Hukum Melanggar Nazar Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Nazar adalah janji untuk melakukan atau memberi suatu hal ketika seseorang mengharap sesuatu (hajat) untuk tercapai, misalnya berjanji akan beramal pada anak yatim piatu sebesar Rp 1 juta jika memiliki nilai yang bagus. Nazar yang diucapkan tersebut wajib dipertanggungjawabkan dan ditepati.

Dalam perjalanan kehidupan, kita semua sebagai hamba Allah tidak ada yang tahu apa yang terjadi esok hari. misalnya dalam contoh bernazar akan beramal pada anak yatim piatu tadi, jika hajatnya tercapai tetapi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan nazarnya misalnya karena uang yang dimiliki untuk keperluan yang lebih penting sehingga tidak mampu untuk beramal pada anak yatim hingga terjadilah pelanggaran nazar tersebut baik berupa penundaan atau bahkan dibatalkan dan dilupakan padahal hajatnya sudah tercapai.

Bagaimana pandangan islam jika hal tersebut terjadi? Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum melanggar nazar dalam islam diambil dari firman Allah dan berbagai hadist.

Hukum Melanggar Nazar Menurut Al Qur’an

Hukum melanggar nazar dalam Al Qur’an yang diantaranya berisi  sumber syariat islam dan petunjuk Allah untuk segenap umat manusia adalah haram, sebab nazar disebut sebagai janji yang wajib ditepati. berikut firman firman Allah tentang hukum melanggar nazar :

1. QS Al Haj Ayat 29

Melaksanakan nazar merupakan sesuatu yang wajib sebab Allah tidak pernah meminta hamba Nya untuk bernazar melainkan datang dari kemauan hamba Nya sendiri. tidak menepati janji termasuk perbuatan ingkar dan hall demikian tidak sesuai syariat islam.

Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar nazar mereka”.

2. QS Al Insan Ayat 5-7

“Sesungguhnya orang orang uang berbuat kebajkan minum dari gelas yang campurannya adalah mata air dari surga yang daripadanya hamba hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata dimana mana”.

Hukum menunaikan nazar ialah wajib, Allah berfirman dalam firman tersebut bahwa orang orang yang menunaikan nazar karena takut pada azab Allah dan karena menyadari hal tersebut adalah kewajiban yang telah dipilihnya sendiri maka termasuk orang yang berbuat kebajikan.

3. QS Al Baqarah Ayat 270

Manusia sekali tidak bisa menipu Allah barang sedikitpun sebab Allah maha mengetahui, walaupun seseorang pura pura lupa akan nazarnya dan secara sengaja tidak melaksanakan nazar tersebut tetap dikenakan dosa sebab Allah mengetahui apa saja yang telah menjadi nazar hamba Nya. “Apa saja yang kmu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.

4. QS Ali Imran Ayat 76

Barang siapa yang menepati yang dibuatnya dan bertaqwa maka sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertaqwa”. Menepati nazar termasuk orang bertaqwa yang disukai oleh Allah, begitu juga sebaliknya.

5. QS Al Maidah Ayat 89

hukum melanggar nazar dalam islam yaitu memberi makan orang miskin, memberi pakaian, meemerdekakan budak, atau berpuasa jika tidak mampu melakukan hal tersebut. Sesuai dengan firman Allah berikut,

Allah tidak menghukum kamu disebabkan nazar yang tidak dimaksudkan untuk sumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan nazar yang disengaja. Maka kaffarat (denda) melanggar nazar itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat nazar mu bila kamu bersumpah dan kamu langgar. Maka jagalah sumpahmu”.

Dari berbagai firman Allah dalam Al Qur’an yang telah disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum melanggar nazar adalah wajib, bagi yang melanggar maka wajib membayar denda. Jika melanggar nazar dan tidak disertai iktikad baik untuk membayar denda maka orang tersebut berdosa.

Hukum Melanggar Nazar Menurut Hadist

hukum melanggar janji dalam islam atau pun sering disebut nazar  juga terdapat dalam berbagai hadist Rasulullah sebab nazar sudah ada sejak zaman dahulu kala dan sudah pernah terjadi dalam lingkungan Rasulullah (terjadi pada sahabat sahabat dan kaum pada jaman tersebut). Berikut hadist Rasulullah tentang hukum melanggar nazar dalam islam :

6. HR Bukhari no. 6696

Nazar yang berisi kebaikan, misalnya akan rutin shalat dhuha jika mendapatkan pekerjaan, hukumnya wajib ditepati. Meskipun shalat dhuha bukanlah termasuk shalat wajib tetapi hukumnya menjadi wajib bagi orang tersebut karena dia telah bernazar.

Barang siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut”.

7. HR Bukhari no.2043

Dari Ibnu Umar beliau berkata, “Dahulu di masa jahiliyah, Umar r.a pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram yaitu i’tikaf pada suatu malam, lantas Rasulullah bersabda padanya “tunaikanlah nazarmu”.

Hadist tersebut juga berisi tentang nazar yang diucapkan oleh sahabat Rasulullah yang oleh Rasulullah diperintahan untuk menepati nazar tersebut.

8. HR Muslim

Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah bersabda, “Kalimat nazar itu kaffarat sumpah”.

Hadist tersebut seperti yang dijelaskan Allah dalam QS Al Maiddah ayat 89 yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu kalimat nazar adalah sebuah sumpah yang jika dilanggar hukumnya haram dan wajib membayar kaffarat (denda).

9. HR Abu Dawud no. 2876

Dari Ibnu Abbas bahwa Saad bin Ubadah meminta fatwa dari Rasulullah, dia berkata “Sesungguhnya ibuku telah meninggal sedangkan dia masih berkewajiban melaksanakan nazar yang belum ditunaikannya. Maka Rasulullah bersabda, tunaikanlah nazar itu olehmu untuknya”.

Hukum nazar tetap berlaku walaupun orang tersebut sudah meninggal dan wajib ditunaikan oleh ahli waris.

10. HR Bukhari no. 2651

Sebaik baik kalian adalah orang yang berada di generasi ku, kemudian orang orang setelahnya dan orang orang setelahnya lagi merupakan kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya”.

Jelas dari hadist tersebut dijelaskan bahwa orang orang yang bernazar dan tidak menunaikannya termasuk golongan orang yang tidak baik akhlaknya, secara langsung orang tersebut mempermainkan kalimat nya sendiri dan mengingkari janji.

Melanggar Nazar yang Diperbolehkan dalam Islam

Ada nazar yang diperbolehkan untuk dilanggar, yaitu nazar dalam kategori sebagai berikut

  • Nazar Orang Kafir

Sebab tidak termasuk nazar yang sah karena dilakukan oleh seorang yang menyembah selain Allah sehingga nazar yang diucapkannya ditepat ataupun tdak ditepati tidak akan berpengaruh pada amal perbuatannya sebab segala yang dilakuannya tidak dalam ridho Allah sebagaimana dijelaskan bahwa orang orang kafir amal baiknya tidak diterima Allah.

  • Nazar Anak Anak dan Orang gila

Sebab merupakan sesuatu yang tidak memiliki nilai kesungguhan dan tidak memahami arti atau hukum dari nazar itu sendiri. Orang gila juga mengucapkan segala sesuatu yang tidak sesui akal pikirannya.

  • Nazar Karena Paksaan

Kalimat nazar yang diucapkan karena paksaan dari orang lain dan pada saat itu dalam keadaan tertekan serta tidak ada pilihan lain, atau jika tidak menuruti paksaan tersebut akan terjadi bahaya pada dirinya, boleh untuk dilanggar sebab tidak sungguh sungguh berasal dari niat dirinya sendiri.

  • Hanya Sebatas Niat

Misalnya nazar yang masih direncanakan atau terfikirkan dalam batin tetapi belum diucapkan secara lisan.

  • Nazar yang Mustahil

Misalnya lelaki tua yang sakit sakitan dan cacat tidak mampu berjalan ingin berhaji lalu membuat nazar jika dirinya diberi rezeki dan mampu berhaji akan melakukan haji dengan jalan kaki dari rumahnya di Indonesia ke Arab saudi. Tentu hal yang mustahil bukan? Apalagi dengan kondisinya yang cacat.

Nazar tersebut boleh dilanggar yaitu dengan rezeki yang telah dikabulkan untuk diberikan padanya oleh Allah lelaki tua tersebut menggunakannya untuk berangkat haji denagn cara yang semestinya (naik pesawat). Dalam hal ini lelaki tua tersebut tetap diwajibkan membayar denda sebab nazarnya berhubungan dengan kebaikan yang wajib dilaksanakan (ibadah haji).

  • Nazar yang Buruk

Barang siapa bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah dia mentaati Nya. dan barang siapa bernazar untuk mendurhakai Nya maka janganlah dia mendurhakai Nya”. (HR Al Bukhari).

Hadist di atas berhubungan dengan cerita nazar lelaki tua yang diceritakan di atas, nazar yang baik tetap wajib dilakukan, tetapi jika nazarnya tentang janji melanggar agama atau ebrbuat maksiat maka nazar tersebut wajib ditinggalkan serta banyak banyak memohon ampun kepada Allah karena telah berniat sesuatu yang tidak di ridhoi Nya.

Anjuran Rasulullah tentang Hukum Melanggar Nazar

Rasulullah menganjurkan agar umat muslim menjauhi nazar sebab nazar termasuk ciri orang yang pelit sebab hanya mau berbuat kebaikan atau memberi sesuatu jika hajat nya tercapai, tidak karena ikhllas ingin beribadah atau ingin berbuat baik.

Nazar yang dilanggar juga termasuk perbuatan dosa sementara sebagai umat mansuia kita tidak tahu kehendak Allah apa yang akan terjadi pada kita di esok hari yang barangkali akan menyulitkan kita untuk melakukan hal tersebut.

Jadi dianjurkan untuk tidak bernazar, lebih baik lakukan kebaikan karena niat beribadah ekpada Allah, bukan karena agar hajatnya atau keinginannya terkabul.

Hal ini disabdakan Rasululullah dalam berbagai hadist :

  • HR Bukhari no. 6693

Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit”.

  • HR Bukhari no. 6694

Sungguh nazar tidak membuat dekat seseorang pada apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar tersebut itulan yang Allah takdirkan. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan”.

Sampai disini dulu ya sobat pembahasan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi sobat semua. Sampai jumpa di lain kesempatan dan terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn