Dalam agama islam, pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan orang yang melaksanakan pernikahan telah dianggap telah memenuhi separuh agamanya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan terutama untuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara atau syariat yang dihalalkan oleh agama islam (baca tujuan pernikahan dalam islam).
Selain itu seorang lelaki menikah dengan wanita tentunya memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah meskipun seringkali terjadi konflik dalam keluarga dan mengakibatkan perpisahan. Pernikahan sebaiknya didahului oleh proses taaruf kemudian khitbah atau tunangan dalam islam adapun pacaran tidak dibenarkan. Lalu bagaimanakah islam memandang pernikahan serta hukum pernikahan itu sendiri. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam islam diartikan sebagai berkumpulnya atau menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku dinataranya adanya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah (baca syarat wali nikah dan urutan wali nikah) serta adanya ijab kabul atau akad nikah (baca syarat-syarat akad nikah).
Pernikahan dalam islam diatur dalam fikih pernikahan dan pernikahan tersebut sah jika sesuai dengan syariat serta tidak termasuk pernikahan yang dilarang. Sedangkan menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Pernikahan dijelaskan sebagai
- Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan)
- Perkawinan menurut hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (Kompilasi Hukum Islam)
Hukum Pernikahan
Berdasarkan syariat islam dan tuntunan cara pernikahan yang benar maka hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum pernikahan tersebut dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Sebagaimana dijabarkan dalam penjelasan berikut ini
1. Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjuruskannya pada perbuatan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam (baca zina dalam islam). Hal ini sesuai dengan kaidah yang menyebutkan bahwa
“Apabila suatu perbuatan bergantung pada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun wajib”
2. Sunnat
Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina.dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Meskipun demikian, agama islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan dan melakukan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah.
3. Haram
Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam islam atau bertujuan untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain namun ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut.
Beberapa jenis pernikahan juga diharamkan dalam islam misalnya pernikahan dengan mahram (baca muhrim dalam islam dan pengertian mahram) atau wanita yang haram dinikahi atau pernikahan sedarah, atau pernikahan beda agama antara wanita muslim dengan pria nonmuslim ataupun seorang pria muslim dengan wanita non-muslim selain ahli kitab.
4. Makruh
Pernikahan maksruh hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemampuan atau tanggung jawab untuk berumahtangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir dalam perbuatan zina. Pernikahan hukumnya makruh karena meskipun ia memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami.
5. Mubah
Suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannnya. Pernikahan bersifat mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam namun ia juga tidak dikhwatirkan akan menelantarkan istrinya.
Dasar Hukum Pernikahan
Adapun anjuran atau dasar hukum pernikahan disebutkan dalam dalam dalil-dalil berikut ini :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Q.S. ar-Ruum 21)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari pa