Hukum Mengkafirkan Orang Lain yang Wajib Diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di masa ini, sering kita temui peristiwa menganggap orang lain kafir dan mengkafirkan orang lain yang sesama muslim. padahal hal tersebut seharusnya dihindari untuk menjaga kerukunan dan kedamaian antar umat seagama. Banyaknya aliran islam yang satu sama lain menganggap dirinya yang terbaik ialah salah satu penyebabnya. Seseorang menjadi lemah imannya dan sangat minim pemahamannya terhadap hukuman dan ancaman mengkafirkan orang lain baik pada dunia maupun akherat.

Kita sering membaca bahwa Allah dan RasulNya selalu menganjurkan hambaNya untuk memperbanyak kebaikan kepada orang lain dengan saling mengingatkan pada kebaikan dan saling mencegah kemungkaran. Mengkafirkan orang lain berarti melanggar perintah Allah tersebut dan mengikuti jalan syetan sebagaimana syetan senang ketika manusia memiliki hati yang gelap yang jauh dari petunjuk Allah dan merupakan slaah satu bahaya nafsu dalam islam.

Munculnya pemboman, teror, dan pembunuhan ialah hasil dari mengkafirkan orang lain. yang berawal dari pengaruh bahwa melakukan hal demikian adalah contoh nyata perjuangan umat islam, padahal sama sekali tidak ada syariatnya dalam Al Qur’an maupun hadist. Perbuatan tersebut pun mencoreng nama islam. Bagaimana pandangan islam tentang hal tersebut? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut mengenai hukum mengkafirkan orang lain.

Pengkafiran Hanya Hak Allah dan Rasulullah

Sebelum memahami tentang perbuatan mengkafirkan, kita wajib mengetahui terlebih dahulu mengenai kedudukan kaum muslimin di mata Allah. Kaum muslimin ialah kaum yang paling dilindungi dan diberkahi Allah, kaum muslimin selalu mendapat ridho dalam setiap urusannya jika melakukan segala sesuatu sesuai syariat dan aturan islam serta tidak melanggar perintahNya. keutamaan iman dalam islam akan menjauhkan seorang mukmin dari hawa nafsu yang dapat menuju kepada kafir.

Allah selalu memerintahkan hambaNya untuk tolong menolong dan saling mengingatkan dalam kebaikan, jika sesama muslim saling mengkafirkan atau saling berkhianat tentu tidak akan ada kerukunan dan kedamaian dalam beragama. Contohnya ialah saing tuduh menuduh dan mengkafirkan. “Pengkafiran itu adalah hak Allah dan RasulNya, oleh karena itu tidaklah seseorang itu kafir kecuali yang dikafirkan oleh Allah dan RasulNya”. (Irsyad Ulil Abshar wal Albab linail Fiqh hal 198).

Pengkafiran hanya menjadi hak Allah dan RasulNya yang mengetahui isi hati manusia, sesama manusia tidak diperbolehkan mengkafirkan orang lain baik yang berhubungan dengan ajakan atau menuduh. Hal tersebut akan merusak kedudukan kaum muslimin di mata Allah dan mendapat berbagai azab baik di dunia maupun di akherat dimana seharusnya sesama muslim saling menjaga akhlak agar sama sama menjauhi godaan syetan yang terkutuk sehingga akan terkena azab menghina islam.

Hukum Mengkafirkan Orang Lain

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa mengkafirkan hanya hak milik Allah dan RasulNya. Allah yang mengetahui isi hati setiap hambaNya, seseorang yang tampak baik dari luar belum tentu memiliki kebaikan yang sama pada hatinya. Begitu pula dengan seseorang yang buruk, belum tentu akan selamanya buruk.

Allah yang maha membolak balikkan hati manusia segala sesuatu akan dinilaiNya di akhir. Bisa saja seseorang sepanjang hidupnya dalam keadaan islam tetapi di akhir hayatnya tergoda oleh syetan menjadi kafir. Begitu sebaliknya. Hanya Allah yang berhak menilai. cara meningkatkan iman dan taqwa dapat menjauhkan dari hal demikian. Wallahualam.

Hukum mengkafirkan orang lain ialah jelas haramnya, tidak pernah ada perintah atau teladan Rasulullah dalam hal tersebut manusia tidak berhak memastikan hati dan amalan orang lain, sebab merupakan kuasa Allah semata. Bagaimana mungkin mengajak kepada kemungkaran sementara dia tahu bahwa hidup di  dunia menurut islam hnayaah sementara? Haramnya mengkafirkan orang lain sesuai dengan berbagai hadist dan firman Allah berikut

1. Kekafiran Kembali Kepada Orang yang Melakukan

“Siapa saja yang berkata pada saudaranya : hai kafir, maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada orang yang mengucapkannya”. (HR Bukhari). Penjelasan dari hadist tersebut ialah seseorang yang mengkafirkan orang lain sekalipun dengan ucapan, hal tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri. artinya orang tersebut juga dianggap kafir sebab telah berkata demikian pada sesama muslim yang seharusnya saling mencegah maksiat satu sama lain.

Contoh yang demikian tidak wajib dihindari, tidak diperbolehkan mengkafirkan orang lain walaupun hanya dengan kata kata yang tidak sengaja seperti ucapan yang bercanda. Hal demikian termasuk haram. Agama islam bukan sebagai bahan untuk bercanda, sebab akhlak dan syariat islam adalah bagian yang terdalam dari hati manusia dan menjadi panduan dalam kehidupan sehari hari. menjadikannya sebagai bahan gurauan sama saja seperti mengkafirkan orang lain.

2. Termasuk Dosa Besar

Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya”. (HR Bukhari). Mengkafirkan walaupun hanya dengan menuduh termasuk dosa besar yang hukumannya sama dengan membunuh sebab mengkafirkan telah menjauhkan orang dari jalan Allah yang lurus dan menjerumuskan orang lain kepada jalan yang sesat.

Contoh nyata mengkafirkan orang lain ialah adanya aliran yang mengaku mengikuti syariat islam tetapi dalam segala urusannya sama sekali tidak mengikuti perintah Allah dan RasulNya. Seperti yang dilakukan oleh para teroris yang melakukan pembunuhan dan pengeboman di berbagai tempat yang berawal dari pengaruh bahwa hal tersebut akan membawanya ke surga. Padahal justru hal sebaliknya yang terjadi sebab dia telah menghilangkan nyawa orang banyak.

3. Larangan Rasulullah

“Tidaklah seorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian”. (HR Bukhari). Penjelasan tersebut ialah larangan untuk mengkafirkan seseorang yang muslim atau memiliki akhlak islam yang baik sebab kekafiran tersebut justru akan kembali kepada  dirinya sendiri.  contohnya ialah tindakan yang menuduh orang alim atau ulama dengan sesuatu yang buruk.

Hukum mengkafirkan orang lain jelas haram sesuuai sabda Rasulullah walaupun hanya berupa vonis atau tuduhan semata. Setiap manusia wajib menghormati sesama muslim dan mencegah keburukan serta kemaksiatan satu sama lain. jika melakukan kekafiran maka orang tersebut telah melakukan hal yang sebaliknya, yaitu mengarahkan orang lain kepada kemaksiatan.

4. Mengingkari Ayat Ayat Allah

Dan tiadalah yang mengingkari ayat ayat kami selain orang orang kafir”. (QS Al Ankabut : 47). Mengkafirkan orang lain sama saja dengan mengingkari ayat ayat Allah sebab mengingkari perintah yang terdapat dalam firmanNya. Jelas dalam firman Allah diperintahkan untuk mengasihi sesama dan mengajak sesama muslim untuk berbuat kebaikan. Jika ada seseorang yang tidak mengikuti syariat islam, maka bukan menjadi hak manusia untuk menghakimi atau mengakfirkan melainkan hanya Allah yang berhak menilainya.

Rasulullah dan para sahabat sejak jaman terdahulu ketika islam telah disebarkan tidak pernah mengingkari atau meragukan ayat ayat Allah. Rasulullah juga tetap bersikap baik pada setiap orang walaupun orang tersebut bukan pengikutnya atau menjalankan perintah islam. Tetapi rasulullah tidak semata menganggap orang tersebut akan kafir untuk seterusnya sebab beliau menyadari bahwa Allah bisa kapan saja membolak balikkan hati umatNya.

5. Ikut Menjadi Golongan Kafir

Barang siapa mencari agama selain agama islam, maka sekali kali  tidaklah akan diterima agama itu daripadanya dan dia di akherat termasuk orang orang yang rugi”. (Kasfu Al Qana). Mengkafirkan orang lain termasuk tindakan mencari agama selain islam, hal tersebut ialah sebuah kerugian dan tidak akan diterima amal kebaikannya di dunia dan di akherat. contoh dalam masa sekarang ialah seseorang yang mempegaruhi sesama muslim untuk tidak menjalankan kewajiban sebagai umat muslim.

Walaupun hanya sebuah tindakan sepele, tetapi termasuk mengkafirkan sebab menjadi umat muslim ialah berarti keseluruhan dan kesempurnaan amal ibadah seperti menjalankan segala perintah dan menjauhi laranganNya. Dosa orang yang dikafirkan akan ditanggug oleh orang yang mengkafirkan dan keduanya sama sama mendapat azab dari Allah dan menjadi golongan kafir.

6. Hati Dikunci oleh Allah

Dan diantara mereka ada yang mendengar perkataanmu sehingga apabla mereka keluar dari sisimu orang orang berkata kepada orang yang telah diberi ilmu pengetahuan: apakah yang dikatakan tadi? Mereka itulah orang orang yang hatinya dikunci oleh Allah”. (QS Muhammad : 16). Hukum mengkafirkan orang lain yang jelas haram membuat orang yang melakukannya sennatiasa berada dalam jalan yang sesat, sulit menerima hidayah karena hatinya telah dikunci oleh Allah.

Hal tersebut sesuai dengan perbuatannya sebab dia telah mengajak orang lain berada dalam jalan yang jauh dari Allah sebagaimana syetan mempengaruhi manusia untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Mengkafirkan orang lain seringkali dilakukan karena ingin menuruti hawa nafsu belaka, sempitnya pandangan dan sempitnya ilmu menjadi pendukungnya. Mengkafirkan artinya mengajak orang lain masuk ke dalam azab Allah sehingga ia pun mendapat azab yang sama.

Demikian artkel mengenai hukum mengkafirkan orang lain, setiap mukmin wajib menghindari tindakan mengkafirkan dalam bentuk apapun walaupun hanya melalui kalimat candaan sebab dapat menjurus pada tindakan mengkafirkan orang lain secara nyata. Semoga bermanfaat. Terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn