Lamaran Pernikahan Menurut Islam Secara Syar’i

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Agama Islam mengenal Lamaran pernikahan dalam beberapa istilah seperti khitbah atau pinangan, yakni suatu poses meminta ijin dan memberi ijin dari pihak pelamar kepada orangtua atau wali dari seseorang yang dilamar untuk dijadikan calon pasangan suami atau istri sah. (Baca juga: Tata Cara Pernikahan Dalam IslamMendapatkan Jodoh dan Rezeki Menurut Al-Qur’an)

Jadi, sebelum melakukan prosesi pernikahan dan mengesahkan sepasang manusia menjadi suami-istri, Islam menganjurkan Lamaran sebagai prosesi yang juga sakral dan sangat penting. (Baca juga: Doa Bahagia Dunia AkhiratMakna Cinta Dalam Islam)

Hakekat Lamaran Pernikahan dalam Islam

Lamaran atau Al-Khitbah secara bahasanya memiliki tanda baca kasrah pada kata ‘kho”nya yang berarti pendahuluan atau bisa juga ditafsirkan sebagai “ikatan pernikahan”, dimana makna dari kata tersebut adalah permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Hal ini biasanya dilakukan oleh laki-laki. Orang yang memulai atau melamar disebut dengan istilah “khoothoban” (yang meminang) sedangkan orang yang dilamar disebut dengan istilah “makhthuuban” (yang dipinang).

Baca juga:

Lamaran pernikahan dalam Islam biasanya dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita, yakni seorang laki-laki dengan didampingi oleh keluarga atau walinya serta ustadz atau pemuka agama yang mendatangi kediaman seorang wanita untuk kemudian meminta ijin dan restu dari orangtua atau wali dari wanita tersebut untuk dinikahkan kepada si laki-laki yang ingin melamarnya tersebut.

(Baca juga: Doa Agar Dicintai Orang yang Kita Cintai dalam IslamDoa Ketika Rindu Seseorang)

Namun Islam tidak melarang jika yang terjadi adalah sebaliknya, yakni wali dari pihak wanita yang melamar pihak laki-laki. Yang terpenting adalah maksud dan tujuannya baik untuk meminta ijin dan restu menyatukan kedua manusia yang saling asing menjadi menyatu dalam ikatan pernikahan yang sah.

(Baca juga: Tanda-Tanda Khusnul KhotimahDoa Memikat Wanita Dalam Islam)

Yang terpenting untuk dipastikan sebelum melamar seseorang adalah dengan memastikan bahwa calon yang akan dilamar belum memiliki pasangan atau belum di khitbah oleh orang lain.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

“Janganlah salah seorang di antara kalian melamar di tas lamaran orang lain sehingga pelamar sebelumnya meninggalkanny atau memberi ijin” (HR al-Bukhari dan Muslim).

(Baca juga: Doa Agar Cepat MenikahHukum Kawin Lari dalam Islam)

Meskipun lamaran dalam islam tidak diwajibkan namun Meminang atau melamar hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sebelum prosesi akad nikah, hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menikahi seseorang atau menikahkan seseorang beliau meminang calon mempelai wanitanya terlebih dahulu dengan tujuan untuk mengetahui pendapat dari wanita yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Begitupun dengan pendapat dan pandangan orangtua maupun walinya.

(Baca juga: Menikah Tanpa Izin dengan Orangtua Dalam IslamHukum Berjabat Tangan Bukan Muhrim Dalam Islam)

Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menikahi seorang wanita tanpa keikhlasan dan izin dari wanita tersebut. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berkata:

“Telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya), Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab ‘Jika dia diam’”.

(Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Wanita yang Bukan MuhrimAyat Alquran Untuk Melupakan Seseorang)

Dalam prosesi lamaran umumnya pihak keluarga laki-laki menjelaskan maksud dan tujunnya untuk melamar serta menyampaikan kesiapan, keseriusan serta komitmen untuk menikahi calon mempelai wanitanya. Karena yang terpenting dalam pernikahan tidak hanya soal cinta dan harta akan tetapi yang terpenting adalah soal komitmen dan keseriusan untuk menjalani peran sebagai suami atau istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga selama sisa hidupnya, dimana dalam perjalanannya pasti akan mengalami banyak perselisihan dan bahkan mungkin pertengkaran.

(Baca juga: Hukum Nikah Gantung dalam IslamHukum Lelaki Membuat Wanita Menangis dalam Islam)

Selain itu, beberapa hal untuk persiapan akad dan pernikahan juga bisa di bahas di acara lamaran ini jika lamarannya sudah dijawab dan diterima oleh pihak calon mempelai wanita. Mula dari penentuan waktu, tempat, dan kemasan akad pernikahan yang nanti akan dilangsungkan. Di sini pastinya akan membutuhkan pertimbangan-pertimbangan khusus mengingat pernikahan tidak hanya menyatukan dua manusia tapi juga keluarga dan adat istiadat dari masing-masing calon mempelai.

(Baca juga: Tawakal Dalam IslamHukum Wanita Memakai Celana)

Metode Melamar Dalam Islam

Dalam Islam, metode atau cara untuk melamar bisa dilakukan dengan dua cara yakni tashri’ (تصريح) dan ta’ridh (تعريض).

Tashri’ adalah suatu penyampaian maksud lamaran yang diungkapkan dengan jelas dan tegas atau to the point. Contoh untuk cara khitbah atau lamaran ini adalah seperti dengan mengucapkan:

“Saya melamar dirimu untuk kujadikan istriku”

atau bisa juga dengan mengucapkan:

“Bila masa iddahmu sudah selesai, Aku ingin menikahi dirimu”

(Baca juga: Doa di Pagi Hari Dalam IslamCinta Beda Agama menurut Islam)

Kemudian lamaran secara ta’ridh disampaikan dengan menggunakan kata bersayap yang bisa ditafsirkan menjadi khitbah atau juga bisa bermakna sesuatu yang lain yang bukan merupakan khitbah. Secara sederhananya, lamaran secara ta’ridh ini diungkapkan seperti dengan cara sindiran seperti dengan cara mengucapkan:

“Sesungguhnya aku ingin nikah, semoga Allah memudahkanku untuk mencari wanita shalihah”.

(Baca juga: Mahar Nikah Berupa Hafalan Al QuranHukum Silaturahmi Menurut Islam)

Hikmah di syari’atkan Lamaran atau Khitbah

Meskipun secara hukum, lamaran atau khitbah tidaklah wajib namun lamaran sangan dianjurkan dan sunah karena memiliki tujuan dan hikmah yang positif. Tujuan dan hikmah dari dilakukannya prosesi lamaran adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan, dengan adanya proses lamaran, kedua pasangan bisa saling mengenal dan mengetahui sedikit pribadi masing-masing untuk menjalani bahtera rumah tangga yang tidak hanya akan berjalan selama beberapa bulan saja tapi selamanya sepanjang sisa hidup mereka berdua.

(Baca juga: Bulan Baik Untuk Menikah Menurut IslamBalasan Menyakiti Hati Orang Lain)

Sebuah hadits Nabi dari al-Mughirah bin al-syu’bah yang diriwayatkan al-Thirmizi dan al-Nasai berbunyi:

Bahwa Nabi berkata kepada seseorang yang telah meminang seorang perempuan: “melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan”. (HR al-Thirmizi dan al-Nasai)

Baca juga: Hak Muslim Terhadap Muslim LainnyaKewajiban Muslim Terhadap Muslim Lainnya)

Selain untuk lebih mengenal masing-masing pribadi calon pasangan dan menguatkan hubungan pernikahannya, prosesi lamaran atau khitbah juga dilakukan untuk kebaikan, kesejahtraan, dan keyakinan dari kedua belah pihak calon pasangan dan keluarganya untuk melihat terlebih dahulu calon pasangan yang akan dipinangnya (khitbah) sehingga kemudian proses lamaran tersebut bisa diteruskan atau dibatalkan sebelum berlanjut ke proses akad pernikahan.

(Baca juga: Hukum Memandang Wanita dalam IslamHukum Pre-Wedding dalam Islam)

Hal ini sesuai dengan hadis yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:

“Dari mughirah bin syu’bah, ia pernah meminang seorang perempuan, lalu Rasulallah bertanya kepadanya:“Sudahkah kau  lihat dia?” Ia menjawab:“belum”, sabda Nabi: “Lihatlah dia terlebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng”.

Baca juga:

Demikianlah pembahasan tentang Lamaran Pernikahan Menurut Islam kali ini. Semoga artikel ini dapat menambahkan khazanah keilmuan dan keimanan bagi kita semua. Amin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn