Dalam kehidupan yang modern ini, masih banyak kebiasaan dan mitos yang dipercaya oleh masyarakat, terutama yang masih erat lingkungannya dengan adat istiadat yang kuat. Mitos merupakan kebiasaan turun temurun yang dilakukan oleh orang tua sejak jaman dahulu yang memiliki arti dan tujuan tertentu dan umunya berhubungan dengan sesuatu yang dianggap gaib. Mitos dan kebiasaan tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk keselamatan.
Terkadang, mitos yang sudah menjadi kebiasaan tersebut tidak bisa diartikan secara logis secara kelimuwan atau menurut agama, ada pula yang perlahan tidak mengikutinya karena sudah berfikiran modern. Salah satu yang sering dilakukan adalah mitos larangan memotong rambut untuk ibu hamil yang berhubungan dengan keselamatan ibu dan calon bayinya kelak sedang kehamilan dalam islam tidak mengenal mitos demikian.
Orang tua jaman dahulu memang mengatakan bahwa memotong rambut saat hamil adalah sebuah pantangan yang tidak boleh dilanggar sebab berbagai alasan, hal itu diwajibkan untuk ibu hamil muda hingga yang menjelang melahirkan, padahal ibu hamil cenderung sering mrasa gerah sehingga hal tersebut sering membuat ibu hamil merasa tidak nyaman. Bagaimana islam memandang hal tersebut?Apakah mitos tersebut benar berhubungan dengan keselamatan atau alam gaib menurut islam? Untuk memhaaminya lebih lanjut, yuk simak artikel berikut.
Hukum Memotong Rambut Saat Hamil dalam Islam
Memotong rambut dalam islam hukumnya diperbolehkan atau sah sah saja selama tidak mengganggu proses kehamilan dan persalinan.Sebab keutamaan wanita hamil dalam islam ialah untuk mensyukuri anugrah dari Allah dengan merawatnya sebaik mungkin sesuai syariat islam. Berikut firman Allah dan hadist yang menguatkannya.
1. Untuk Kenyamanan Ibu Hamil
Setiap wanita yang mengalami kehamilan selalu memiliki portur dan berat badan yang lebih. Umumnya akan cenderung lebih gemuk dan lebih berisi. Hal tersebut merupakan hal yang wajar sebab di dalam tubuhnya terdapat bayi atau manusia lain yang dikandung. Ibu hamil juga sering merasa lebih sering gerah karena perubahan pada fisiknya tersebut. mensyukuri perubahan fisik tersebut termausk amalan ibu hamil menurut islam.
Hukum memotong rambut dalam islam sering dipertanyakan sebab ibu hamil merasa tidak nyaman ketika harus melakukan hal tersebut dimana tubuhnya merasa sering gerah, rambut yang panjang dan mudah lembab apalagi bagi yang berada di wilayah panas atau ketika musim panas tentu akan membuat ibu hamil merasa sangat tidak nyaman.
Islam tidak pernah memberikan syariat yang membuat umatNya merasa terbebani dan kesulitan, islam mmebolehkkan ibu hamil memotong rambut atau melakukan perawatan rambut selama hal tersebut tidak mengganggu dan tidak berbahaya bagi kesehatan ibu hamil dan bayi yang dikandungnya. Diperbolehkan melakukan hal tersebut selama dapat berpengaruh baik dan memberikan rasa nyaman pada ibu hamil.
2. Termasuk Bentuk Syirik
Syirik adalah perbuatan percaya kepada selain Allah. Hukum memotong rambut dalam islam iaah halal, jika terdapat seseorang yang percaya kepada syariat yang bukan dari Allah dan rasulNya maka hal tersebut termasuk perbuatan syirik. Hal ini juga berhubungan dengan memotong rambut dalam islam, sungguh sama sekali tidak pernah ada perintah dari islam untuk melakukan hal tersebut. cara menghindari syirik dapat dilakukan dengan menghindar dari kepercayaan yang tidak sesuai syariat islam.
Ikuti syarat islam sesuai dengan yang diperintahkan Allah dalam firmanNya berikut, “Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku lah agamaku”. (QS Al Kafirun : 4-6).
3. Tidak Ada Dalil yang Menguatkan
Sebagai ibu hamil terutama yang masih tinggal bersama orang tua atau mertua yang masih melakukan tradisi tradisi orang terdahulu yang tidak terdapat dalam syariat islam, dapat dijelaskan secara baik baik atau melalui orang yang disegani dan berilmu seperti ustad atau guru agama untuk menjelaskan dan menunjukkan bahwa dalam islam tidak ada hadist atau firman Allah yang memerintah hal tersebut.
Sebagai umat islam tentu wajib mengikuti syariatNya semata sebagai wujud ketaqwaan sehingga selama masa kehamilan dan sepanjang kehidupannya mendapat petunjuk dan jalan yang luru dari Allah. “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat karena barang siapa yang hidup diantara kalian setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu kalian wajib berpegang pada sunnah ku agar mendapatkan petunjuk”. (HR Tirmidzi).
4. Mendahului Kehendak Allah
Ibu hamil sering ditakut takuti akan terkena musibah jika tidak melakukan suatu mitos atau kebiasaan seperti memotong rambut saat hamil tersebut. Orang yang kurang memahami tentang agama umumnya akan menceritakan tentang kisah kisah terdahulu yang pernah terjadi untuk menakuti agar ibu hamil bersedia patuh dan bersedia mengikuti kebiasaan tersebut.
Tetapi kita tidak perlu takut akan musibah, tidak diperkenankan mendahului kehendak Allah. “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendakiNya. Tak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, yang maha perkasa lagi maha bijaksana”. (QS Ali Imran : 6). Allah lah yang menciptakan bayi dan menjaganya selam kehamilan serta melahirkannya ke dunia. Jadi wajib hanya percaya kepadaNya.
5. Bukan Wujud Keimanan
Dan Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci pada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang orang yang mengikuti jalan lurus, sebagai karunia dan nikmat dari Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (QS Al Hujurat : 7-8). Mengikuti suatu aturan yang tidak ada dalam perintah Rasul tentu bukan wujud atau cermin dari sikap orang yang beriman, sebab melakukan sesuatu karena niat selain Allah.
Keimanan seseorang termasuk ibu hamil diuji dengan hal tersebut, wajib mampu mengalahkan berbagai kebiasaan baik itu tradisional ataupun modern yang tidak sesuai syariat islam dan hanya berpegang teguh pada agama Allah semata. Sebab itu, untuk memberikan keselamatan dan perlindungan selama kehamilan, hanya kepada Allah saja kita wajib memohon dan mengimani.
6. Perlindungan Hanya Datang dari Allah
“Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menajdi hamba yang shaleh dan berkhidmat, karena itu terimalah nazar itu daripadaku. Sesungguhnya Engkaulah yang maha mengetahui dan aku mohon perlindungan untuknya dan keturunannya kepada pemeliharaan Engkau dari syetan yang terkutuk”. (QS Ali Imran : 35-36).
Perlindungan selama masa kehamilan hanya dari Allah semata, jangan bergantung pada hal lain seperti kebiasaan yang tidak sesuai syariat islam yang tidak ada dalil jelasnya. Hukum memotong rambut dalam islam diperbolehkan. Melakukan mitos yang bukan dari Allah tidak akan berpengaruh pada perlindungan dan kelancaran proses kehamilan seorang ibu sebab perlindungan hanya datang dari Allah semata.
7. Tidak Ada dalam Teladan Rasul
“Barang siapa berbuat sunnah yang baik lalu diikuti maka akan dicatat baginya ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak mengurangi ganjaran yang ia peroleh. Sebaliknya, barang siapa melakukan sunnah yang buruk lalu diikuti oleh orang sesudahnya maka akan dicatat baginya ganjaran yang buruk seperti orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dosa si pemberi misal”. (HR Muslim).
Tidak diperkenankan membuat dan menjalankan aturan serta emnyebarkan atau memerintah orang lain untuk melakukannya jika orang tersebut tidak memiliki dalil yang jelas. Salah satunya ialah hukum memotong rambut dalam islam yang tidak pernah dcontohkan dan dijadikan telaadan oleh Rasul. Jika merupakan hal yang benar, tentu hal tersebut sudah tersebar dalam berbagai dalil dan firman Allah.
8. Tidak Ada Bahaya dalam Islam Maupun Kesehatan
Islam membolehkan hambaNya untuk memotong rambut saat hamil sebab tidak ada bahaya atau kesulitan yang akan ditimbulkan olehnya. Sejak jaman Rasulullah hingga sekarang tidak ada teladan dalam islam yang mencontohkan atau memerintahkan untuk melakukan perbuatan tersebut. Menurut kesehatan dari berbagai penelitian dan pendapat para ahli, hal tersebut juga sama diperbolehkannya, menurut kesehatan, tidak ada bahaya memotong rambut kecuali jika disertai dengan bahan bahan kimia atau sesuatu yang berbahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan ibu hamil dan bayi yang dikandungnya.
Jadi sebagai umat muslim, kita tidak perlu menjalankan dan tidak perlu percaya pada segala sesuatu yang tidak ad dalam syariat islam, jangan khawatir untuk memotong rambut selama kehamilan selama hal itu dapat memberikan kenyamanan dan tidak mempengaruhi kesehatan. Pasarahkan segalanya dengan percaya pada Allah semata, sehingga setiap urusan yang dilakukan akan membuahkan hasil yang berkah dan jauh dari kesesatan atau kemaksiatan seperti orang orang sesat terdahulu.
Dari berbagai hadist dan firman Allah yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa hukum memotong rambut dalam islam ialah halal. Jadi setiap ibu hamil boleh melakukannya, tidak akan berpengaruh pada kesehatannya, jika percaya pada kepercayaan orang orang terdahulu justru termasuk dalam perbuatan syirik dan termasuk dosa besar sebab percaya kepada selain Allah.
Demikian artikel mengenaik hukum memotong rambut saat hamil dalam islam, semoga bermanfaat sebagai wawasan tambahan untuk anda, jangan lupa senantiasa menjalankan segala kebiasaan sehari hari dengan cara sesuai syariat islam agar mendapat keberkahan dan ridhoNya. Terima kaish sudah membaca. Salam hangat dari penulis.