Sumpah Al Qur’an dalam Islam Beserta Dalil lengkapnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sumpah Al Qur’an adalah sebuah ucapan yang berisi pernyataan, janji, atau sebuah pengakuan yang dilakukan dengan media Al Qur’an untuk membuktikan dan meyakinkan orang lain bahwa apa yang telah dilakukannya sesuai dengan yang disampaikan. Sumpah Al Qur’an sering dilakukan dalam pengadilan tertentu atau perjanjian tertentu sebagai upaya pemantapan akan urusan yang dilakukan. Orang menganggap, dengan adanya Al Qur’an tidak akan berani berkhianat atau berbohong.

Pada masa ini dimana banyak terjadi perdebatan dan pertengkaran, sumpah menjadi hal yang biasa, terkadang masih ada pula yang mengingkari walaupun sudah menggunakan sumpah Al Qur’an. Terlebih jika hal tersebut dilakukan oleh seorang yang mengaku islam tetapi dalam hatinya tidak terdapat asma Allah dan tidak mengakui kuasa Allah sehingga ia begitu mudah melakukan sumpah agar dipercaya dan diyakini tindakannya, hal ini berbeda dengan sumpah pocong dalam islam yang juga pernah menjadi hal yang dibicarakan banyak orang.

Bagaimana pandangan islam mengenai hal demikian? Bukankah Al Qur’an adalah syariat suci yang tidak boleh disalahgunakan? Pada kesempatan kali ini penulis akan membahasnya dengan tuntas, mengenai sumpah Al Qur’an dalam islam. Untuk memahaminya lebih lanjut, yuk simak penjelasan dan uraiannya berikut.

Hubungan antara Sumpah dengan Al Qur’an

Sebelum memahami mengenai sumpah Al Qur’an, wajib dipahami terlebih dulu apa dan bagaimana pandangan Al Qur’an dalam islam dan mengapa dihubungkan dengan sumpah yang dilakukan manusia yang menyatakan sebagai fungsi agama. Al Qur’an adalah kalamullah atau perkataan Allah, dan kalamullah adalah sifat Allah, bukan sebuah makhluk. Imam Ahmad mengatakan dalam Ushulus Sunnah “Sesungguhnya firman Allah tidaklah terpisah dariNya dan tidak ada bagian dari kalam Allah yang berupa makhluk”. Definisi sumpah Al Qur’an ialah sebagai berikut :

1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan saksi kepada Al Qur’an utnuk menguatkan kebenaran atau kesungguhan dalam suatu urusan.

2. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatka kebenaran atau berani menderita sesuatu jika pernyataan itu tidak benar.

3. Janji atau ikrar yang teguh akan menunaikan sesuatu dengan saksi dan bersedia menanggung  hukum melanggar janji dalam islam dengan menyebut Al Qur’an.

Al Qur’an menjadi sumber syariat islam yang utama sebab berasal langsung dari Allah. Al Qur’an tidak boleh disalahgunakan untuk sumpah, tidak diperkenankan melakukan kebohongan dan memanfaatkan sesuatu dengan Al Qur’an. Sebab di dalamnya terdapat kalimat kalimat Allah yang suci, penggunaannya juga wajib untuk suatu hal yang benar benar dengan niat iman karena Allah dan demi untuk membela kebenaran atas nama agama islam.

Hukum Sumpah Al Qur’an dalam Islam

Karena Al Qur’an kalam Allah dan salah satu sifat Allah maka diperbolehkan bagi kita untuk bersumpah dengan Al Qur’an dan ini tidak termasuk  syirik dalam islam. Karena manusia boleh bersumpah dengan sifat Allah. Hal tersebut pernah dibahas oleh Syekh Muhammad bin Shalil At Utsaimin ketika ditanya tentang hukum bersumpah dengan Al Qur’an, beliau menjawab :

Bersumpah dengan Al Qur’an hukumnya boleh. Karena Al Qur’an adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah Ta’ala disifati dengan Al Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Al Qur’an pada hakikatya merupakan sumpah dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh”.

Dari penjelasan tersebut jelas bahwa diperbolehkan untuk melakukan sumpah Al Qur’an dalam islam untuk berbagai urusan. Sebagai umat islam memang sudah selayaknya untuk menggunakan syariat islam dalam berbagai urusan, termasuk dalam urusan sumpah, sebab dengan melakukan hal tersebut ia sungguh sungguh mengakui keesaan Allah dan mengakui bahwa ia bersumpah atas nama islam. Jika sungguh sungguh memiliki iman yang kuat, ia tidak akan berbohong dan mengingkari sumpahnya.

Kewajiban yang Ditanggung dalam Sumpah Al Qur’an

Bersumpah dengan Al Qur’an hukumnya sha maka kewajiban yang harus ditanggung ialah sama saja dengan bersumpah dengan menyebut nama Allah. Artinya sumpah tersebut waib dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan isi sumpahnya maka ia wajib membayar denda dari sumpah tersebut. Sumpah Al Qur’an bukan sesuatu yang asal diucapkan lalu dilupakan. Sumpah tersebut disaksikan oleh Allah, maka wajib untuk dipenuhi.

Menyatakan sumpah memiliki syarat syarat dimana dengan adanya syarat tersebut seseorang memiliki kewajiban untuk melaksanakannya, jika tidak dilaksanakan, maka ia melakukan perbuatan dosa dan menjadi beban seumur hidupnya. Misalnya ialah jika ada seseorang yang bersumpah bahwa dia tidak akan merokok dan dengan sengaja ia menentangnya, maka a harus membayar denda untuk perbuatannya tersebut.

Sumpah Al Qur’an Menurut Firman Allah

Sumpah Al Qur’an juga terdapat dalam ayat Al Qur’an untuk menguatkan umatNya, berikut firman firman Allah tentang hal tersebut.

1. QS An Nisa : 62

Maka bagaimanakah halnya apabila mereka ditimpa suatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah, demi Allah, kami sekali kali tidak menghendaki selain penyesalan yang baik dan perdamaian yang sempurna”. Sumpah dengan Al Qur’an sudah terjadi sejak jaman terdahulu, sehingga Allah mengabadikan dalam firmanNya.

Penjelasan dari firman tersebut ialah tentang orang orang munafik yang ditima ujian musibah dari Allah lalu mereka bersumpah akan memperbaiki keadaan dengan bertaubat dan menginginkan perdamaian, mereka mengakui dan menyesali perbuatan mereka. Tetapi orang munafik mudah mengingkari janjinya walaupun sudah berikrar atas nama Allah, sehingga ketika mereka mengingkari mereka mendapat azab dari Allah.

2. QS At Taubah : 42

Mereka akan bersumpah dengan nama Allah, jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat bersamamu. Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar benar orang orang yang berdusta”. Tidak diperbolehkan berdusta dengan menggunakan sumppah Al Qur’an. Dusta dengan memakai nama Allah jauh lebih berat tangggungan dan kewajiban yang harus dilaluinya.

Firman Allah tersebut mengingatkan kepada seluruh umat manusia untuk tidak melakukan sumpah dengan Al Qur’an secara sembarangan, sumpah yang dilakuan harus disertai dengan niat dan pengakuan yang sungguh sungguh, bukan karena ingin dipercaya manusia atau ingin meyakinkan orag banyak. Sumpah Al Qur’an menjadi tanggung jawab bukan hanya di dunia, tetapi juga di akherat kelak. Sebab itu wajib dilaksanakan dengan kesungguhan.

3. QS Al Fathir : 42

Dan mereka bersumpah dengan nama Alah dengan sekuat kuat sumpah, sesungguhnya jika datang kepada mereka seorang pmeberi peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat petunjuk dari salah satu umat umat yang lain. Tatkala datang kepada mereka pemberi peringatan maka kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka kecuali jauhnya mereka dari kebenaran”. Sumpah Al Qur’an yang dilakukan tanpa kesungguhan akan menjauhkan manusia dari kebenaran.

Ia akan berada dalam jalan yang sesat karena melakukannya seolah ia sungguh sungguh dalam urusan tersebut padahal sesungguhnya Allah maha mengetahui isi hatinya. Dalam kehidupan sehari hari hal demikian umum terjadi dalam proses pengadilan ketika seseorng bersumpah atas nama Al Qur’an tetapi ada beberapa yang tetap tidak jujur akan apa yang disampaikannya sehingga semakin menjauhkan dari kebenaran dan membuat banyak orang tertipu.

4. QS Adz Dzariyat : 23

Allah mengetahui sumpah yang diucapkan tiap hambaNya, Allah maha mengetahu isi hati, apa yang diucapkan dalam sumpahnya tersebut itulah kewajiban dan tangggung jawab yang diembannya seperti dalam firman Allah berikut. “Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar benar akan terjadi seperti perkataan yang kamu ucapkan”.

Contohnya ialah orang yang bersumpah dengan Al Qur’an bahwa ia akan berhenti melakukan perbuatan maksiat dan jika mengingkari akan terkena suatu musibah. Maka Allah maha mengetahui yang diucapkannya dan benar benar terjadi perkara seperti yang diucapkan. Jika melanggar sumpahnya maka ia akan mendapat musibah sebagimana ia sendiri yang telah mengucapkannya.

5. QS An Nahl : 38

Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh sungguh. Allah tidak akan membangkitkan orang yang mati, bahkan pasti Allah akan membangkitkannya sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan dari manusia tidak mengetahui”. Penjelasan dari firman Allah tersebut ialah tidak diperkenankan melakukan sumpah tentang hal yang berbalik dengan kuasa Allah.

Contohnya ialah tentang hari akhir yang pasti terjadi ketika setiap umat mansia dibangkitkan. Jika ada seseorang yang bersumpah menentang hal tersebut, maka hukumnya ialah dosa sebab ia meragukan kekuasaan Allah dan melanggar perintah Allah. Orang tersebut akan endapat azab dari apa yang diucapkannya sendiri.

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sumpah Al Qur’an iaah boleh hukumnya dalam islam dengan syarat dilakukan dengan sungguh sungguh karena Allah, bukan karena untuk mendapat kepercayaan dari manusia semata. Bagi yang melanggar maka wajib membayar denda dan bagi yang dengan sengaja mengingkari akan mendapat azab di akherat.

Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat untuk menambah wawasan islami anda. jangan lupa selalu menggunakan Al Qur’an dalam setiap urusan agar selalu mendapat petunjuk jalan lurus dan ridhoNya. Terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn