Hukum Bermesraan Di Bulan Ramadhan bagi Pasangan Suami Istri

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ramadhan tiba, ramadhan tiba, Marhaban Ya Ramadhan. Tak terasa sebentar lagi kita akan menginjak bulan yang suci. Bulan yang mulia dan penuh ampunan sekaligus menjadi bulan yang paling dinantikan oleh seluruh umat muslim. Tentunya fokus kita adalah untuk bisa menjalankan ibadah puasa sebulan penuh tanpa ada gangguan apapun. Sebab pada bulan ramadhan ini merupakam waktu yang tepat untuk berburu dan menjadikannya sebagai ladang pahala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.”

Ramadhan tidak hanya menjadi bulan yang mewajibkan kita untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan dengan menahan lapar dan haus. Namun esensi ramadhan juga berlaku untuk menahan diri dari syahwat atau hawa nafsu sebagai syarat sah puasa . Bahkan jika anda tak mampu menahannya maka anda tidak akan mendapatkan pahala apapun kecuali lapar dan haus yang anda derita. Dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي

Allah berfirman, “Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (HR. Bukhari 7492, Muslim 1151 dan yang lainnya).

Bagi pasangan yang telah menikah, menjalani ibadah puasa berdua sebagai suami istri tentu merupakan berkah tersendiri sebagaimana hukum bersetubuh di bulan ramadhan . Namun, mereka juga harus mampu untuk menahan syahwat dan hawa nafsu untuk tidak berjimak selama menjalankan obadah puasa. Bukan berarti hal ini dilarang namun sebagaimana pahala bersetubuh di bulan ramadhan , ada waktu-waktu tertentu yang bisa dipakai untuk sekedar bermesraan. Lalu bagaimanakah pandangan Hukum Bermesraan Di Bulan Ramadhan bagi pasangan suami istri, berikut akan diuraikan dalam pembahasan di bawah ini.

Hukum Bermesraan Di Bulan  Ramadhan 

Sebagai pasangan suami istri tentunya kebutuhan biologis dan seksual menjadi salah satu kebutuhan utama. Bahkan banyak yang menganggap bahwa hal ini menjadi dasar dalam meletakkan keharmonisan rumah tangga. Namun, tentunya aktivitas ini haruslah di rem atau dibatasi terutama saat pelaksanaan ibadah puasa.

Tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan bermesraan bersama pasangan seperti hukum talak di bulan ramadhan , toh anda dan dia sudah berada dalam ikatan yang halal tidak bisa disamakan dengan zina dalam islam .

Namun, tentunya ada batasan dimana seharusnya hal ini tidak menjadi penganggu dalam menjalankan ibada puasa itu sendiri.

Aisyah radhialahu anha, dia berkata,

Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium dan bercumbu (dengan isterinya) saat beliau berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian.” 

Dalah hadist tersebut, dijelaskan bahwa Rasulullah sendiripun pernah bermesraan dengan istri meskipun kondisi beliau saat itu sedang berpuasa. Artinya islam tidak melarang hal tersebut, namun sebagai catatan yang harus digaris bawahi adalah bahwa Rasulullah sendiri merupakan pribadi yang sangat pandau dalam mengolah hawa nafsunya. Tentu saja jika anda dapat mengendalikam syahwat dan nafsu maka hal yang sama dapat anda lakukan meskipun amda dan istri sedang sama-sama menjalankan ibadah puasa.

Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا، قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ ” قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَفِيمَ؟

Suatu hari, syahwatku naik hingga aku mencium istri, padahal aku sedang puasa. Akupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku katakan:

Hari ini aku melakukan perkara besar. Aku mencium istriku padahal aku sedang puasa.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa pendapatmu jika kamu berkumur dengan menggunakan air ketika kamu sedang puasa?’ ‘Boleh saja, tidak masalah.’ Jawab Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menimpali, ‘Lalu mengapa bingung?’ (HR. Ahmad 138, Ibnu Khuzaimah 1999, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).

Dalam hadist tersebut juga memiliki makna yang sama. Bahwa jika sekedar bermesraan seperti memeluk dan mencium maka hal tersebut dapat dilakukan. Terlebih lagi bahwa perilaku ini menunjukkan bentuk rasa sayang anda terhadap pasangan.

Namun, perlu diingat bahwa batasannya hanya sampai pada level bermesraan saja. Lebih dari itu, apalagi jika sampai membuat anda mengalami keluar mani maka tentu secara otomatis akan membatalkan puasa anda.

Sebagaimana An-Nawawi melanjutkan tentang kasus orang yang bercumbu,

إذا قبل أو باشر فيما دون الفرج بذكره أو لمس بشرة امرأة بيده أو غيرها ، فإن أنزل المني بطل صومه وإلا فلا ، لما ذكره المصنف ، ونقل صاحب الحاوي وغيره الإجماع على بطلان صوم من قبل أو باشر دون الفرج فأنزل

Apabila ada seorang suami mencium atau mencumbu selain hubungan badan, atau suami menyentuh kulit istrinya dengan tangannya atau lainnya, jika sampai keluar mani maka puasanya batal, dan jika tidak maka tidak batal, sebagaimana yang disebutkan penulis Muhaddzab.

Sementara itu, penulis kitab Al-Hawi dan yang lainnya, menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang yang mencumbu istrinya tanpa melakukan hubungan badan, puasanya bisa menjadi batal jika keluar mani. 

Menurut pendapa An-Nawawi bahwa bermesraan seperti bercumbu, memeluk atau mencium jika sampai membuat anda keluar mani maka hal tersebut dapat membatalkan puasa anda. Namun, jika tidak keluar mani maka tidak berpengaruh pada ibadah puasa anda.

Karena itu, sebaiknya anda menghindari hal-hal yang kemungkinan besar dapat membatalkan puasa. Apalagi bagi anda yang memang memiliki syahwat besar. Beberapa orang yang memiliki syahwar besar biasanya tidak perlu sampai melakukan jimak mereka sudah langsung bisa mengeluarkan maninya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

Selain mencium, semua bentuk muqadimah jimak, seperti memeluk dan semacamnya, hukumnya disamakan dengan mencium, tidak ada bedanya.” (Asy-Syarhul Mumti’, 6/434)

Syeikh Utsaimin membatasi kegiatam bermesraan yang bisa dilakukan oleh pasangan hanya sampai pada memeluk, mencium atau menyetu bagian tubuh tertentu. Namun, tentunya tindakan ini tidak menimbulkam syahwat yang lebih besar apalagi sampai melakukam jimak.

Sebab, jelas-jelas dikatakam bahwa keluarnya mani merupakan salah satu sebab batalnya puasa anda. Tentunya sangat merugi bukan, sebab anda hanya akan mendapatkan lapar dan haus semata tanpa mendapatkan ganjaran pahala dari ibadah yang anda lakukan.

Itulah  Hukum Bermesraan Di Bulan Ramadhan bagi pasangan suami istri. Semoga artikel ini dapat memberi tambahan pengetahuan dan sebagai sumber syariat islam serta tujuan hidup menurut islam .

Sehingga kita sama-sama dapat menjalankam ibadah puasa dengan kyusuk dan memperoleh berkahnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn