Umat Islam memiliki pedoman berupa Al Qur’an dan Hadits untuk menjalani kehidupan sesuai dengan syari’at Islam.
Hadits merupakan semua perkataan, perbuatan, persetujuan bahkan sifat (postur tubuh) dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan yang terjadi di hadapannya yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam Islam.
Contoh Hadits Berupa Perkataan :
dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari)
Baca juga :
- Hadist tentang amalan di bulan Ramadhan
- Hukum mengeluarkan hadist palsu
- Hikmah silaturrahmi
- Amalan bidah di bulan syaban
- Fungsi hadist dalam Islam
Contoh Hadits Berupa Perbuatan :
dari hadits Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu anhu, Beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ، يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ»
“Jika Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun malam, beliau menggosok (membersihkan) mulutnya dengan siwâk” [HR. Bukhari; 245 dan Muslim; 46].
Contoh Hadits Berupa Persetujuan :
Diriwatkan oleh Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Khalid bin Walid memakan dhab (sejenis biawak) yang kemudian dihidangkan kepada Nabi saw, akan tetapi Nabi enggan untuk memakannya. Lalu sebagian sahabat (Khalid) bertanya: “Apakah kita diharamkan makan dhab, wahai Rasulullah?” Nabi saw menjawab :
لاَ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ فِى اَرْضِ قَوْمِي، كُلُوْا فَإِنَّهُ حَلَالٌ
“Tidak, hanya saja binatang ini tidak ada di negeriku (oleh karena itu aku tidak suka memakannya). Makanlah, sesungguhnya dia (dhab) halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Kedudukan Hadits dalam Hukum Islam
Kedudukan hadits dalam hukum Islam begitu tinggi. Hadits menjadi sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
Allah subhanallahu wa ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36)
Mentaati Allah dan rasul-Nya merupakan bentuk keimanan yang sesungguhnya. Dan barang siapa yang ingkar terhadap-Nya maka dinilai sebagai kafir.
Baca juga :
- Hukum wudhu menggunakan gayung
- Alasan bulan ramadhan bulan mulia
- Bahaya melakukan pekerjaan haram dalam Islam
- Jenis amal yang sia-sia dalam Islam
- Alasan kenapa umat Islam wajib berdakwah
قُلْ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْكَٰفِرِينَ
Katankanlah : “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran : 32)
Allah subhanallahu wa ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ0فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa : 59)
Ada begitu banyak hadits yang tersebar di dunia ini. Cermatlah dalam memilih hadits yang benar-benar shahih. Sebab di antara hadits yang shahih itu, terdapat hadits palsu. Ketahuilah perbedaan hadits shahih dhaif dan hasan melalui website dalam Islam ini.
Itulah penjelasan mengenai kedudukan hadits dalam hukum Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat untuk pembaca sekalian.