Menikah Tanpa Izin dengan Orangtua Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menikah adalah salah hal yang dianjurkan oleh Rasulullah Salallahu A’laihi Wassalam bagi para pemuda dan pemudi yang memang sudah siap secara lahirnya dan batinnya. Berlangsungnya sebuah pernikahan harus memenuhi setiap syarat, rukun dan kewajiban dari kedua mempelai. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya wali pernikahan. Hal ini seringkali terhambat dengan tidak adanya izin dari orangtua mempelai yang berhak menjadi walinya.

Baca:

Bahayanya, salah satu fenomena yang menjadi bentuk kenekatan para pemuda dan pemudi yang ingin menikah tetapi tidak mendapatkan izin orangtua adalah kawin lari. Mereka mengangkat sembarang orang sebagai walinya, menikah kemudian pergi jauh dari orang tua atau bahkan menikah tanpa wali dan tidak mendapatkan izin dari wali yang sah dari kedua mempelai. Lebih parahnya, mungkin saja terjadi kawin lari yang diwujudkan dengan kedua mempelai tinggal bersama dalam satu atap tanpa adanya status pernikahan. Naudzubillahimindzaliik. Pernikahan-pernikahan seperti ini-lah yang merupakan contoh-contoh dari pernikahan yang salah dan bermasalah.

baca juga:

Dalil Menikah dalam Islam

Pada hakikatnya, mempelai wanita wajib memiliki wali yang sah yakni laki-laki yang berasal dari keluarga ayahnya untuk melangsungkan sebuah pernikahan, entah itu ayahnya sendiri, kakeknya, saudara laki-lakinya seayah dan seibu, saudara laki-lakinya seayah, anak saudara laki-lakinya, atau bahkan anaknya, cucunya, atau pamannya. Kerabat laki-laki di atas kakek dari pihak ayah pun boleh menjadi wali. Utamanya yang paling berhak menjadi wali sang mempelai perempuan adalah ayahnya sendiri, tidak boleh diwakilkan jika sang ayah masih mampu dan sanggup.

Namun, jika ayahnya berhalangan atau mewakilkan kepada kerabat laki-laki yang lain, maka hal itu diperbolehkan. Seorang wali pun harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam islam, yakni : Beragama islam, seorang laki-laki, berakal yakni dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, sudah baligh, dan merupakan manusia yang merdeka, dalam artian bukan seorang hamba sahaya. Pernikahan yang mengambil seseorang yang tidak sah menjadi wali sebagai walis ama saja dengan pernikahan tanpa seorang wali.

baca juga:

Berikut dalil mengenai keharusan seorang wanita menikah dengan seizin walinya :

  • Hadits Pertama

Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66.)

  • Hadits Kedua :

Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. shahih)

  • Hadits Ketiga

Hadits ini menjelaskan bahwa tidak boleh seorang wanita menjadi wali dari seorang mempelai wanita dalam sebuah pernikahan:

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227.)

baca juga:

Kesimpulan dari tiga hadits diatas adalah, pernikahan tanpa izin dari wali sah atau dalam kondisi tanpa izin dari orangtua merupakan pernikahan yang tidak sah sehingga hubungan yang terbentuk termasuk ke dalam zina. Hal itu dikarenakan wali adalah salah satu syarat sah-nya sebuah pernikahan, sehingga sebaiknya sebuah pernikahan mendapatkan izin dari kedua orangtua mempelai. Izin seorang wali atau izin dari orangtua dalam sebuah pernikahan juga berkaitan dengan hadits yang menjelaskan bahwa ridho Allah bergantung kepada ridho orangtua.

Dari Abdullah bin ’Amru radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua” (Hasan. at-Tirmidzi : 1899).

Semua orang pasti ingin pernikahan yang lancar dan kehidupan setelah pernikahan yang bahagia, salah satu faktornya adalah ridho dari orangtua. Kita memang tidak bisa mengatakan bahwa pernikahan yang tidak diridhoi akan hancur, tetapi kehidupan tanpa ridho Allah sudah pasti tidak akan mendapatkan kebahagiaan yang sesungguhnya.

Dibalik semua itu, seorang wali juga tidak boleh melarang orang yang diwalikannya untuk menikah apabila kedua mempelai sudah memilii kecocokan dan siap secara lahir dan batin. Oleh karena itu, komunikasi yang baik sangat diperlukan antara wali dan yang diwalikan, agar tercipta kepercayaan satu sama lain untuk menikahkan dan dinikahkan.

Dalam surat Al Baqarah ayat 232, Allah Berfirman:

“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]

baca juga:

Kesimpulannya, lebih baik jangan langsungkan pernikahan tanpa izin orangtua. Bicarakan baik-baik tujuan dan alasan kita untuk memilih menikahi seseorang kepada orangtua dan teruslah berdoa kepada Allah agar Ia melembutkan hati mereka. Percayalah, Allah-lah satu-satunya yang Maha Membolak-balikan Hati Manusia.  Sebuah hal yang mudah untuk Allah melembutkan hati setiap hamba-Nya. Sebagaimana yang tersurat di dalam hadits berikut :

Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad 3/257)

Demikian penjelasan singkat terkait bagaimana pandangan islam tentang menikah tanpa restu orangtua, semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn