Ular adalah hewan yang ditakuti banyak orang. Ular memiliki bentuk tubuh panjang yang bisa berjalan dengan sangat cepat dengan cara menjalar. Ular terkenal akan karakternya yang membahayakan orang lain karena ada beberapa yang berbisa dan memiliki racun yang mematkan, ia juga bisa membunuh dengan cara melilit. Ular menjadi hewan yang diwaspadai semua orang dan menjadi hewan yang sering dibunuh karena dikhawatirkan membahayakan nyawa manusia.
Bagaimanakah kebiasaan tersebut menurut islam? Membunuh ular apakah termasuk perbuatan dosa besar dalam islam? Apakah termasuk perbuatan yang menyakiti hewan? Mungkin banyak diantara kita yang menanyakan hal tersebut karena merasa ragu karena bagaimanapun juga ular ialah hewan ciptaan Allah. Untuk lebih memahaminya dan mendapatkan kesimpulan secara jelas, yuk simak uraian berikut.
Hukum Membunuh Ular dalam Islam
Seperti pada jaman sekarang, ular memang hewan yang ditakuti dan diwaspadai sejak jaman dahulu kala, sejak jaman Rasulullah masih hidup dan berdakwah islam hukum membunuh ular dalam rumah menurut islam sudah ada. sejak jaman dahulu pula ada cerita cerita mengenai ular yakni mengenai pendapat Rasulullah mengenai ular, peristiwa ketika ada ular dibunuh, dan hukum membunuh ular menurut islam. Diantaranya ialah cerita cerita pada hadist dan kisah berikut.
Ular Musuh Manusia
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami. ” [HR. Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139)]
Hadist tersebut ialah tentang sabda Rasulullah bahwa ular ialah musuh manusia dan juga dimusuhi oleh beliau, cara hidup sehat Rasulullah ialah menjauhi hewan hewan yang berbahaya, mungkin pada jaman tersebut ular memang sudah dikhawatirkan keberadaannya apalagi jika ular masuk ke dalam rumah atau berada di jalan ketika bepergian, tentu menimbulkan ketakutan bagi siapa saja yang menemuinya karena bisa saja sewaktu waktu ia membahayakan nyawa.
Rasulullah mengijinkan untuk membunuh ular tersebut dan melarang untuk membiarkan ular tersebut hidup lantaran karena takut. Sehingga dari hadist ini jelas bahwa hukum membunuh ular dalam islam adalah halal. bukan termasuk dosa yang tak terampuni. Boleh dilakukan jika meamang membahayakan nyawa dan dengan niat melindungi diri, membiarkannya karena rasa takut justru tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan akan membahayakan nyawa orang lain.
Perintah Rasulullah
Dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku. [H.R. Abu Daud, Shahih, al Misykah (4140)]. Rasulullah memerintahkan untuk membunuh ular karena ular memang berbahaya dan dapat menimbulkan ketakutan bagi semua orang.
Diperbolehkan membunuh ular bagi orang orang yang megaku sebagai golongan islam. Jelas dari hadist tersebut bahwa membunuh ular untuk melindungi diri bukanlah perbuatan dosa. sebagai umat islam wajib mengetahui pentingnya mengenal Rasulullah dan segala teladannya termasuk tindakan yang dilakukan yang berhubungan dengan membunuh ular.
Ular yang Mengganggu di Jaman Rasulullah
Dari Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini —yaitu ular kecil—?” Rasûlullâh pun menyuruhnya untuk membunuhnya. [HR. Abu Daud, Shahih: Apabila Ibnu Sibat benar-benar mendengar dari Al Abbas: Al Misykah (4141)].
Peristiwa tersebut terjadi ketika terdapat ular kecil di dalam sumur air zam zam dan Rasulullah segera memerintahkan untuk membunuhnya. Sebab jelas kehadiran ular tersebut dapat membahayakan nyawa jika tidak dibunuh. Segala sesuatu yang dilakukan dengan niat melindungi diri karena memang lebih banyak keburukan daripada kebaikannya sehingga bukan perbuatan dosa jika disingkirkan atau dibunuh.
Ular Membahayakan Penglihatan dan Kandungan
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah ular berbisa dan yang pendek, sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan penglihatan mata dan menggugurkan kandungan.” [Muttafaq ‘Alaih]. Jelas dari hadist tersebut bahwa Rasulullah memperbolehkan manusia membunuh ular karena ular memang berbahaya, salah satunya ialah bisanya dapat membahayakan penglihatan dan dapat menggugurkan kandungan. Tentu akan merugikan jika tidak dibunuh.
Ular adalah Pengganggu
Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di satu goa, diturunkan kepada beliau firman Allah, “Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan”. Lalu kami menghafalnya langsung dari mulut beliau, sekonyong-konyong keluar kepada kami seekor ular, lalu beliau bersabda: Bunuhlah! [Muttafaqun ‘Alaihi].
Peristiwa tersebut ialah ketika berada dalam suatu goa dan Rasulullah mendapat wahyu bersama para sahabat namun ketika para sahabat mempelajari dan menghafalkannya tiba tiba ada ular yang datang dan mengganggu sehingga Rasulullah memerintah untuk membunuhnya. Sehingga jangan khawatir jika menemui ular dan membunuhnya, hal demikian bukanlah perbuatan dosa.
Ular yang Masuk ke dalam Rumah
“Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir”. [HR Muslim no. 2236]. Ular yang masuk ke dalam rumah, boleh diberi peringatan terlebih dahulu selama tiga kali dengan cara mengetuk atau memukul tubuhnya, namun jika tetap membahayakan dan tidak pergi, maka diperbolehkan untuk dibunuh. Namun untuk lebih menjamin keamanan, tak apa jika ular tersebut segera dibunuh.
Kisah Ular di Jaman Rasulullah
Ular memang sudah membahayakan banyak orang dan ditakuti sejak jaman Rasulullah terdahulu, ular telah mengkhawatirkan dan menimbulkan rasa tidak tenang karena berbagai kemampuannya yang berbahaya seperti melilit, memiliki bisa, menggigit, dan meracuni. Berikut kisah tentang ular yang terjadi pada jaman Rasulullah dan tindakan Rasulullah untuk mengatasinya.
Dari Abu As-Sa’ib, ia berkata, “Aku pernah mengunjungi Abu Sai’d al-Khudri. Ketika aku sedang duduk di sisinya, aku mendengar gerakan sesuatu di bawah tempat duduknya, maka aku langsung melihatnya, dan ternyata seekor ular, sehingga aku langsung berdiri. Abu Sai’d kemudian berkata, ‘Ada apa denganmu?’ Aku menjawab, ‘Ada ular di sini.’ Ia kembali berkata, ‘Lalu apa yang akan kamu lakukan?’ Aku menjawab, ‘Aku akan membunuhnya.’
Ia kemudian pergi ke rumah yang berhadapan dengan rumahnya dan berkata, ‘Sesungguhnya keponakanku dahulu tinggal di rumah ini. Ketika terjadi perang Ahzab ia meminta izin untuk mendatangi istrinya —saat itu ia baru menikah— karena itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan ia diperintahkan membawa senjatanya, ketika ia pulang ke rumahnya, ternyata ia melihat istrinya sedang berdiri di depan rumah, maka ia mengarahkan panah kepadanya.
Istrinya lalu berkata, “Jangan tergesa-gesa sampai kamu melihat apa yang membuatku keluar rumah?” Ia kemudian masuk ke dalam rumah, ternyata ada ular yang tak dikenal, maka ia langsung memanahnya. Ia lalu keluar dengan membawa panah yang bergerak-gerak. la berkata, “Aku tidak tahu manakah dari keduanya yang lebih cepat mati, laki-laki atau ular itu ? Hingga kaumnya datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Mintalah kepada Allah untuk menghidupkan teman kami.’
Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Mintalah ampunan untuk teman kalian.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah, apabila kalian melihat salah satu dari mereka, maka peringatkanlah ia tiga kali, kemudian apabila setelah itu terlintas dalam pikiran kalian hendak membunuhnya, maka bunuhlah setelah tiga kali’. ” [H.R. Abu Daud, no. 5257].
Kisah tersebut merupakan berbagai cerita tentang ular yang mengganggu kehidupan Rasulullah dan para sahabatnya dan cara mengatasinya semuanya sama yakni dengan dibunuh, sehingga jelas bahwa ular memang sesuatu yang berbahaya sejak jaman dahulu dan menimbulkan ancamn bagi nyawa manusia sehingga tidak berdosa jika ada yang membunuh ular tersebut.
Diperbolehkan Membunuh Ular
Dari berbagai hadist dan cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa membunuh ular ialah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak dilarang islam, serta sudah diterapkan sejak jaman Rasulullah terdahulu, hal ini tentu sesuai dengan kondisi sebagai berikut.
1. Ular membahayakan nyawa manusia, seperti melilit tubuh, memiliki racun yang berbisa, dan memiliki racun yang bahkan bisa membahayakan nyawa yakni membutakan penglihatan manusia dan membunuh kandungan bagi perempuan.
2. Ular menimbulkan kehawatiran dan merupakan makhluk hidup yang kotor untuk didekati, seperti disentuh dan dijadikan hewan peliharaan, hal demikian tentu kurang pantas karena ular memiliki potensi membahayakan yang lebih besar daripada manfaat yang dimilikinya.
3. Diperbolehkan untuk membunuh ular secara langsung namun tentu tidak disertai dengan menyiksanya sebab hal demikian termasuk perbuatan menyakiti, boleh untuk membunuhnya dengan seketika atau secara langsung takperlu sengaja menyakitinya terlebih dulu.
Demikian artkel mengenai hukum membunuh ular dalam islam, semoga menjadi wawasan yang bermanfaat untuk anda. jangan lupa untuk selalu memperbanyak informasi anda dengan banyak membaca artikel kami sehingga ilmu dan wawasan anda selalu bertambah dan dapat menjalani kehidupan sehari hari berdasarkan syariat islam. Terima kasih sudah membaca. Semoga berkah, salam hangat dari penulis.