Hukum Qurban Patungan dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum Qurban secara Patungan dalam Islam

Idul Adha tahun 2018 ni sudah terlewati yasobat, tentunya sobat sudah melakukan shalat Id dan mungkin sudah menimatilezatnya makan daging Qurban atau membagikandaging qurban. Memang Qurban memberi kebahagiaan bagi banyak orang danmenjadi jalan sedekah yang utama, tentunya bagi orang yang mampu dan tidakdiwajibkan bagi orang yang tidak mampu.

Satu yang sering dilihat sekarang ini adalahbanyaknya orang yang qurbansecara kolektif ya sobat, sebab harga daging memang mahal bagi sebagianorang. Nah, patungan tersebut ada yang dilakukan dengan keluarga, teman, dsbsehingga memberi manfaat dan kebersamaan. Namun sobat, apakah boleh hal itudilakukan?

Dimana sesuai hukum awalnya saja qurban ituwajib bagi yang mampu, dan yang belum mampu apa harus melakukan iuran demi agarmampu? Untuk memahaminya lebih mendalam, yuk langsung saja simak ulasan berikutya sobat, Hukum Patungan Qurban dalam Islam. Untuk memahaminya, sobatsimak beragam hadist berikut ini dulu ya,

Qurban Amalan Terbaik

Keutamaanibadah Qurban adalah ibadah terbaik yang paling dicintai oleh Allahta’ala, sebagaimana hadits Rasulullah beliau bersabda :  Tidaklah anakAdam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintaioleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban).” (HR. Tirmidzi). Jelasbahwa qurban adalah amalan terbaik yang bisa dlilakukan di hari Idul Adha yasobat.

Syarat Patungan Qurban Menurut Ulama

1. Hanya Boleh untuk Unta dan Sapi

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan,mayoritas ulama memperbolehkan hukum qurbandalam islam dengan patungan kurban . Syaratnya, hewan yang dikurbankanadalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkandan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. IbnuQudamah menuliskan: “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuhorang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

2. Jumlah Orang yang Patungan Maksimal 7

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurutAhmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbalmengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurbankecuali Ibnu Umar.” Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda denganAn-Nawawi.

Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atauunta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian darikeluarganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: “Dibolehkanpatungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannyabagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kisah Patungan Qurban di Masa Rasulullah

1. Rasulullah Melakukan Patungan Qurban

Kebolehan patungan kurban ini memiliki dasar hukumislam kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrakkarya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan: “Kami pernah berpergian bersamaRasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumunnahr) datang.

Akhirnya, kami patungan membeli sapisebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim). Jabir bin ‘Abdullahjuga pernah mengisahkan:“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrahdaripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasilpatungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

2. Berqurban Patungan bersama Keluarga

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliaumengisahkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengankambing bertanduk, berdiri dengan kaki belang hitam, duduk di atas perut belanghitam, melihat dengan mata belang hitam.

Kemudian beliau menyuruh Aisyah untukmengambilkan pisau dan mengasahnya. Setelah kambingnya beliau baringkan, beliaumembaca:  “Bismillah, Ya Allah, terimalah qurban dari Muhammad dankeluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam –.” (HR. Muslim no. 1967)

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,bahwa beliau mengikuti shalat idul adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di lapangan. Setelah selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbardan mendatangi kambing qurban beliau.

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengucapkan: Bismillah,wallahu akbar, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban. (HR.Ahmad 14837, Abu Daud 2810 dan dishahihkan Al-Albani).

Pada pernyataan di atas, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam menyertakan keluarga beliau dan umat beliau dalam pahalaqurban yang beliau sembelih. Padahal saat itu, beliau hanya menyembelihkambing. Sehingga seluruh umat beliau yang tidak mampu berqurban, mendapatkanpahala dari qurban beliau. (simak Ahkam Al-Idain fi As-Sunnah Al-Muthahharah,Ali bin Hasan Al-Halabi, hlm. 79).

3. Qurban Bersama Teman Terdekat

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu‘anhuma, beliau menceritakan, “Kami pernah keluar bersama Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan haji. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami urunan untuk berqurban ontaatau sapi. Setiap tujuh orang diantara kami, berqurban seekor sapi atau onta.(HR. Muslim no. 1318).

dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadakuAbu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; “Kami bersekutubersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam haji dan umrah, yakni tujuhorang berkurban seekor Badanah (unta  yang  disiapkan untuk kurbansaat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir,“Bolehkah bersekutu dalam Jazur (unta yang sudah siap disembelih)

sebagaimana bolehnya bersekutu dalamBadanah (unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?”Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk Badanah.” Jabir juga turut sertadalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuhpuluh ekor Badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekorBadanah.” (H.R.Muslim)

Qurban Patungan Tetap Mendapat Pahala

dari Hudzaifah berkata; RasulullahShallallahu ‘alaihi wa salam menserikatkan  tujuh orang diantara kaummuslimin untuk satu ekor sapi saat beliau haji. (H.R.Ahmad) dari Jabir binAbdullah ia berkata; “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurbanseekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (H.R.Muslim)

dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kaminaik haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu kamimenyembelih seekor unta untuk  tujuh orang yang bersekutu, dan seekor sapijuga hasil dari tujuh orang yang bersekutu.” (H.R.Muslim) dari Jabir binAbdullah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Satu ekor sapiuntuk tujuh orang, dan satu ekor unta untuk tujuh orang.” (H.R.Abu Dawud).

Nah sobat, jelas ya sobat hukunya bahwapatungan qurban itu boleh dilakukan tentunya seusa syarat yang telah dijelaskandalam dalil yang telah disebutkan, yakni dengan kesimpulan sebagai berikut.

  • Dilakukan hanya untuk sapi atau unta, sedangkan untuk kambing harus dilakukan sendiri dalam qurban tersebut.
  • Patungan dilakukan secara adil dengan porsi rata atau sesuai kemapuan dan diniatkan untuk amal ibadah dan niat ke depannya berusaha lebih baik lagi agar kelak bisa melakukan patungan secara pribadi.
  • Nilai amal ibadah dari patungan hewan qurban yang dilakukan tetap mendapat pahala namun seberapa besar pahala tersebut hanya dinilai oleh Allah berdasarkan kemampuannya dan keikhlasannya.
  • Jika orang yang memiliki kemampuan untuk qurban secara pribadi namun melakukan patungan maka hal tersebut tak boleh dilakukan sebab jauh lebih baik jika rang tersebut membelinya secara pribadi karena memiliki rezeki yang cukup dari Allah.
  • Tidak boleh memanfaatkan untuk membiasakan, artinya jika telah memiliki kemampuan maka wajib untuk berqurban sendiri.

Nah sobat, sekarang jelas ya, memang qurbanitu jauh lebih baik untuk dilakukan sendiri, namun jika memang memilikikemampuan sesuai hal tersebut dan memiliki niat baik untuk sedekah di jalanAllah, maka tak ada salahnya melakukan hal tersebut, memang jauh lebih baikuntuk melakukannya atau mengamalkan rezeki di jalan Allah ya sobat,dibandingkan untuk mengguanakan sesuatu yang tidak bermanfaat.

Nah sobat, tentu sobat juga harus adil dalammelakukannya, misalnya punya hutang, maka baiknya meluanadsi hutang dahulu baruqurban, jika punya istri dan keluarga yang jauh lebih membutuhkan maka jugaharus mementingkan yang terdekat dulu, jangan sampai orang lain dibahagiakantapi keluarga sendiri seperti istri dan anak anak ditelantarkan ya sobat.

Sebab hal itu justru menjadi jalan dosa,percuma saja melakukan kebaikan yang sunnah jika kewajiban yang harus dan wajibserta menjadi prioritas utama tidak dilakukan, tentu harusnya malu ya sobat,jika bisa melakukan sunnah tapi yang wajib tidak dilakukan, bisa berbuat baikpada yang jauh, tapi yang dekat terabaikan.

Oke sobat, sekian yang dapat disampaikanpenulis, semoga bermanfaat dan menjadi wawasan berkualitas untuk sobat. Terimakasih. Salam dan semoga bahagia dunia akherat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn