Dalam prinsip ajaranIslam, investasi termasuk bagian dari aktifitas muamalah yang harus dilakukansetiap muslim. Sesuai firman Allah SWT : Perbuatan baik laksana satu buliryang menghasilkan tujuh bulir. Dari tujuh bulir menghasilkan banyak bulirlainnya. Selain itu, Allah SWT berfirman : Hai orang yang berimanhendaklah kalian memperhatikan apa yang telah kalian usahakan (investasi) untukhari esok.
Fungsi investasi bukanhanya itu, investasi juga berguna menjaga keberlangsungan hidup manusia selamadi dunia. Agama Islam menganjurkan manusia melakukan investasi sejakdini. Sebagaimana Allah SWT melarang manusia melakukan perbuatan penimbunanuang.
Uang maupun harta bendayang dipunyai setiap muslim hendaknya diputar jadi sebuah roda kegiatanperekonomian supaya bersifat produktif memberikan keuntungan dan memberikankemaslahatan bagi banyak orang dengan jalan berinvestasi. Investasi merupakancara termudah memperbesar nilai harta tersebut yang berguna bagi orangtersebut, bangsa dan masyarakat.
Agama Islam menegaskanbahwa semua harta yang dipunyai seorang muslim hendaknya dipergunakan untukkegiatan investasi. Seperti menanamkan modal dalam bidang usaha real yangproduktif. Bahkan harta anak yatim pun diharuskan dimasukkan dalam portofolioproduk investasi. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
”Barangsiapa yangmempunyai anak yatim. Adapun anak yatim tersebut mempunyai warisan uang atauharta benda maka orang yang memelihara anak yatim itu harus menginvestasikanharta anak yatim dengan cara bisnis atau usaha. Jangan sampai nilai hartanyasama bahkan berkurang terus karena zakat.”
Tampak jelas, ajaran agamaIslam sangat menganjurkan setiap muslim yang memiliki harta benda dan uang agarmelakukan investasi atas uangnya tersebut. Dan jalan investasi tersebut tidakbisa lepas dengan hukum Islam.
Hal di atas diperkuat darisebuah hadits bahwa Nabi SAW telah bersabda :”Berikanlah satu kesempatan pada pemilik lahan untuk menggarap tanahmiliknya melalui cara mereka. Danapabila mereka tak memanfaatkannya maka ia hendaknya memberikan kepada oranglain supaya bisa dimanfaatkan dengan baik.” Kemudian khalifah Umar raberkata bahwa barangsiapa yang memilikiharta uang maka ia harus gunakan untuk jalan investasi. Dan orang yang memiliki tanah harusmemanfaatkannya.
Dari dalil di atasjelaslah, ajaran agama Islam melarang setiap pemeluknya membiarkan harta bendamereka tidak berkembang. Melainkan uang dan harta benda harus produktifmenghasilkan uang dan harta benda lainnya.
Hukum Investasi dalamIslam
Sudah jelas bahwa hukummelaksanakan investasi adalah wajib yang mengacu kepada tuntunan sumber hukumIslam, Al Quran dan Sunnah. Allah SWT berfirman : Barangsiapa yang tidak berhukum kepada hukum Allah maka ia telah kafir.Adapun prinsip-prinsip dasar investasi sebagai berikut :
- Halal
Produk investasi mestiterbebas dari yang namanya unsur haram atau syubhat baik itu dalam jenis barangatau produk, macam usaha, jenis bisnis dll harus tak mengandung unsur haram dansyubhat. Misalnya usaha yang bersifat haram dalam investasi antara lain bisnisjasa finansial riba, usaha minuman keras, bisnis perjudian, dan lainsebagainya.
- Terhindar dari Unsur Riba, Spekulasi danPenipuan
Investasi yangdilaksanakan harus tak mengandung unsur bunga atau riba dan tak terlibat didalamnya. Karena itu merupakan haram dalam agama Islam. Sebagaimana firmanAllah SWT : Allah menghalalkan jual belidan mengharamkan riba. Dan yang tak kalah penting, investasi mesti dikelolasecara baik dan benar supaya tidak mengalami kerugian di lain waktu namun tetapmenguntungkan setiap berjalan waktu.
Jenis Investasi Syariahyang Diperbolehkan dalam Islam
Telah jelas di terangkanbahwa Allah SWT memberikan petunjuknya kepada kita dalam bentuk Al-Quransebagai pedoman hidup yang harus di taati. Meskipun dalam islam sendiri kitadianjurkan untuk melakukan investasi syariah, namun juga terdapat asassistem ekonomi dalam islam, cara dan tatanan serta jenis investasi syariahyang dipeebolehkan dalam islam.
Sebagai tambahan referensibagi anda berikut 10 jenis investasi syariah yang diperbolehkan dalam islam.Simak selengkapnya.
1. Usaha atau Bisnis
Rasulullah SAW dikenalsebagai seorang saudagar dan pedangan yang termasyur. Karenanya dalam hal investasisyariah usaha dagang atau bisnis merupakan salah satu jenis investasi syariahyang dianjurkan dan menjadi bentuk transaksiekonomi dalam islam . Bahkan Rasulullah sendiripun melakukan hal tersebutuntuk dapat mengelola sumber kekayaannya. Sebagaimana dalam Al Quran Surat AlAhzab ayat 21 disebutkan,
“Sungguh telah adadalam diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu, bagi orang yang mengharappertemuan dengan Allah dan Hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.”Maka contohlah investasi syariah usahq dan bisnis terbaik ala Nabi MuhammadSaw.
2. Menyewakan Lahan
Dalam Hadits HR BukhoriNomor 2329 dan Muslim Nomor 1551 dijelaskan bahwa Rasulullah Saw menyerahkankebun kurma dan ladang daerah Khaibar kepada bangsa Yahudi. Mereka menggarapnyadengan biaya sendiri.
Adapun perjanjiannya,Rasulullah Saw mendapatkan setengah dari hasil panennya. Ini merupakan investasisyariah yang paling cocok bagi anda yang memiliki lahan, sawah atau kebun yangtidak tergarap oleh anda. Dari pada tidak termanfaatkan maka anda bisamenyewakan kepad pihak lain yang membutuhkan. Sebagaimana seperti yangRasulullah SAW contohnya diatas.
3. Ternak Hewan
Investasi syariah terbaikmenurut Islam selanjutnya adalah ternak hewan. Anda pasti tahu bila BagindaRasulullah adalah penggembala kambing. Beliau juga punya puluhan hewan untayang bila dirupiahkan sekarang mencapai angka ratusan juta untuk satu ekor.
4. Emas
Emas merupakan salah satubentuk investasi syariah paling menguntungkan. Selain itu, dalam islam sendiri investasisyariah emas diperbolehkan. Anda bisa membeli emas batangan langsung ataumelalui penggadaian, kemudian pada saat harga emas naik, anda dapat menjualnyakembali. Investasi syariah ini sangat cocok dipilih sebagai bentuk investasisyariah jangka panjang. Emas sendiri memiliki harga yang relatif stabil.Meskipun begitu anda harus memperhatikan dan memiliki ketelitian sertakesabaran dan kecermatan dalam investasi syariah ini.
5. Properti
Meskipun tidak memilikiembel-embel syariah namun investasi syariah di bidang properti juga merupakan investasisyariah yang diperbolehkan. Bentuk properti ada berbagai macam, mulai daritanah, bangunan, ruko, kost an dan masih banyak lainnya. Anda bisa menyewakanproperti kepada mereka yang membutuhkan. Sehingga tentu anda akan mendapatkankeuntungan daripenyewaan tersebut.
6. Deposito Syariah
Deposito syariah merupakansebuah mekanisme dimana nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada bank. Kemudiandalam periode waktu tertentu uang tersebut akan menghasilkan bunga. Padadeposito syariah bunga yabg diberikan adalah dalam bentu pembangian hasil ataumudharabah.
Besar kecilnya nilai bagihasil tersebut tergantung kepada seberapa untung lembaga keuangan tersebutdalam mengelola uang yang anda setorkan. Sehingga hal ini tidak tergolong kedalamriba. Karena secara jelas islam mengharamkan riba.
7. Investasisyariah Produk Perbankan Syariah
Investasi syariah produkperbankan syariah menjadi salah satu investasi syariah yang halal dandiperbolehkan. Dalam hal ini, investasi syariah ini berbeda dengan produkperbankan konvensional. Karena anda akan menerima bentuk keuntungan dalambentuk bagi hasil dan bukan bentuk bubga tetap. Tentunya hal ini, akanmenghindarkan anda dari kegiatan riba. Sehingga anda bisa memilih satu satujenis produk perbankan syariah untuk dapat dijadikan benruk investasi syariah.
8. Investasi syariahTanah
Anda juga berinvestasisyariah pada produk tanah. Sebagaimana anda tahu bahwa tanah memiliki hargayabg cenderung naik setip tahunnya. Jika anda membeli sebidang tanah denganharga murah, maka 10-20 tahun yang akan datang jika di jual maka harganya bisanaik 5 kali lipat. Bahkan jika lokasi tanah anda cukup strategis untuk membukausaha maka harganya bisa lebih tinggi lagi.
9 Asuransi Syariah
Asuramsi syariah jugamenjadi salah satu investasi syariah yang menguntungkan selanjutnya. Dalamasuransi syariah, anda masih memiliki hak kepemilikan atas uang yang andasetor. Sehingga kelak jika uang tersebut kembali kepada anda maka anda masihmemiliki hak didalamnya. Berbeda dengan siatem asuransi konvensional dimanapremi yang anda setorkan merupaka hak mutlak perusahaan sehingga andatidak memiliki hak dalam uang tersebut.
10. Sedekah
Sedekah tidak hanyamenjadi bentuk investasi syariah di dunia, namun juga merupakan bentuk investasisyariah di akhirat. Sedekah sendiri memiliki banyak manfaat. Dalampandangan Islam, jelas disebutkan dalam Al Quran, Allah akan melipatgandakanrezeki seseorang dengan memberikan sedekah atau sodaqoh. Sebagaimana firmanAllah SWT berikut :
“Orang yangmenginfakkan harta di jalan Allah, seperti sebutir biji yang menumbuhkan 70tangkai pada setiap tangkainya terdapat 100 biji. Allah melipatgandakan kepadasiapa saja yang Dia kehendaki, Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui.” (Alquran Surat Al Baqarah ayat 261.)
Tentunya artikel di atas akansemakin menambah pengetahuan anda untuk dapat memilah milah investasi syariahyang masuk kategori halal atau diperbolehkan dalam islam. Dan juga investasisyariah yang dilarang sebagaimana hukumtrading dalam islam , hukumsaham dalam islam . Dan hukum jualbeli saham dalam islam.
Sehingga akanmenghindarkan anda dari praktek dan bentuk investasi yang tidak sesuai dengankaidah islam serta bahaya riba. Sampai jumpa di artikel berikutnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.