Hukum Mencuci dengan Mesin Cuci dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Jika zaman dulu, orang-orang mencuci baju dengan tangan. Namun kini, mencuci tidak lagi dilakukan dengan tangan melainkan menggunakan mesin cuci.

Tujuannya jelas, yakni untuk meringankan perkerjaan. Apalagi jika jumlah pakaian yang dicuci sangat banyak seperti yang dilakukan oleh usaha pencucian pakaian.

Adapun air yang digunakan untuk mencuci dengan mesin cuci tidaklah sebanyak ketika mencuci dengan tangan.

Alasan air inilah yang membuat sebagian orang menggunakan enggan menggunakan mesin cuci karena dianggap tidak bisa mensucikan pakaian.

Benarkah demikian?

Menurut para ulama, mesin cuci yang digunakan secara garis besar terbagi menjadi dua macam yaitu mesin cuci otomatis dan mesin cuci biasa. Masing-masing mesin cuci memiliki prinsip cara kerja air yang berbeda.

Syeikh Muhammad Ahmad bin Umar Asy-Syathiri menjelaskan,

“Alat pencuci ada dua macam, salah satunya adalah yang sering disebut dengan mesin cuci otomatis. Cara kerjanya, air yang mendatangi (membilas pakaian yang disucikan) kemudian keluar (dibuang). Setelah itu, datanglah air yang baru. Pembilasan air tersebut terjadi berulang kali. Maka untuk hal ini tidak ada perselisihan di antara ulama mengenai kesucian pakaian tersebut. Kedua, mesin cuci biasa, yaitu air yang kurang dari dua qullah ditaruh di dalam mesin cuci, yang nantinya air tersebut digunakan untuk membasuh pakaian yang suci dan najis, lalu air tersebut dialirkan keluar, meski masih terdapat sebagian air yang menetap pada mesin cuci, sedangkan pakaian yang terdapat dalam cucian berada dalam keadaan basah, kemudian dialirkan air lain di atas sisa air yang terkena najis (di pakaian) tadi dan basuhan air dalam mesin cuci ini dicukupkan dengan dua kali basuhan oleh sebagian ulama.” (Syarh Al-Yaqut An-Nafis)

Dari penjelasan di atas, pada  mesin cuci otomatis, air yang mengalir dari atas membilas pakaian dan langsung dibuang keluar.

Kemudian, air baru kembali dialirkan untuk membilas pakaian dan langsung dibuang keluar, dan begitu seterusnya.

Para ulama sepakat bahwa pakaian yang dicuci dengan mesin cuci otomatis seperti ini dihukumi suci.

Untuk mesin cuci biasa, air dialirkan terlebih dahulu ke penampungan pakaian. Air ini tidak langsung dibuang tetapi dibiarkan tetap berada di tempat penampungan pakaian untuk beberapa saat lamanya.

Setelah itu, air baru dikeluarkan  dan diganti dengan air yang baru dan begitu seterusnya.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pakaian yang dicuci dengan mesin cuci biasa, terutama pakaian yang suci, akan terkena najis.

Hal ini disebabkan di dalam penampungan terdapat pakaian yang masih terdapat jenis-jenis najis dalam Islam.

Namun, pendapat berbeda dikemukakan Al Ghazali, Ibnu Suraij, dan mazhab Malik.

Menurut mereka, air yang digunakan untuk mencuci pakaian pada mesin cuci biasa merupakan salah satu cara membersihkan najis  atau cara mensucikan najis dalam Islam.

Karenanya, pakaian yang dicuci dengan menggunakan mesin cuci biasa dapat dihukumi suci.

Imam Khotib Asy-Syirbini menjelaskan,

“(Mensucikan menggunakan air sedikit) disyaratkan air yang harus mendatangi perkara yang disucikan … Pendapat kedua yang merupakan perkataan Ibnu Suraij, hal itu tidak disyaratkan. Karena ketika merendam sesuatu yang akan disucikan disertai dengan niat untuk menghilangkan najis, maka hukumnya bisa suci, sebagaimana ketika air itu mendatanginya.” (Mughni Al-Muhtaj)

Disimpulkan bahwa berdasarkan cara kerja air pada mesin cuci, hukum mencuci dengan mesin cuci  dibolehkan dan dapat mensucikan pakaian walaupun air yang digunakan sedikit.

fbWhatsappTwitterLinkedIn