Hadiah merupakan sebuah pemberian dapat berupa benda atau dalam bentuk lainnya kepada orang lain. Dalam islam sendiri sangat dianjurkan untuk saling memberikan hadiah sebagaimana hukum menerima hadiah dalam islam.
Karena hal tersebut dipercaya dapat saling meningkatkan tali silaturahmi dan juga dengan saling memberi hadiah maka dipercaya akan dapat menumbuhkan rasa saling mencinta. Sebagaimana hadist berikut ini :
“Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian saling mencintai.” (HR. Al Bukhari).
Selain anjuran untuk saling memberi hadiah dalam islam juga terdapat anjuran untuk tidak menolak hadiah yang diberikan sebagaimana hukum menolak pemberian dalam islam . Sebagaimana Rosulullah SAW sendiri merupakan pribadi yang selalu menerima pemberian hadiah dari orang lain.
Dan di dalam Ash Shahihain (Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila diberi makanan,
“Beliau bertanya tentang makanan tersebut, “Apakah ini hadiah atau shadaqah?” Apabila dikatakan, “Shadaqah” maka beliau berkata kepada para shahabatnya, “Makanlah!” Sedangkan beliau tidak makan. Dan apabila dikatakan “Hadiah”, beliau mengisyaratkan dengan tangannya (tanda penerimaan beliau -pent). Lalu beliau makan bersama mereka. (HR. Al Bukhari [2576] dan Muslim [1077])
Hukum Menolak Hadiah Dalam Islam
Menurut istilah sya’ri hadiah berarti menyerahkan suatu benda kepada seorang tertentu agar terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat. Hukum hadiah ini dapat menjadi sunnah apabila untuk memberikan hadiah apabila dalam rangka menyambung silaturrahim, kasih sayang dan rasa cinta.
Namun juga diperbolehkan menolak sebagai mana hukum menolak lamaran pria dalam islam dan hukum menyakiti hati orang lain dalam islam .
Dan terkadang pula, bisa menjadi haram atau perantara menuju perkara yang haram, dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk dalam kategori sogok-menyogok dan yang sehukum dengannya. Lalu bagaimanakan sebenarnya hukum menolak hadiah dalam islam, untuk mengetahuinya berikut akan dikupas mengenai 5 hukum menolak hadiah dalam islam.
1. Larangan Menolak Hadiah Berdasarkan Hadist
Hukum larangan menolak hadiah yang pertama ialah didasarkan Dalam hadits Ahmad dari Khalid bin ‘Adi, bahwa Nabi saw. bersabda
“Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harap dan meminta-minta , maka hendaklah dia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya”.
Dalam hal larangan ini terdapat beberapa ketentuan dimana hadiah tersebut tidak dapat ditolak. Beberapa ketentuan tersebut antara kain sebagai berikut :
- Larangan Menolak Hadiah Tetangga
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”
Dalam hal ini, terdapat larangan untuk menolak hadiah atau pemberian yang berasal dari tetangga karena hal tersebut merupakan sebuah bentuk rasa bersyukur menurut islam .
Meskipun dalam kondisi anda tidak mengendakinya atau bentuk pemberian tidak sesuai dengan yang anda harapkan dan bahkan jumlah hadiah yang diberikan sangat sedikit, maka anda sangat di larang menolaknya sebagaimana manfaat ucapan alhamdulillah . Hal tersebut telah jelas tercantum dalam hadist di atas.
- Larangan Menolak Undangan
Selain pemberian dari tetangga, adanya undangan baik untuk acara syukuran atau acara apapun anda dilarang untuk menolaknya. Selain menerimannya anda juga dianjurkan untuk mendatanginya. Sebagaimana Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Kalau aku diundang untuk makan dziraa’ atau kuraa’ niscaya aku akan datang, dan kalau aku diberi hadiah dziraa’ atau kuraa’ niscaya aku akan terima.”
Larangan menolak undangan juga disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut,
“Penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, dan janganlah menganiaya kaum muslimin.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad dan Shahihul Jami’ Ash Shaghir [158])
- Larangan Meminta Kembali Hadiah
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.”
Telah jelas sekali diterangkan dalam hadist diatas bahwa, sebagai pemberi anda tidak diperkenankan untuk meminta kembali hadiah yabg diberikan. Terkecuali Seorang Ayah (Ia Boleh Mengambil Kembali) Apa yang Ia Berikan Kepada Anaknya. Sebagaimana Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhum, keduanya merafa’-kan hadits tersebut, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ.
“Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali).”
- Larangan Menolak 3 Hadiah Ini
Dari ‘Azrah bin Tsabit al-Anshari, ia berkata,
“Telah bercerita kepadaku Tsumamah bin ‘Abdillah, ia berkata, ‘Aku masuk menemuinya, ia lalu memberiku minyak wangi dan berkata, ‘Anas Radhiyallahu ‘anhu tidak menolak minyak wangi.’ Ia berkata, ‘Anas baranggapan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu tidak pernah menolak minyak wangi.”
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ.
“Tiga hal yang tidak boleh ditolak; bantal, minyak rambut dan susu.”
- Larangan Menolak Hadiah Meski Tidak Ditawarkan
Adakalanya seseorang tidak menawarkan hadiah yang akan diberikan. Namun, sebagaimana anjuran Rosul kitapun tidak diperkenankan untuk menolaknya. Sebagaimana Rasulullah shollallahu alaihi wasallam juga bersabda :
“ Barang siapa yang ditawari sesuatu tanpa memintanya maka hendaklah menerimanya.” (HR. Ahmad)
2. Diperbolehkan Menolak Hadiah Berdasarkan Al-Quran
Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. ” [Al-Baqarah : 188]
Dalam hal ini, terdapat ketentuan dalam menolak hadiah jika dalam pemberian hadiah tersebut terdapat unsur menuju perkara yang haram. Misalnya sogok menyogok atau suap menyuap. Maka dalam hal ini Allah SWT menganjurkan untuk menolak pemberian atau hadiah tersebut. Karena jika diterima maka hukumnya akan berdosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap di dalam hukum.” (Shahihul Jami’ [5093])
3. Anjuran Membalas Hadiah dengan Hadiah Lainnya
Rasululah SAW selalu membalas setiap hadiah yang ia terima dengan hadiah lainnya. Hal inilah yang kemudian juga dianjurkan kepada umatnya. Sebagaimana Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيْبُ عَلَيْهَا.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan beliau membalasnya.”
4. Menolak Hadiah sama Dengan Menolak Rezeki
Sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan :
“Barangsiapa yang Allah datangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tanpa dia memintanya, maka hendaklah dia menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At Targhib).
Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa hadiah dan rezeki merupakan hal yang sama. Oleh karenanya ketika anda menolak hadiah yang diberikan, maka hal tersebut sama halnya dengan anda menolak rezeki dari Allah SWT sebagaimana bentuk dan cara bersyukur menurut islam .
5. Diperbolehkan Menolak Jika Uzur
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pernah menolak permberian salah satu sahabatnya berupa keledai liar ketika beliau sedang berihram. Suatu ketika Umar radhiyallahu ‘anhu diberi hadiah oleh Rasulallah, Umar menceritakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan, ‘Berikan ia kepada orang yang lebih fakir dariku’, maka beliau menjawab, ‘Ambillah, apabila datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau menghendakinya, maka makanlah. Dan bila engkau tidak menginginkannya, bershadaqahlah dengannya’.” (Muttafaqun alaihi).
Nah, itulah 5 hukum menolak hadiah dalam islam. Tentuya semoga semakin dapat menambah ilmu pengetahuan anda mengenai hal ini.
Dan semoga dengan mengetahui hal ini maka anda akan dapat lebih bijak lagi dalam perkara mengenai memberi, menerima ataupun menolak hadiah. Agar tentunya apa yang anda lakukan dapat sesuai dengan ajaran dan syariat islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.