Hukum menyakiti hati anak yatim tentunya tidak dianjurkan dalam agama islam. Karena sudah selayaknya kita menyayangi seperti halnya yang sudah diajarkan oleh Rasulullah Saw dalam kehidupan di masanya. Anak yatim merupakan titipan yang diberikan oleh Allah Swt kepada umat muslim dan wajib untuk dilindungi. Anda bisa juga mempelajari hal lainnya mengenai keutamaan menyantuni anak yatim.
Menyakiti Hati Anak Yatim menurut Islam
Pada artikel kali ini saya akan membahas lebih dalam mengenai hukum menyakiti hati anak yatim yang mungkin bisa anda jadikan sebagai referensi, yuk kita simak penjelasannya bersama – sama sebagai berikut.
Di dalam Al Qur’an sudah sangat jelas bahwa sebagai seorang muslim yang taat hendaknya menyantuni anak yatim. Janji Allah bagi mereka yang bertaqwa seperti dengan mengasihi dan menyayangi anak yatim, maka surgalah tempat terbaik bagi mereka. Anda bisa juga mempelajari hal lainnya mengenai manfaat sedekah anak yatim.
Bagi mereka yang berlaku sewenang – wenang dengan anak yatim bahkan sampai menyakiti hatinya, jangan harap mereka akan mendapatkan surga-Nya Allah Swt. Karena salah satu tuntunan, himbauan dan perintah yang ditekankan dalam hal mengupayakan untuk selalu memuliakan anak yatim adalah dengan menghindarkan diri mereka dari perilaku atau pun tindakan sewenang-wenang.
Baik perilaku yang dilakukan dalam bentuk fisik atau pun perilaku yang dilakukan dalam bentuk nonfisik. Apalagi anda sampai menghardiknya, sudah jelas dilarang dalam agam kita. Larangan tersebut sudah sangat jelas tertera di dalam Al – Qur’an surat Ad -Dhuha ayat 9 dan surat Al – Maa’uun ayat 2, penjelasannya di bawah ini :
“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” (QS Ad – Dhuha :9)
“Itulah orang yang menghardik anak yatim.” (QS. Al – Maa’uun : 2)
Ayat – Ayat Yang Memerintahkan Kita Untuk Menyantuni Anak Yatim
Banyak ayat yang menjelaskan bagaimana seharusnya kita memperlakukan anak yatim sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Perintah Untuk Berbuat Baik Kepada Anak Yatim
Sudah sepantasnya kita harus berbuat baik kepada anak yatim sebagaimana perintah Allah di dalam firmannya pada surat Al Baqarah ayat 83 dan surat An – Nisaa ayat 36, penjelasannya sebagai berikut :
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS. Al – Baqarah : 83)
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An – Nisaa : 36)
- Perintah Untuk Membagikan Sebagian Harta Kepada Anak Yatim
Ingatlah bahwasannya sebagian harta yang anda punyai dan merupakan titipan Allah Swt sebagiannya adalah hak – hak untuk anak yatim yang wajib anda keluarkan agar mendapatkan ridho dari-Nya. Hal ini sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 177 dan ayat 215, penjelasannya sebagai berikut :
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al – Baqarah : 177)
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al – Baqarah : 215). Anda bisa juga mempelajari hal lainnya mengenai fadhilah di bulan muharram.
- Perintah Untuk Mengurus Anak Yatim
Bagi anda yang berkecukupan dengan harta, dianjurkan kepada anda untuk mengurus anak yatim sampai mereka benar – benar pandai dan bisa mandiri sehingga bisa menghidupi dirinya sendiri serta menjaga harta yang mereka kumpulkan. Hal ini dijelaskan di dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 220 dan surat An Nisaa ayat 127, penjelasannya sebagai berikut.
“tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al – Baqarah : 220)
Selanjutnya terdapat dalil lain, yaitu:
“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.” (QS. An – Nisaa : 127)
Dalil Al Quran diatas menyiratkan bahwa begitu banyak kemuliaan bagi manusia yang seringkali menyantuni Anak Yatim.
- Perintah Untuk Tidak Memakan Harta Anak Yatim
Jika anda mendapati anak yatim yang mempunyai peninggalan harta dari orang tuanya, hendaknya anda memeliharanya bukan malah memakannya. Setelah anak yatim tersebut cukup umur dan mampu mengelola hartanya, segeralah berikan kepadanya. Hal ini sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an surat An Nisaa ayat 2, ayat 3 dan ayat 10, penjelasan sebagai berikut :
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (QS. An – Nisaa : 2)
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (QS. An – Nisaa : 6)
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An – Nisaa : 10)
- Perintah Untuk Menjaga Harta Anak Yatim
Jangan sampai anda menyalah gunakan harta anak yatim untuk memenuhi keinginan pribadi yang tidak ada manfaatnya, justru anda diwajibkan untuk menjaganya-Nya meskipun ia adalah kerabatmu. Hal ini sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an surat Al -An’Am ayat 152
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (QS. Al – An’Am : 152)
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al – Israa : 34)
- Perintah Untuk Bertindak Adil Terhadap Rampasan Perang
Hal ini sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an surat Al Anfal ayat 41 dan surat Al Maa’uun ayat 7, penjelasannya sebagai berikut :
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al – Anfal : 41)
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al – Maa’uun : 7)
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum menyakiti hati anak yatim di atas yang diulas secara detail dan dikemas dengan menarik, diharapkan bisa membantu memudahkan dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.
Sehingga nantinya mungkin bisa dijadikan sebagai bahan referensi yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari – hari dan menambah wawasan bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali yang membahas mengenai hukum menyakiti hati anak yatim. Semoga bisa bermanfaat bagi anda dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktu untuk membaca artikel saya ini.