Rambut merupakan mahkota yang wajib dijaga keberadaannya bagi setiap manusia. Karena rambut itu sudah seperti perhiasan. Tanpa adanya rambut manusia akan terlihat ada yang kurang. Maka anda sebagai hambanya yang bertakwa wajib menjaga nikmat tersebut dan selalu mensyukurinya.
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (QS. Ibrahim 14 : 7)
Terlebih lagi rambut bagi perempuan merupakan komponen penting yang wajib dijaga. Meskipun dalam syariat Islam sudah diajarkan untuk menutup aurat termasuk rambut bagi wanita, tetap saja rambut penting bagi kaum hawa. Berbagai model pun digunakan sesuai dengan selera masing – masing individu. Baca juga mengenai hukum mewarnai rambut bagi wanita.
Ada yang senang dengan rambut pendek, agak pendek, agak panjang dan panjang. Warnanya pun bermacam – macam menyesuaikan dengan keinginan. Yang terpenting tidak menyerupai ciptaan Allah seperti halnya mewarnainya dengan warna hitam (menyemir). Karena hukum semir rambut warna hitam sudah sangat jelas dilarang dalam syariat Islam karena menyerupai dengan Maha Karya Allah Sang Segala Pencipta alam dan seisinya.
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i)
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar)
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim)
Meskipun wanita diwajibkan menutup semua bagian auratnya, tetap saja dalam islam banyak ulama yang mempunyai pandangan – pandangan terhadap hal ini. Lantas bagaimana menurut pandangan Islam sendiri mengenai hukum memendekkan rambut bagi kaum hawa sendiri?
Sebenarnya di dalam Al – Qur’an atau pun Hadits tidak terdapat larangan atau pun perintah jelas dan spesifik mengenai memendekkan rambut bagi kaum hawa. Berarti memang tidak ada ketentuan haram atau pun halal menyangkut permasalahan ini. Baca juga mengenai hukum mewarnai rambut dalam islam.
Berbeda lagi pada saat menjalankan ibadah seperti halnya haji atau pun umroh, wanita diwajibkan untuk melakukan pemotongan terhadap rambutnya sendiri dengan jumlah beberapa helai saja saat sedang di tahalul.
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al – Ahzab ayat : 59)
Pada artikel kali ini saya bermaksud ingin membagikan sedikit informasi yang saya ketahui mengenai hukum wanita berambut pendek. Jika anda ingin mengetahuinya lebih lanjut dan lebih dalam lagi, yuk kita simak bersama – sama penjelasan di bawah ini sebagai berikut :
Bolehkah Wanita Berambut Pendek?
Dalam Islam sendiri rambut panjang atau pun pendek bagi wanita tidak ada larangan, yang menjadi perhatian adalah disunahkan untuk merapikannya. Mengingat perintah Allah Swt bagi kaum hawa untuk menutup auratnya termasuk rambut, jadi rambut pendek pun tidak menjadi masalah. Baca juga mengenai hukum menyambung rambut.
Yang terpenting sebagai wanita mengedepankan selera suaminya. Karena membahagiakan suami sama halnya dengan ibadah. Jadi sesuaikanlah rambut anda dengan selera suami anda. Namun untuk wanita yang belum bersuami bisa mengikuti keinginan sendiri saja. Seperti halnya hadits di bawah ini :
Abu Hurairah pernah berkata bahwa Rasulullah saw pernah ditanya,
“Wahai Rasulullah, apakah kriteria wanita yang paling baik itu?” Rasulullah saw lalu menjawab, “Wanita yang paling baik adalah wanita yang apabila suaminya memandangnya ia merasa senang dan menaatinya bila ia diperintah, serta menjaga kemaslahatan jiwa dan harta suami dari hal-hal yang ia tidak sukai. “(HR. An – Nasai)
Sedangkan memanjangkan rambut sendiri merupakan perbuatan yang disunahkan. Karena Rasulullah sendiri juga dahulu kala melakukan hal tersebut. Dengan mengikuti apa yang Rasulullah lakukan sama halnya anda melakukan suatu ibadah dan akan mendapatkan kebaikan.
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al – Ahzab : 21)
Mengenai perihal memanjangkan rambut sendiri terdapat hadits yang menjelaskan bahwasannya Rasulullah Saw rambutnya mempunyai panjang sampai menyentuh bahu.
Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim)
Dengan memanjangkan rambut saja tidak cukup ya sobat. Jika anda memutuskan untuk memanjangkan rambut, namun tidak disertai dengan melakukan perawatan sehingga bentuknya menjadi lebih rapi, maka sebaiknya anda urungkan niat sobat tersebut. Karena rambut pendek mungkin akan jauh lebih cocok bagi anda yang tidak ingin ribet dengan rambut yang panjang dan berbagai keribetan saat harus merapikan atau pun merawatnya.
“Agama Islam itu adalah (agama) yang bersih atau suci, maka hendaklah kamu menjaga kebersihan. Sesungguhnya tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang yang suci.” (HR. Baihaqi)
Pendapat Para Ulama Mengenai Hukum Wanita Berambut Pendek
Menghadapi masalah ini para ulama mempunyai selisih pendapat mengenai perihal hukum memendekkan rambut bagi kaum hawa. Ulama Syafi’iyah mempunyai pendapat bahwa seorang wanita diperbolehkan untuk memendekkan rambut yang terdapat kepala sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin 1 : 382. Baca juga mengenai hukum potong rambut saat puasa.
Para ulama mengungkapkan dalilnya berdasarkan dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi Saw.”
Saudaranya pun tadi juga berkata,
“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR. Muslim no. 320).
Imam Nawawi berkata,
“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4: 5)
Hukum Wanita Menggunduli Rambut
Melihat penjelasan sebelumnya memang memendekkan rambut diperbolehkan dalam agama, namun berbeda dengan membotakkan rambut. Anda bisa menyimaknya pada hadits berikut ini :
“Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotakkan) rambutnya.” (HR Tirmidzi)
Hal ini dilarang karena dengan wanita melakukan pencukuran pada rambut yang di kepalanya sambai botak sama halnya dengan suatu kejadian yang merupakan kebiasaan dari masyarakat jahiliyah dulu. Penggundulan rambut tersebut dilakukan oleh masyarakat jahiliyah digunakan sebagai penanda bahwa mereka semua sedang dalam keadaan berkabung karena adanya kematian.
Perbuatan yang dianggap menyerupai kaum kafir atau pun kaum jahiliyah sama saja, semuanya diharamkan. Karena perbuatan yang dianggap meniru pada suatu kaum seperti halnya kaum jahiliyah, sama hanya dengan menjadi salah satu bagian atau pun anggota dari kaum – kaum tersebut.
“Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR Abu Daud)
Disamping itu dengan mengambil keputusan untuk melakukan penggundulan terhadap rambut bagi kaum hawa, Rasulullah Saw juga dengan tindakan tegasnya mengatakan bahwa perilaku tersebut dilarang. Dengan penampilan rambut gundul, maka wanita akan menyerupai laki – laki, begitu alasan Rasulullah.
Meskipun pada dasarnya memang para kaum haum mempunyai kewajiban untuk mengenakan hijab sehingga rambutnya tidak akan kelihatan. Tetap saja alasan tersebut tidak diterima karena sudah dijelaskan pada penjelasan kaum jahiliyah tadi.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR Bukhari)
Namun anda bisa lihat pada sosok perempuan jaman sekarang memang sudah banyak yang memendekkan rambutnya bahkan meniru model potongan rambut cowok. Perilaku tersebut jangan ditiru ya sobat semua. Karena Hadits Riwayat Bukhari di atas sudah sangat jelas melarang.
Jika dilihat dari segi manapun, apakah pantas wanita memendekkan rambutnya sampai menyerupai paras laki – laki. Seorang suami pun pasti kurang senang melihat kondisi istrinya dengan rambut yang sangat pendek layaknya seorang pria seperti itu. Baca juga mengenai cara menjaga kebersihan diri wanita dalam islam.
Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel yang sudah saya bahas di atas mengenai hukum wanita berambut pendek yang sudah diulas tersebut secara detail dan dikemas dengan baik, diharapkan bisa cukup membantu memudahkan anda dalam rangka mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi, sehingga layak dijadikan sebagai salah satu sumber referensi terbaik.
Sampai disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai hukum wanita berambut pendek. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya.