Memiliki bulu mata panjang dan lentik adalah impian banyak orang. Eyelash extention adalah proses menyambung bulu mata dengan cara memasangnya satu per satu pada bulu mata asli.
Dikutip dari beragam sumber, sebenarnya eyelash dalam islam tidak diperbolehkan. Hal ini juga berlaku pada larangan memasang rambut palsu.
Dari Abu Hurairah radliyallah ‘anhu, Rasulullah bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )
Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Ini pendapat yang kuat (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).
Ustad Abdul somad menegaskan, yang tidak boleh itu merobah-robah yang tidak normal. Ustadz Abdul Somad kemudian menyampaikan hadits riwayat Ibnu Mas’ud ra yang berisikan:
“Allah melaknat perempuan tukang buat tato, minta buatkan tato, mencabut bulu mata, menjarangkan giri, merobah-robah ciptaan Allah. Operasi plastik, masukkan silikon, otak-atik, ini yang tidak boleh,”
Ancaman laknat, menunjukkan bahwa menyambung rambut merupakan dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama :
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)
Laknat maknanya adalah dijauhkan dari rahmad Allahu’azza wa jalla. Dan larangan dijelaskan pada hadis diatas, berlaku untuk semua jenis rambut, rambut alami maupun rambut sintetis atau bulu mata palsu, karena diriwayatkan dari sahabat nabu Jabir bin Abdilah-radhiyallahu’anhu yang berisikan:
أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
Nabi melarang wanita untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun. (HR. Muslim).
Dalam pandangan agama Islam, peraturan-peraturan kehidupan memang bisa didapatkan dari hadis dan firman Allah. Dalam hadis telah dijelaskan bahwa hukum dari melakukan hal yang dapat menyakiti diri sendiri atau pun orang lain itu dilarang dalam agama islam.
Sambung extension bulu mata ini membahayakan dan merusak kulit kelopak mata serta merontokkan bulu mata, jadi merupakan kegiatan yang sia-sia.