Hukum Membeli Ijazah Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ijazah adalah surat tanda tamat belajar yang di dalamnya berisi tingkat kemampuan dan jenjang pendidikan seseorang. Ijazah menjadi bukti bahwa orang tersebut memiliki kompetensi dan bermanfaat untuk berbagai bidang baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun untuk mendapatkan pekerjaan di bidang yang diinginkan.

Memiliki ijazah merupakan kebanggaan bagi setiap mukmin sebagai wujud kerja keras atas pendalaman ilmu yang dilakukannya, juga merupakan salah satu hal yang disukai Allah hingga mendapat derajat lebih dibanding hamba Nya yang lain, seperti dalam firman Nya berikut, “Allah mengangkat derajat orang yang berilmu beberapa derajat dintara kalian”. (Al Mujadalah : 11).

Perkembangan teknologi yang amat pesat memberi kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, begitu pula dalam hal pendidikan. Pada jaman dahulu belajar harus memperhatikan dan mencatat setiap ucapan yang disampaikan oleh guru, harus mengingat, dan menghafal tanpa memiliki panduan apapun.

Lain halnya pada jaman sekarang yang telah ada berbagai informasi pengetahuan berbagi bidang dan pendidikan baik melalui buku maupun media internet. Siswa atau pencari ilmu di jaman sekarang mudah sekali untuk memperdalam ilmunya dan bisa belajar dalam kondisi apapun sesuai waktu luang yang dimilikinya.

Dampak positifnya ialah mudahnya menyebarkan ilmu hingga ke berbagai penjuru agar ijazah tidak hanya dimiliki oleh orang yang tinggal di perkotaan atau oleh orang orang yang mampu saja. Namun setiap hal tentu memiliki dampak negatif pula, salah satunya yaitu adanya ijazah palsu akibat memanfaatkan ilmu untuk mengejar keuntungan duniawi yakni diperjual belikan atau untuk keperluan bisnis.

Kemudahan teknologi kadang tidak memberikan semangat pada seseorang untuk maju, tetapi menimbulkan kemalasan akibat sudah terbiasa mendapatkan segalanya dengan lancar, cepat, dan tanpa hambatan, ijazah palsu digunakan untuk menipu, untuk ke depannya digunakan sebagai syarat utama dalam melamar pekerjaan.

Bagi mereka yang menggunakan ijazah palsu hanya memikirkan praktis dan kemudahannya yang tak perlu sekolah bertahun tahun atau tak perlu belajar tekun untuk ujian. Membeli ijazah atau memiliki ijazah palsu dalam islam termasuk tindakan maksiat sebab ijazah tersebut didapat dengan cara yang tidak jujur, hukumnya dalam islam ialah haram. Berikut penjelasan lengkapnya tentang Hukum membeli ijazah dalam islam,

  • Melanggar Hukum Allah

Setiap usaha hendaknya dilakukan dengan jalan yang halal agar hasil yang didapatnya mendapat ridho dari Allah. Tindakan halal yang dimaksudkan ialah dilakukan dengan usaha yang jujur. Usaha yang dilakukan dengan jalan maksiat termasuk perbuatan yang melanggar syariat Allah. Allah berfiman sebagai berikut,

Janganlah kamu mendekati perbuatan perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi… demikianlah yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahaminya” (QS Al Anam : 151). Diantara contoh perbuatan keji ialah mmebuat ijazah palsu, di dalam nya ada berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan hukum islam yakni adanya pemanfaatan ilmu untuk hal yang maksiat, tindakan penipuan, dan fitnah. Untuk menghindarinya fitnah dalam islam, maka lebih baik tidak melakukan hal – hal tercela seperti membeli ijazah ya sobat.

Orang yang memiliki kemampuan membuat ijazah palsu tentu lah orang yang cerdas, ia mmapu membuat dokumen yang sama persis seperti aslinya, dia memiliki ilmu tetapi dimanfaat atau dijual untuk keburukan, orang yang membeli juga termasuk keji sebab memanfaat harta atau titipan dari Allah untuk sebuah ketamakan, orang tersebut umumnya orang yang ingin membanggakan diri tetapi tidak mau berusaha sehingga menipu orang lain dengan menggunakan ijazah palsu agar mendapat pengakuan dan memudahkan baginya untuk dipergunakan dalam berbagai urusan.

Membeli ijazah palsu juga termasuk fitnah sedang fitnah sungguh melanggar perintah Allah bahkan diibaratkan suatu tindakan yang lebih dahsyat dari pembunuhan, “Fitnah itu lebih dahsyat dari pembunuhan” (QS Al Baqarah : 191). Membeli ijazah palsu berarti memfitnah lembaga atau tempat pendidikan yang dipalsukan dalam dokumen ijazah tersebut, padahal orang tersebut tidak pernah menuntut ilmu di dalamnya tetapi memiliki nilai, jenjang, dan keterangan palsu lainnya yang dibuat buat. Jelashal yang demikian haram hukumnya.

  • Wujud Rasa Malas dan Putus Asa

Al-kasal (malas) termasuk tindakan tercela dan tipu daya syetan. Orang yang membeli ijazah palsu pastilah golongan orang yang malas berusaha, malas belajar, sehingga memilih jalan yang praktis tanpa mempertimbangkan sumber syariat islam di dalamnya. Allah tidak menyukai hamba Nya yang memiliki sifat malas sebab menunjukkan bahwa orang tersebut tidak bersemangat mencari rejeki halal di jalan Allah, Rasulullah sering memohon pada Allah agar terhindar dari sifat malas, “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari ketidakberdayaan, malas, pengecut, dan pikun” (HR Muslim).

Dalam kemalasanya tersebut selanjutnya ia merasa putus asa dan mencari jalan termudah agar tetap mampu mewujudkannya niatnya yaitu dengan ijazah palsu tersebut. Allah tidak membenarkan berusaha dan berlomba dengan jalan yang sesat.

  • Termasuk Kecurangan dan Dusta

Celakalah orang orang yang curang” (QS Al Insyiqaaq : 1). Allah memperingatkan seluruh hamba Nya untuk menjauhi curang dalam ayat tersebut. Bagaimana dengan ijazah palsu? Jelas sekali membeli ijazah palsu adalah tindakan kecurangan yang nantinya akan mendapat celaka seperti yang Allah sebutkan dalam firman Nya. keutamaan jujur dalam islam dalam hal ini sangat penting ya sobat.

Selain curang sebab didapatkan dengan jalan yang salah, membeli ijazah juga termasuk peprbuatan dusta, yakni pada orang di sekitar dan pada urusan yang dimanfaatkan untuk menggunakan ijazah tersebut, misalnya digunakan untuk melamar kerja tentu berdusta pada perusahaan tempatnya bekerja, Allah melarang hamba Nya berbuat demikian,

“Janganlah kamu berdusta karena sesungguhnya siapa yang berdusta akan masuk ke neraka” (HR Al Bukhari). Lebih baik berusaha dengan sabar tetapi berkah daripada mendapatkan dengan jalan mudah tetapi harus menanggung tanggung jawab yang berat di akherat nanti.

  • Dilarang oleh Rasul

Rasulullah tidak pernah memberi teladan untuk mencari rejeki dengan jalan yang haram, salah satu contohnya ialah membeli ijazah palsu agar dapat bekerja di perusahaan yang diinginkan.“Carilah rejeki di jalan Allah dan janganlah menjadi beban untuk kaum muslimin” (HR Muslim).

Memang pada jaman Rasulullah terdahulu belum ada ijazah seperti masa sekarang, tetapi sejak jaman dahulu Rasul menyukai umat nya yang rajin menuntut ilmu baik lelaki maupun wanita dan menjamin pahala untuknya. Membeli ijazah palsu berarti melanggar perintah Rasul sebab tidak mengusahakan terlebih dahulu dengan belajar dan usaha semaksimal kemampuannya.

Memiliki ijazah palsu walaupun didapat tanpa kerja keras nantinya pun akan berdampak pada diri sendiri, tentu orang tersebut akan sulit mendapatkan ketenangan sebab senantiasa ada kekhawatiran dalam dirinya jika suatu hari kebohongannya terbongkar, hatinya akan jauh dari ketentraman.

  • Tidak Memiliki Rezeki yang Berkah

Membeli ijazah palsu yang selanjutnya dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan akan berdampak pada keseharian dalam menjalankan pekerjaan tersebut. Pekerjaan dan rejeki yang didapatnya tidak memiliki keberkahan sebab berawal dari niat dan tindakan yang tidak baik. rasulullah pernah bersabda “Pendapatan seeorang yang terbaik adalah dari jerih payah tangannya”(HR Muslim). hadist tersebut menjelaskan bahwa sebuah pendapatan atau rejeki yang baik adalah yang didapat dengan jerih payah dan kerja keras, bukan didapat dengan jalan yang tidak halal.

Mungkin melamar dengan ijazah palsu memang tetap akan dilaksanakan seleksi atau ujian ketika akan masuk ke perusahaan tersebut, ketika mampu melewati ujian dia merasa bahwa pekerjaan yang didapatkan adalah dari usaha nya sendiri dan merasa memiliki kemampuan dalam bidang tersebut. Tetapi jika syarat utama yang digunakan berasal dari urusan yang tidak jujur, sama saja dia mendapatkan pekerjaan tersebut degan kebohongan sehingga tidak ada rejeki yang berkah di dalamnya.

Apalagi dalam dunia pekerjaan, gaji yang didapat terkadang disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki karyawan, bagaimana rejeki yang didapat akan berkah jika gaji nya berasal dari syarat yang didapat dengan cara dibeli (ijazah palsu).

Membeli Ijazah Menurut Fatwa MUI

Ketua komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, KH Baijuri menegaskan penggunaan Ijazah palsu atau tindakan membeli Ijazah hukumannya menurut ajaran islam adalah Haram, sebab terdapat kecurangan dan kebohongan publik kepada masyarakat dimana penggunaannya selama ini semakin marak dan mencoreng dunia pendidikan.

Ijazah yang dibeli tersebut digunakan sebagai keperluan untuk jabatan dan pekerjaan. Pihak MUI berharap pelaku yang terlibat diproses secara hukum baik pihak yang membeli dan lembaga yang menerbitkannya. Jadi lebih baik jauhi hal hal yang melanggar hukum dan melanggar syariat islam.

Demikian dari artikel yang telah diuraikan dapat diambil kesimpulan bahwa membeli ijazah adalah hal yang haram secara syariat islam. Setiap muslim wajib berusaha agar menjadi orang yang cerdas dan dapat berkompetensi di bidangnya sehingga menunjang peningkatan SDM (sumber daya manusia).

Hendaknya segala harapn tersebut didapat dengan ikhtiar yang halal disertai doa dan tawakkal kepada Allah, tak perlu terpengaruh dengan keinginan atau hawa nafsu duniawi semata, tetap berusaha menjaga diri dari hal hal yang maksiat dalam kondisi apapun. Semoga bermanfaat terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn