Bulan ramadhan seringkali menjadi bulan yang istimewa bagi umat muslim, hingga timbul keinginan untuk melaksanakan segala urusan yang penting di bulan tersebut dengan harapan akan mendapatkan berkah dan kebaikan yang lebih besar. Salah satunya ialah prosesi lamaran di bulan ramadhan. Mungkin diantara kita hal itu ialah hal yang tidak biasa, namun ternyata ada yang melakukan hal demikian.
Semuanya sesungguhnya kembali kepada niat, jika memang berniat baik karena Allah semuanya akan mendapat jalan yang baik pula, namun, bagaimana islam memandang mengenai hal ini? Bolehkah melakukan lamaran di bulan ramadhan? Apakah tidak akan mengganggu puasa atau ibadah ramadhan yang dilakukan? Untuk memahaminya lebih dalam lagi, simak uraian berikut, hukum lamaran di bulan Ramadhan.
Hukum Lamaran di Bulan Ramadhan
Lamaran itu adalah sebuah ibadah sunnah Rasulullah yang dilakukan sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam juga pada jaman dahulu melakukan lamaran untuk dirinya dan untuk yang lain. lamaran pernikahan menurut islam secara syar’i dianjurkan dilakukan sebelum pernikahan. Dan tujuan lamaran yaitu : mengetahui pendapat yang dilamar, apakah setuju atau tidak. apakah memiliki kemauan untuk menikah atau tidak.
Demikian juga untuk mengetahui pendapat walinya, yakni untuk memastikan bahwa kedua belah pihak baik yang bersangkutan secara langsung maupun keluarga terdekatnya, sudah menyetujui atau belum, sudah memahami makna keutamaan cinta dalam islam atau belum, sebab pernikahan ialah urusan yang melibatkan dua keluarga, sehingga akan jauh lebih indah jika mendapat persetujuan dan dukungan dari kedua belah keluarga pula
Dalam hukum islam, tidak ada waktu yang terbaik untuk melakukan lamaran, setiap kali telah merasa cocok atau merasa siap, maka boleh dilakukan secepatnya dengan tujua untuk menghindari fitnah dan menghindari zina dalam islam, sehingga ketika sudah diketahui persetujuan dari kedua belah pihak, dapat ditentukan langkah selanjutnya untuk tanggal pernikahan.
Hukum lamaran di bulan Ramadhan ialah diperbolehkan, namun harus dengan niat karena Allah, dengan tetap menjaga hati dalam islam agar ikhlas dan tenang, tentang keberkahan, kebaikan, hari keberuntungan, dan sebagainya hal itu bukan termasuk di dalamnya, sebab hanya Allah yang menentukan keberkahan di setiap urusan, jika dengan niat keberuntungan justru akan membawa kepada jalan dan niat yang salah. berikut berbagai sumber yang menguatkannya.
1. Sesuai Persetujuan Kedua Belah Pihak
Jika pihak yang melamar sudah merasa siap, dan sudah menyampaikan niatnya kepada wali atau orang tua dari seseorang yang dilamar, maka lamaran bisa segera dilakukan walaupun dilakukan di bulan ramadhan, ada berbagai pihak yang melakukannya dan segera menentukan tanggal pernikahan di bulan syawal setelah dilakukannya lamaran dan telah dilaksanakan hukum lamaran dalam islam.
Lamaran itu memang akan mengungkap keadaan dan perasaan, sikap wanita atau pria yang dilamar tersebut dan keluarganya. Dimana kecocokan dua unsur inti ini dituntut dan diupayakan untuk ada secara lengkap sebelum akad nikah dilakukan, sehingga pernikahan yang terjadi benar benar karen cinta antara keduanya dan karena niat demi Allah.
Telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya), Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab ‘Jika dia diam’. jelas bahwa persetujuan sebelum pernikahan hendaknya dilakukan dengan acara lamaran.
2. Tidak Menganggu Ibadah Wajib
Seperti yang kita ketahui bahwa bulan ramadhan ialah bulan dimana umat muslim memperbanyak diri untuk beribadah dan mendekat kepada Allah dengan cara melakukan berbagai amalan ramadhan baik amalan yang sunnah terlebih amalan yang wajib. Lamaran yang dilakukan di bulan ramadhan boleh dilakukan asalkan tidak mengganggu ibadah wajib.
Lamaran boleh dilakukan di bukan ramadhan sebab memiliki waktu yang lebih singkat, di bulan ramadhan, lamaran bisa dilakukan di waktu yang tepat misalnya ialah pada waktu sore hari setelah ashar dan dilanjut dengan buka puasa bersama, selanjutnya setelah acara selesai dan tanggal pernikahan sudah ditentukan, pihak yang melamar bisa kembali pulang.
Dengan demikian tidak menganggu waktu untuk beribadah, setelah ashar memang waktu yang dianjurkan untuk bersilaturahmi, lamaran bisa dilakukan sambil bersilaturahmi. juga memiliki waktu yang cukup panjang dengan maghrib, sehingga bisa buka puasa serta menjalankan shalat maghrib tepat waktu.
Setelahnya pun bisa kembali pulang ke rumah dan menjalankan shalat isya’, shalat tarawih dan shalat witir, juga bisa menjalankan ibadah sunnah lain seperti membaca Al Qur’an tanpa terganggu, sehingga urusan lamaran berjalan lancar tanpa mengorbankan ibadah wajib maupun ibadah sunnah, sehingga keberkahan ramadhan tetap didapatkan.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahiku di bulan Syawal dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka istri-istri Rasulullah yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR Muslim)
3. Diwajibkan Tetap Menjaga Pandangan
Ketika melakukan ibadah ramadhan dan sedang berpuasa, tentu tidak diperbolehkan melihat lawan jenis kecuali jika secara tidak sengaja, sementara dalam proses lamaran tentunya akan ada proses dimana kedua calon mempelai saling dipertemukan dan diperbolehkan bagi laki laki untuk melihat wajah dan telapak tangannya.
Sebab itu melakukan lamaran di bulan ramadhan boleh dilakukan, dengan syarat tetap menjada pandangan dan tidak berlama lama dalam memandang satu sama lain, tentu sudah cukup melihat wajah dan telapak tangan serta tidak diperbolehkan melihat dalam waktu yang lama atau berlebihan. hal ini tidak hanya berlaku di bulan ramadhan namun juga di bulan bulan yang lainnya.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat;
Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara laki¬-laki mereka,
atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki ; atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita,
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung”(Q.S An¬Nuur : 30-31)
Ketika melakukan lamaran di bulan ramadhan, memandang wwanita atau laki laki yang dilamarnya atau sebaliknya maka itu boleh, bahkan hal itu dianjurkan karena menjadi awal dari adanya persetujuan dan rasa yakin. Akan tetapi dengan syarat berniat untuk melamar dan tidak memandang dengan berlebihan. Hadits-hadits tentang ini banyak sekali yaitu sebagai berikut.
Adapun dalam hadits Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata pada seseorang yang akan menikahi wanita : ‘Apakah engkau telah melihatnya ? dia berkata : “Belum”. Beliau bersabda :’Maka pergilah, lalu lihatlah padanya. ”
Jelas bahwa memandang orang yang dilamar boleh dilakukan namun dalam batas yang wajar dan tidak berlebihan. jika tidak mengetahui wajah satu sama lain justru akan menjadi masalah karena ada keraguan diantara keduanya dan tidak adanya kemantapan hati sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh pada kehidupan pernikahan di masa depan nantinya.
4. Tata Cara Lamaran di Bulan Ramadhan
Tata cara melakukan lamaran. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan dan jika mampu melihat seorang perempuan dari apa-apa yang mendorong kamu untuk menikahinya maka kerjakan.”
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa orang yang melamar boleh melihat satu sama lain dengan singkat dan tidak berlebihan, tata cara lamaran di bulan ramadhan ialah dilakukan dengan cara melakukan perjanjian terlebih dahulu mengenai hari dan waktunya, tentu yang tidak mengganggu ibadah ramadhan seperti waktu setelah ashar.
Selanjutnya pihak wali dari kedua bela pihak bisa menyampaikan maksud dan tujuannya dan mempertemukan ekdua calon yang melamar dan dilamar, setelah terdapat persetujuan dari keduanya, barulah tanggal pernikahan ditentukan dan dilakukan rencana yang lebih mendalam untuk ke depannya.
5. Semua Hari Adalah Baik
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa semua hari adalah baik, yaitu hari melamar jika memang berniat karena kesiapan dan karena ingin meniti jalan Allah yaitu untuk menghindari zina dengan memiliki ikatan pernikahan yang halal. tidak ada hari yang baik maupun hari yang buruk dalam islam sebab hanya Allah yang menentukan keberkahan. sehingga jelas bahwa Hukum lamaran di bulan ramadhan dilakukan karena niat menjalankan perintah Allah tanpa adanya niat atau kehendak lain.
Demikian artikel kali ini, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk anda. Terima kasih.