Hukum Diskon dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Berdagang merupakan salah satu cara untuk mencari nafkah dan cara cepat kaya menurut islam. Dahulu Rasulullah SAW. juga menempuh jalan berdagang sebagai mata pencaharian, berdagang juga merupakan salah satu contoh perekonomian dalam islam yang dianjurkan.

Dalam dunia berdagang atau jual beli kita sering mendengar istilah diskon. Apa itu diskon? Diskon atau yang biasa disebut dengan potongan harga adalah pengurangan harga dari harga aslinya secara langsung saat kita membeli suatu produk. Seperti halnya jual beli menurut Islam yang memiliki aturan dan syarat, dalam perkara diskon pun ada. Mengenai diskon atau potongan harga, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menentukan hukum diskon dalam Islam. Ada beberapa ulama yang memperbolehkan diskon namun dengan batasan-batasan tertentu dan sebagian lainnya melarang.

Dalam beberapa kasus, diskon sering membuat orang rela mengantri berjam-jam demi mendapatkan diskon tersebut. Tapi, diskon sebagai strategi dalam berdagang tidak boleh sampai melanggar etika, misalnya; sebuah tempat perbelanjaan atau penjual jasa mengadakan diskon, namun untuk mendapatkan diskon tersebut konsumen harus melakukan hal-hal yang melanggar etika dan diluar batas wajar sebagai syaratnya. Jika diskonnya demikian, maka itu diharamkan.

Lalu, tahukah anda jika diskon juga ada dalam bentuk kartu? Berikut adalah dua kategori kartu diskon yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Kategori Diskon Menurut Islam

Terdapat dua kategori dalam kartu diskon yang biasa dikeluarkan atau diterbitkan oleh agen perjalanan, tempat-tempat perbelanjaan dan lain-lain, sebagai berikut :

  1. Kartu diskon yang didapat dengan gratis atau cuma-cuma

Biasanya kartu diskon yang didapat secara gratis adalah hadiah untuk konsumen dalam rangka agar para konsumen menjadi lebih giat berbelanja atau menggunakan jasa yang dijual oleh pihak penerbit kartu. Biasanya kartu diskon ini diberikan kepada pelanggan yang telah berbelanja dalam jumlah nominal tertentu.

  1. Kartu diskon yang didapat dengan cara membayar

Kartu yang didapat dengan cara membayarkan sejumlah nominal yang telah ditentukan sebagai syarat untuk menjadi anggotanya dengan pembaharuan status dalam jangka waktu tertentu. Kartu yang didapat dengan cara demikian tidaklah diperbolehkan dalam islam.

Mengapa kartu diskon melalui sebuah pembayaran tidak diperbolehkan?

Kartu diskon yang diperoleh dengan cara membayar sejumlah uang hukumnya haram karena didalamnya terdapat beberapa pelanggaran syariat. Hukumnya menjadi haram karena beberapa alasan, sebagai berikut :

  • Didalamnya terdapat unsur untung-untungan atau dapat di spekulasikan seperti judi

Judi merupakan perbuatan dosa dan hal tersebut jelas dilarang dalam Islam. Dalam (QS. AL-Maidah ayat 90), Allah berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

  • Kemungkinan terjadinya riba dan pemberian diskon yang tidak jelas

Sebagai seorang mukmin kita pasti mengerti bahwa hukum riba dalam Islam adalah haram. Allah SWT. berfirman :

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saing memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa ayat 29)

Dan Rasulullah SAW. telah melarang ghohor dalam jual beli, sebagaimana disebutkan dalam (HR. Muslim) berikut :

“Rasulullah SAW. melarang jual beli hashoh(hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghohor(mengandung unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan)”

  • Menimbulkan kecemburuan atau rasa iri antara pelanggan

Kartu diskon yang didapat dengan membayar dapat menimbulkan rasa iri dan kecemburuan antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang tidak memiliki kartu diskon.

  • Membuat konsumen jadi terlalu boros

Kartu diskon dapat membuat konsumen menjadi terlalu boros dalam berbelanja karena membeli barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan namun tetap dibeli, hal tersebut dikarenakan hanya ingin memanfaatkan dan mendapatkan diskon yang ada.

Jadi, sebagai seorang muslim dan konsumen yang baik, kita harus lebih cermat dan berhati-hati dalam berbelanja dengan program diskon yang ditawarkan. Dan bagi pihak pemberi diskon alangkah baiknya menyelenggarakan diskon dengan sewajarnya saja dan menjalankan usahanya sesuai etika pemasaran dalam Islam dan prinsipnya agar mendapatkan sukses dunia akhirat menurut Islam.

Cukup sekian, semoga bermanfaat 🙂

fbWhatsappTwitterLinkedIn