Hukum Istri Mengambil Uang Suami Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam kehidupan berumah tangga, menafkahi keluarga merupakan tanggung jawab suami sebagai kepala rumah tangga. Namun, terkadang nafkah yang diberikannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Kebutuhan hidup tersebut mungkin semakin meningkat seiring dengan jumlah tanggungan dalam keluarga. Lantas, apakah hukum istri mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya?

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Al Baqarah, 2:233)

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.“ (Ath Thalaq, 65:7)

Baca juga :

Bagi seorang istri yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, gaji bulanan suami merupakan hal yang diandalkannya. Jika terjadi suatu kondisi dimana ia terpepet akan suatu keperluan dan mendapati dalam dompet suaminya masih terdapat uang lebih, mungkin ia dengan terpaksa akan mengambil sebagian atau bahkan seluruh isinya untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Nah, bagaimanakah Islam memandang hal ini?

Ada penggalan kisah menarik mengenai hal ini.

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف.

“Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW, ” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9: 509)

Baca juga :

Kendati diperbolehkan untuk mengambil uang suami, namun tetap harus dengan cara yang baik dan ambillah seperlunya. Jangan berlebihan! Semendesak bagaimanapun, sebaiknya mintalah uang suami dengan cara yang baik.

Bagi suami, janganlah bersikap pelit terhadap istri dan anak-anak. Ingat, menafkahi istri merupakan kewajibanmu! Prioritaskanlah kebutuhan keluarga dibandingkan kebutuhan pribadi, apalagi yang sifatnya kebutuhan sekunder atau tersier.

Bagi istri, janganlah bersikap boros dan menghambur-hamburkan uang untuk keinginan semata. Pahamilah kemampuan suami dalam mencari nafkah. Sekali lagi, utamakanlah keluarga.

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27)

Ketahuilah bahaya hidup boros dalam Islam bagi siapa saja. Tidak terkecuali suami dan istri. Salah satu bahaya boros ialah membuat hati menjadi tidak tenang karena sifat konsumtif dan ingin memiliki ini itu yang terus menggebu. Jadi, hiduplah semampunya dan berhematlah dalam pengeluaran sehari-hari.

Itulah penjelasan mengenai hukum istri mengambil uang suami. Semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.

fbWhatsappTwitterLinkedIn