Hukum Mengeluarkan Hadist Palsu dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hadist ialah salah satu sumber ajaran islam yang berisi pernyataan, pengamalan, dan pengakuan Rasulullah yang beredar pada masa tersebut hingga beliau wafat. Hadist disepakati sebagai sumber ajaran islam setelah Al Qur’an dan isinya pun dibenarkan oleh umat islam. Berita perilaku Rasulullah tentang sabda, perbuatan, sikap, dan persetujuan yag didapat dari seorang sahabat atau lebih yang kebetulan hadir atau menyaksikan saat itu, kemudian menyebar dan disampaikan kepada sahabat yang lain.

Berita itu juga disampaikan kepada murid murid (generasi di bawah sahabat Rasulullah) dan seterusnya hingga sampai ke pembuku hadist. Hadist merupakan salah satu sumber syariat islam yang penting, yang menjadi panutan dan dasar dalam urusan sehari hari. Dalam masa ini, terkadang ditemui orang orang yang berdebat tentang hadist, tentang kebenaran atau tidaknya, hal itu terjadi karena adanya orang orang yang mengaku memiliki suatu ilmu islam dari sebuah hadist.

Jika tidak sesuai dengan kenyataan, hal tersebut termasuk perbuatan membuat atau megeluarkan hadit palsu, bisa jadi untuk tujuan yang baik atau sebaliknya. Bagaimana pendapat islam mengenai hal tersebut? Bukankah tidak diperkenankan mengubah sabda Rasulullah? Bukankah fungsi hadist sebagai sumber hukum islam? Untuk memahami lebih lanjut, yuk simak artikel berikut.

Hadist Palsu pada Jaman Terdahulu

Pada masa Khalifah Usman bin Affan, ada seorang Yahudi bernama Abdullah bin Saba’ yang mengaku memeluk islam dan berkeliling ke segenap pelosok daerah untuk menabur fitnah. Ia berdakwah bahwa Ali yang lebih layak menjadi khalifah daripada Usman atau Abu bakar dan Umar. Ia membuat hadist palsu yang berbunyi “Setiap nabi itu ada penerima wasiatnya dan penerima wasiatku adalah Ali”. Untungnya terdapat sahabat Rasulullah yang mengetahui dengan persis akan kepalsuan hadist tersebut.

Meski begitu, Abdullah bin Saba’ dan kelompoknya terus mencari peluang yang ada untuk mempengaruhi orang banyak. Para sahabat Rasulullah pun mulai memberikan perhatian terhadap hadist yang disebarkan oleh seseorang. Mereka tidak akan mudah menerimanya jika ragu akan kesahihan hadist tersebut sebab mereka meyakini fungsi hadist terhadap Al Qur’an ialah untuk saling membenarkan satu dengan lainnya.

Ternyata penyebaran hadist palsu sudah ada sejak jaman terdahulu, hal tersebut terjadi karena niat yang buruk yang ingin merusak kemurnian islam, orang yang memiliki tabiat baik tidak akan berbohong atas nama Rasulullah, ia akan sangat berhati hati dalam menyampaikan setiap ilmu sebab ia sadar kelak akan diminta pertanggungjawaban dari apa yang disebarkannya dan mengetahui manfaat ilmu dalam pandangan islam ialah untuk dunia dan akherat.

Hukum Mengeluarkan Hadist Palsu dalam Islam

Setiap tindakan kebohongan yang dilakukan seseorang, tentu bukan termasuk perbuatan yang di ridhoi olehNya, apalagi jika kebohongan tersebut merupakan suatu hal yang berhubungan dengan amalan dan panutan yang dilakukan orang banyak. Menyebarkan hal baik dan dilakukan akan memberikan pahala lebih bagi orang yang menyebarkan. Begitu pula sebaliknya bahaya berbohong dan hukumnya dalam islam akan mendapt azab, termasuk berbohong dalam menyebarkan hadist.

Mengeluarkan hadist palsu termasuk tindakan kebohongan, sebab tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah dan termasuk tindakan menipu banyak orang. Jelas hukumnya adalah haram. Untuk lebih memahaminya, berikut berbagai sumber yang menguatkan haramnya hal tersebut.

1. Imam Adz Dzahabi dalam Kitab Al kabair

Dalam kitabnya beliau mengatakan bahwa berdusta atas nama Rasulullah termasuk dosa besar yang dapat mengakibatkan pada kekafiran sebab ia menghalalkan yang haram yang mengharamkan yang halal yang termasuk tindakan kufur.  Dari pendapat tersebut jelas bahwa hukum mengeluarkan hadist palsu adalah sesuatu yang haram, termasuk jenis perbuatan dosa yang tida di ridhoi Allah. Apalagi jika hadist palsu tersebut disebarkan, dipercaya, hingga dianut oleh orang banyak, dosa yang ditanggung tentu lebih besar lagi.

2. Mendapat Azab Neraka

Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka”. (HR Bukhari no.1291). Seseorang yang dengan sengaja berbohong dengan cara mengeluarkan hadist palsu dengan memakai nama Rasulullah, baginya adalah celaka sebab mendapat ancaman azab neraka.

Hal itu terjadi karena islam adalah agama yang jujur, jika islam dinodai oleh hadst dan aturan lain yang dibuat seenaknya, tentu akan menjadi tipuan bagi yang membaca dan yang mengikutinya sehingga beresiko akan memerbanyak umat untuk tersesat dari jalan Allah. Hendaknya jangan pernah bermain main dengan hadist yang termasuk syariat terpercaya. Sampaikan ilmu yang benar dan bermanfaat agar tidak terjerumus dalam dosa besar.

3. Dibangunkan Rumah di Neraka

Barangsiapa berdusta atas namaku, akan dibangunkan baginya rumah di neraka jahanam”. (HR Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir). Rasulullah bersabda dalam hadist tersebut bahwa seseorang yang berbohong dengan memanfaatkan nama besarnya akan mendapat azab berupa rumah di neraka jahanam. Neraka jahanam sendiri adalah neraka terbawah dimana orang orang paling zalim ditempatkan sebagai balasan atas perbuatannya di dunia.

Azab yang paling menyedihkan tersebut yang tentunya tidak pernah diharapkan oleh setiap umat diberikan kepada pembohong sebab berdusta atas nama Rasulullah sama saja dengan berdusta atas nama Allah dimana segala syariat dan tingkah laku beliau berasal dari wahyu dan petunjuk yang diberikan Allah. Sebab itu setiap umat hendaknya berhati hati dalam menyampaikan amanat, sampaikan segala sesuatu yang sudah jelas kebenarannya.

4. Tidak Sesuai Sabda Rasulullah

Seseorang yang mengeluarkan kata kata tentang nasehat atau syariat yang berhubungan dengan agama, tetapi dibuat oleh dirinya sendiri akan mendapat tempat di neraka karena akibat dari perbuatannya. Hal tersebut terjadi padanya karena dia mendahului kehendak Allah dengan kebohongannya. “Siapa yang berkata atas namaku padahal aku sendiri tidak mengatakannya, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR Muslim).

Seringkali kita menemui banyak orang yang kurang dan belum memahami tentang agama islam dan dia mencari ilmu agama untuk lebih mendekatkan diri dan menyempurnakan agamanya, tetapi yang didapatkan olehnya justru hal yang sesat baginya dan dia terus dalam keadaan demikian karena ketidaktahuan dan karena kebohongan yang diucapkan oleh orang yang mengeluarkan hadist palsu. Sebab itulah hukum mengeluarkan hadist palsu haram dan wajib dihindari.

5. Termasuk Khianat

Seorang mukmin memiliki tabiat yang baik kecuali khianat dan dusta”. (HR Ahmad). Sudah tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan hadist palsu adalah tindakan orang yang khianat dan dusta yang hal tersebut termasuk tabiat yang buruk. Seseorang yang jujur tidak akan berbuat sesuatu yang merugikan orang lain untuk kepentingannya sendiri. berbohong dengan mengeluarkan hahdist palsu tandanya telah berkhianat kepada semua orang yang menerima hadist tersebut.

Perbuatan termasuk ciri orang yang munafik, selain munafik kepada orang lain, juga telah melakukan perbuatan munafik kepada Rasulullah dan seluurh umat muslim, sebab Rasulullah selama masa hidupnya telah menyebarkan dakwah islam dengan sungguh sungguh hingga membahayakan nyawa beliau sendiri demi nama Allah. Rasulullah juga selalu mendoakan dan memohon kebaikan untuk umatnya, tetapi dakwahnya justru didustaka oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

6. Perbuatan Dusta

Siapa yang meriwayatkan dariku suatu hadist yang ia menduga bahwa itu dusta, maka dia adalah salah seorang dari dua pendusta karena meriwayatkannya”. (HR Muslim). penjelasan dari hadist tersebut ialah contoh seseorang yang menemukan kalimat seperti sebuah hadist, tetapi dia ragu akan kebenaran dari hadist tersebut. Orang tersebut pun menyebarkan kepada orang lain walaupun dia berada dalam keraguan.

Ia tetap mendapat dosa dari perbuatan dusta karena menyebarkan hadist tersebut. Jika ia ragu akan kebenaran hadist tersebut seharusnya ia mencari tahu terlebih dahulu akan kebenarannya melaui referensi yang terbaik atau dengan bertanya kepada orang yang lebih memahami dan lebih ahli tentang agama islam sehingga ia tidak asal asalan menyebarkan hadist. Jika ia tetap menyebarkan sesuatu yang dirasa ragu dalam hatinya, maka akibatnya ialah dia mendapat dosa dari perbuatannya tersebut.

7. Merusak Kemurnian Agama

Hukum mengeluarkan hadist palsu dalam islam ialah haram hukumnya sebab merusak kemurnian dan kesucian agama. Bisa saja hadist palsu tersebut berisi sesuatu yang tidak sesuai syariat islam dan dipercaya oleh orang yang menerima hadist palsu tersebut sehingga menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari banyak orang. Akibatnya agama islam dan Rasulullah lah yang terkena dampaknya, menjadi sesuatu yang disalahkan padahal bukan karena agama.

Mengeluarkan hadist palsu sama saja seperti orang terdahulu yang telah mengubah isi dalam kitab sehingga merusak kemurnian dan kebenarannya. Jika mengubah sesuatu atau menyebar sesuatu atas nama orang secara umum saja terkadang bisa mendapatkan hukuman yang berat dari masyarakat ataupun secara hukum, apalagi berdusta atas nama Rasulullah? Tentu hukumannya jauh lebih berat sebab tidak hanya berhubungan dengan dunia saja tetapi juga dengan akherat.

Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat untuk anda. jangan lupa untuk sellau menyampaikan ilmu dan wawasan islam dengan dasar yang benar sehingga jauh dari perbuatan dosa dan azab neraka. Terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn