk memperoleh kesaktian seperti kebal senjata tajam, mampu menghilang, mampu melihat jin atau syaitan, mampu meramal, dan lain sebagainya.
Menurut Ustadz Perdana Akhmad dalam bukunya Ilmu Hikmah : Antara Karamah dan Kedok Perdukunan menyatakan bahwa ilmu hikmah atau ilmu kebatinan yang merujuk pada ilmu kesaktian umumnya diperoleh melalui jimat dan sebagainya.
Penggunaan jimat seperti tulisan-tulisan atau benda-benda dalam Islam termasuk perbuatan yang mengarah pada syirik dan dilarang dalam Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang memakai jimat sungguh ia telah syirik.” (HR. Ahmad dan al-Hakim, dishahihkan oleh al-Albani)
HR. Ahmad dan al-Hakim, dishahihkan oleh al-Albani
Syirik dalam Islam adalah salah satu dosa besar dalam Islam yang tidak diampuni oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Dengan merujuk pengertian dan pandangan masyarakat Indonesia terkait ilmu kebatinan, maka hukum mempelajari ilmu kebatinan juga didasarkan ketiga pandangan tersebut.
1. Wajib
Mempelajari ilmu kebatinan yang merujuk pada ilmu hikmah dan ilmu tasawuf berdasarkan pengertian di atas hukumnya adalah wajib.
Hal ini didasarkan pada posisi kedua ilmu tersebut yang tak terpisahkan dari ilmu agama itu sendiri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Menuntut ilmu agama itu wajib bagi setiap orang Islam.”
HR. Ibnu Majah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyatakan bahwa mempelajari ilmu agama akan memudahkan jalan kita menuju surga.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menempuh jalan guna menimba ilmu, berkat amalan ini, niscaya Allah akan meudahkan baginya jalan menuju surga.”
HR. Muslim dan Ahmad
2. Dilarang
Adapun hukum mempelajari ilmu kebatinan yang merujuk pada ilmu kesaktian yang diperoleh melalui jimat dan sebagainya yang mengarah pada syirik dan bid’ah adalah haram. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang bergantung pada jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesehatannya).”
HR. Ahmad dan al-Hakim
Wallahu a’lam.