Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam islam telah diajarkan bahwa kita sebagai umatnya pasti akan mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman dalam ayat berikut ini.
Artinya :

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati., dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu…..” (Q.S. Ali Imran/3: 185)

Jika ada salah satu kerabat kita yang meninggal maka keluarga yang ditinggalkannya hendaknya menerima atau ikhlas dan rela melepas kepergian orang yang terkasih.

Semua di dunia ini adalah milik Allah SWT dan akan kembali kepadaNya. Hal ini tertuang sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

Artinya : “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali” (Q.S. Al-Baqarah/2: 156). Baca juga Hukum Berwudhu Sebelum Akad Nikah

Hal tersebut juga tertuang pada sabd oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadits berikut ini yaitu:

Artinya : Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, “Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yaitu kematian.” (H.R. at-Tirmizi: 2229)

1. Kewajiban Mengurus Jenazah

Pada dasarnya setiap muslim memiliki kewajiban terhadap saudara sesame muslim yang meninggal dunia.

Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan juga mengurus harta peninggalan orang tersebut.

Kewajiban ini bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah yang dimana Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim. Baca juga Hukum Kerja Sebagai Kolektor Dalam Islam

Tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh beberapa orang yang melaksanakannya, maka kewajiban itu gugur bagi seluruh umat muslim. Kewajiban-kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah diantaranya memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.

2. Memandikan mayit

Memandikan mayit juga hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata sebagai berikut:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ،
فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.

Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:

تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها

“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda:

“Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”.

Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939). Baca juga Hukum Memainkan Pernikahan dalam Islam

3. Shalat Jenazah

Melaksanakan shalat jenazah ialah shalat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang sesame muslim yang sudah meninggal.

Apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani. Hendaknya segera dishalati sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

Artinya :

“Rasulullah SAW, bersabda : shalatkanlah orang orang yang telah meninggal dunia diantara kalian semua.” (H.R. Ibnu Majjah: 1511)

Semua di dunia ini adalah milik Allah SWT dan akan kembali kepadaNya. Hal ini tertuang sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

Artinya : “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali” (Q.S. Al-Baqarah/2: 156)

Hal tersebut juga tertuang pada sabd oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadits berikut ini yaitu:

Artinya : Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda,

Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yaitu kematian.” (H.R. at-Tirmizi: 2229)

4. Kewajiban Mengurus Jenazah

Pada dasarnya setiap muslim memiliki kewajiban terhadap saudara sesame muslim yang meninggal dunia. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan adalah mengurus jenazahnya dan juga mengurus harta peninggalan orang tersebut. Baca juga Kedudukan Mahar dalam Hukum Islam

Kewajiban ini bersifat kolektif karena itu dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah yang dimana Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban bagi seluruh umat muslim, tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh beberapa orang yang melaksanakannya, maka kewajiban itu gugur bagi seluruh umat muslim.

Kewajiban-kewajiban terhadap orang yang meninggal adalah diantaranya memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.

5. Memandikan mayit

Memandikan mayit juga hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata sebagai berikut:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ،
فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal.

Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:

تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها

“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda:

“Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”.

Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).

6. Shalat Jenazah

Melaksanakan shalat jenazah ialah shalat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang sesame muslim yang sudah meninggal. Baca juga Larangan Diskriminasi dalam Islam

Apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani. Hendaknya segera dishalati sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

Artinya :

“Rasulullah saw, bersabda :

“Shalatkanlah orang orang yang telah meninggal dunia diantara kalian semua.” (H.R. Ibnu Majjah: 1511)

fbWhatsappTwitterLinkedIn