Hukum Memakai Celak Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sunnah memakai celak merupakan sebuah hukum yang bisa menjadi patokan. Pasalnya masih banyak yang bingung mengenai hukum menggunakan celak bagi kaum muslim.

Maraknya hal yang demikian itu karena memang banyak kita temukan yang menggunakan celak. Bukan hanya kaum hawa tetapi kaum adam pun menggunakannya.

Perlu menjadi pengetahuan bahwa bercelak merupakan anjuran. Dengan demikian bisa kita ambil kesimpulan, boleh untuk menggunakan celak.

Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut (bulu mata).” (HR. At Tirmidzi no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam Musnad-nya)

Hukum mengenai sunnah memakai celak

Berkaitan dengan hukum bercelak, Rasulullah muhammad saw sudah menganjurkan untuk laki-laki maupun perempuan dikalangan masyarakat. Bahwa tidak asing lagi boleh menggunakan celak itu tidak hanya bagi wanita.

Imam At Tirmidzi berkata :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ الرَّازِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ مَنْصُورٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

Memberikan hadits kepadaku Muhammad bin Humaid Ar Raziy, memberikan hadits kepadaku Abu Dawud Ath Thayalisi, dari ‘Abbad bin Manshur dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

“Bercelaklah kalian dengan batu itsmid, karena itu bisa menguatkan pandangan dan menumbuhkan rambut.”

Tujuan menggunakan celak berdasarkan sunnah

Setelah mengetahui mengenai sunnah memakai celak, perlu juga mengetahui sebenarnya apa tujuan utamanya. Berdasarkan tujuannya tersebut bercelak dibedakan menjadi dua.

  • Menggunakan celak untuk menguatkan pandangan untuk mengobati rabun.
  • Untuk berhias ataupun mempercantik diri.
fbWhatsappTwitterLinkedIn