Hukum Adzan Menggunakan Kaset, Sah atau Tidak?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Adzan ialah sebuah panggilan yang diserukan oleh muadzin ketika waktu shalat tiba. Adzan dilakukan setiap hari selama 5 kali sehari selama terus menerus dan tidak pernah berhenti di seluruh dunia karena adanya perbedaan waktu di berbagai belahan dunia sehingga adzan selalu terdengar sepanjang kehidupan masih ada atau sebelum kiamat datang. Di dalam adzan juga terdpaat sunnah sunnah di dalamnya serta berkah bagi yang mendengarkan dan menjawabnya.

Adzan wajib dikumandangkan secara langsung, sebab terdapat pahala mendengarkan adzan yang membuat hati lebih tentram dan terdengar sebagai panggilan ibadah yang benar benar nyata. Di jaman modern ini terlebih di negara negara atau tempat yang minim jumlah umat islamnya, karena keadaan, kadang adzan diperdengarkan dengan menggunakan kaset rekaman sehingga tidak ada muadzin yang secara nyata mengumandangkan di tempat tersebut.

Bolehkah hal demikian dilakukan? Untuk menjawab berbagai keraguan dan memantapkan pemahaman mengenai hal ini dimana dunia menurut islam memang penuh ujian dan manusia wajib berilmu agar mengetahui yang salah dan benar, pada kesempatan kali ini penulis akan membahasnya secara lengkap berdasarkan referensi dari Al Qur’an dan hadist, yuk simak artikel ini sampai selesai.

Hukum Adzan Menggunakan Kaset

Dari berbagai wacana atau referensi yang terdapat dalam Al Qur’an dan hadist, hukum adzan dengan menggunakan kaset ialah haram atau tidak diperbolehkan karena menghilangkan berbagai adzab adzan seperti menghadap ke kiblat dan sebagainya serta menghilangkan sunnah sunnah dalam adzan seperti menjawab dan mendengarkan adzan. Kenapa demikian? benarkah termasuk kesalahan dalam mengumandangkan adzan? Berikut penjelasannya dari berbagai sumber syariat islam.

1. Adzan Ialah Fardlu Kifayah

Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya ketika beliau berkhutbah:”Apakah adzan (hukumnya) sunnah untuk shalat wajib dan apa hukumnya (menggunakan) alat rekaman (tape) jikalau muadzin tidak bagus (adzannya)?”.Beliau pun menjawab: ”(hukum) adzan adalah fardhu kifayah, tambahan dari itu (adzan adalah) pemberitahuan akan masuknya waktu shalat dan seruan (menunaikan shalat). Maka tidak cukup dilaksanakan ketika masuk waktu shalat (dengan) mengiklankan apa yang telah direkam sebelumnya. Dan bagi umat islam pada setiap (institusi) yang ditunaikan shalat (didalamnya), (hendaklah) memilih diantara mereka yang bagus (dalam melaksanakan) tugasnya ketika masuk waktu shalat.

Dari penjelasan ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa adzan ialah sesuatu yang wajib dilakukan, keutamaan adzan merupakan panggilan untuk shalat yang wajib dilakukan oleh muadzin secara langsung di setiap waktu shalat, bukan mengulang ulang atau mengiklankan apa yang telah dibuat. Hukum adzan menggunakan kaset dinyatakan tidak sah karena tidak mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam syariat islam.

2. Tidak Mengikuti Syariat

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq ‘Afifi, Sykeh Abdullah bin Ghadyan (Lajnah Daimah) ditanya juga: “Sungguh saya telah mendengar dari sebagian orang di negara-negara Islam (bahwa) mereka merekam di kaset radio (suara) adzan haromain syarifain (Mekkah dan Madinah) dan menaruh radio di depan pengeras suara (dan mengumandangkan) adzan sebagai pengganti muadzin. Apakah diperbolehkan shalat? (tolong) disertai dalil dari kitab dan sunnah dengan komentar sedikit?

Mereka menjawabnya: “Sesunggunya tidak cukup adzan yang disyariatkan untuk shalat wajib (dengan mengumandakan) adzan dari kaset rekaman adzan. Bahkan seharusnya muadzin (mengumandangkan) adzan sendiri  untuk (menunaikan) shalat. Sebagaimana (ada) ketentuan dari perintah Nabi sallallahu’alaihi wasallam untuk adzan. Dan asal dari perintah adalah (hukumnya) wajib.

Jelas dari penjelasan tersebut bermakna bahwa adzan ialah sesuatu yang wajib dan telah diperintah oleh Rasulullah, wajib dilakukan oleh muadzin secara langsung, dilakukan untuk mengajak mendirikan shalat. Adzan dengan menggunakan kaset rekaman tidak cukup kuat untuk dianggap sebagai sesuatu yang dijalankan sesuai sumber syariat islam sehingga tidak diakui kebenarannya.

3. Adzan Tidak Diterima

Telah menetapkan Majlis Al-Fiqhi Al-Islamy di Rabithoh ‘Alam Islamy pada Dauroh kesembilan di Mekkah hari Sabtu tahun 1406 H berikut ini: “Sesungguhnya mencukupkan diri dengan mengumandangkan adzan di masjid-masjil ketika masuk waktu shalat dengan perantara alat rekam (tape) atau semisalnya adalah tidak diterima. Dan tidak diperkenankan melaksanakan ibadah ini, serta tidak mendapatkan adzan yang disyariatkan. Seharusnya bagi umat islam (menunaikan) adzan pada setiap waktu diantara waktu-waktu shalat pada setiap masjid sebagaimana (telah) diwariskan umat islam sejak zaman Nabi dan Rasul kita Muhammad sallallahu’alaihi wasallam sampai sekarang”.

Hukum adzan menggunakan kaset ialah haram, adzan yang dilakukan tidak diterima karena adzan wajib dilakukan oleh muadzin secara langsung, bukan dilakukan oleh kaset yang merupakan benda mati. Jika ada yang melakukan hal demikian maka tidak diperkenankan untuk dicontoh dan wajib dibenarkan karena melakukan sesuatu yang telah melanggar syariat dan merupakan sebuah bentuk bid’ah yang menyesatkan.

4. Syiar Islam yang Wajib Dibacakan

“Sesungguhnya Nabi apabila beliau memerangi suatu kaum bersama kami, tidaklah beliau memerangi sehingga meneliti dahulu, jikalau beliau mendengar adzan, peperangan ditahan. Sebaliknya, apabila beliau tidak mendengar adzan, maka serangan pun dilancarkan kepada mereka. (HR. Bukhari 610 dan Muslim 382).

Penjelasan dari hadist tersebut ialah, adzan sejak jaman dahulu kala sejak jaman Rasulullah sudah menjadi sesuatu yang penting untuk dilaksanakan secara langsung bahkan menjadi panduan untuk menentukan keputusan berperang, jika terdengar adzan maka peperangan akan ditunda dan mmereka lebih mementingkan melaksanakan shalat terlebih dahulu. Jadi apakah pantas jika hal yang sepenting ini digantikan dengan kaset rekaman? Tentu tidak pantas bukan? sebab itulah hukumnya diharamkan.

5. Termasuk Perkara Bid’ah

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (QS. Asy-Syuro: 21). Adzan dengan menggunakan kaset ialah contoh bid’ah menyesatkan yang dilakukan oleh orang orang yang malas pergi ke masjid dan malas melakukan adzan karena memiliki rasa iman yang kurang sehingga menganggap bahwa kewajiban tersebut dapat digantikan dengan kaset.

Bid’ah ialah sesuatu yang dilebih lebihkan atau syariat islam yang diubah tanpa adanya sumber yang jelas sehingga berisi sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan. Adzan dengan kaset tidak pernah ada yang membenarkan sebab wujud dari hal yang tak pernah diajarkan oleh Rasulullah. pada jaman terdahulu apapun keadaanya walaupun dalam keadaan islam belum diterima banyak orang dan banyak disakiti oleh kafir, adzan tetap dilakukan langsug oleh manusia dengan niat karena Allah.

6. Adzan Wajib Dilakukan dengan Niat

Sesungguhnya semua amalan itu bergantung pada niatnya.(HR. Bukhari: 1 Muslim: 1907). Adzan wajib dilakukan dengan niat, yakni niat dari muadzin untuk menjalankan perintah Allah dan mengajak seluruh umat untuk shalat, sedangkan hal tersebut tidak mungkin terpenuhi dari kaset, tentu benda mati tidak mungkin bisa memiliki niat sebagaimana manusia bukan?

7. Menghilangkan Sunnah Adzan

Adzan memiliki berbagai adab seperti wajib dilakukan dalam keadaan suci atau wudhu terlebih dahulu, menghadap kiblat, menoleh ke kiri dan ke kanan, harus beragama islam dan sebagainya yang merupakan segala sesuatu untuk menunjukkan bahwa adzan tersebut sah. Dan seua hal tersebut tentu tidak mungkin bisa dipenuhi oleh kaset rekaman.

8. Tidak Sah

Tidak boleh bagi seorang untuk mencukupkan pada adzan orang lain, karena adzan adalah ibadah badan, maka tidak sah dari dua orang, seperti halnya dengan shalat”.[ Al-Bahru Ro’iq 1/277-278, Mawahibul Jalil 1/434, Al-Majmu’ 3/106, al-Mughni 2/68]. Penjelasannya ialah adzan tidak boleh dicukupkan atau dipenuhi dengan sesuatu yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhinya, sehingga tidak sah jika adzan di sebuah masjib atau di mushala dilakukan dengan kaset rekaman.

Adzan wajib dilakukan langsung oleh manusia yang mengerti dan sadar akan apa yang dilakukan yakni mengenai adzan yang dikumandangkan tersebut,  adzan dianggap seperti ibadah shalat yang memang harus dilakukan oleh orang itu sendiri tak bisa dilakukan atau digantikan oleh sesuatu yang lain apalagi oleh sesuatu yang merupakan benda mati.

9. Wajib Dilakukan di Masjid atau Mushala

Dengan adanya masalah dan kebingungan mengenai adzan yang digantikan oleh kaset sedangkan tidak ada yang mampu memberikan keterangan dengan jelas, maka dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) memutuskan sebaai berikut, “Adzan itu dilakukan oleh seorang Muslim yang hadir di tempat (masjid atau mushalla) dimana shalat akan dilakukan. Adzan yang dilakukan seperti di televisi atau radio-radio sebagai petunjuk waktu shalat (seperti kebiasaan memukul bedug) boleh saja : tetapi tidak sah untuk shalat lima waktu atau shalat Jum’at..”.

Jelas dari fatwa MUI tersebut bahwa hukum adzan menggunakan kaset jelas haram hukumnya, keputusan tersebut tidak asal diambil atau disimpulkan begitu saja, tentu berdasarkan berbagai hadist dan firman Allah serta ungkapan para ulama. Sebagai umay muslim kita wajib menganutnya yakni meyakini bahwa adzan menggunakan kaset hukumnya ialah tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai patokan untuk shalat wajib.

Demikian artikel mengenai hukum adzan menggunakan kaset, semoga dapat menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk anda. jangan lupa untuk selalu memperbarui wawasan anda mengenai hal hal islami dengan membaca artikel di website kami agar menjalani kehidupan sehari hari sesuai dengan syariat islam. Terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn