Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Menguburkan Jenazah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ketika seseorang meninggal dunia, maka jenazahnya bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarganya. Tetapi juga orang lain yang berada di sekitarnya. Sebab hukum mengurus jenazah dalam Islam ialah fardhu kifayah. Mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan hingga menguburkan jenazah mesti dilakukan oleh banyak orang.

Selain hal-hal wajib, ada pula hal-hal yang disunnahkan untuk menyempurnakan penguburan jenazah. Selengkapnya terangkum di bawah ini.

  • Bersegera Menguburkan Jenazah

Disunnahkan untuk bersegera mengurus penguburan jenazah. Maksudnya ialah tidak menunda terlalu lama dengan sengaja, karena dikhawatirkan dapat membawa keburukan. Namun, tidak berarti pula harus terburu-buru dalam proses pengurusan jenazah dalam Islam karena yang utama ialah memanfaatkan waktu dengan baik dan teratur. Sebagaimana dalil di bawah ini.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

(رواه مسلم)

“Bersegaralah kalian ketika membawa jenazah. Apabila dia orang shalih, maka kalian akan segera mendekatkannya kepada kebaikan. Dan apabila bukan orang shalih, maka kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian.” (HR Muslim).

Al Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah berkata: “Pendapat yang benar ketika mengangkat mayit adalah berjalan sedang-sedang saja (tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, Red.). Hadits-hadits yang menjelaskan akan bersegera, maksudnya tidak terlalu cepat ketika berjalan. Dan hadits-hadits yang menjelaskan untuk sederhana dalam berjalan, maksudnya bukan berjalan sangat lambat. Maka (makna) hadits-hadits tersebut digabungkan dengan mengambil tengah-tengah, antara ifrath dan tafrith. (Lihat At Ta’liqat Ar Radhiyyah, Syaikh Al Albani, hlm. 1/ 454).

  • Mengangkat Jenazah dari Seluruh Sudut Keranda dengan Sifat Tarbi’

Maksudnya ialah mengangkat jenazah pada empat sudut keranda sesuai dengan hadits di bawah ini.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,

نْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ ثُمَّ إِنْ شَاءَ فَلْيَتَطَوَّعْ وَإِنْ شَاءَ فَلْيَدَعْ

(رواه ابن ماجه)

“Barangsiapa yang mengikuti jenazah, maka hendaklah dia mengangkat dari seluruh sudut keranda, karena hal itu merupakan Sunnah. Apabila dia mau, maka hendaknya mengangkat hingga selesai. Dan kalau dia tidak mau, hendaknya dia tinggalkan.” (HR. Ibnu Majah).

  • Tidak Duduk Sampai Jenazah Berada di Tanah

Pada saat mengiringi proses pemakaman jenazah menurut Islam disunnahkan untuk tidak duduk hingga jenazah berada tepat di tanah.

Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اتَّبَعْتُمْ جَنَازَةً فَلَا تَجْلِسُوا حَتَّى تُوضَعَ

(رواه البخاري ومسلم)

“Apabila kalian mengikuti jenazah, maka janganlah duduk hingga diletakkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Berwudhu Setelah Mengangkat Jenazah

Bagi yang telah mengangkat jenazah untuk dikuburkan, maka dianjurkan untuk berwudhu setelahnya. Salah satu manfaat berwudhu dalam Islam ialah untuk membersihkan diri dari hadats.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

(رواه أبو داود والترمذي)

“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang mengangkatnya, maka hendaklah dia berwudhu’.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menghasankannya).

Itulah beberapa hal yang disunnahkan dalam menguburkan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Semoga mampu memberikan manfaat dan mengingatkan kita akan kematian sehingga dapat memotivasi diri pada tujuan beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Aamiin insya Allah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn