Hukum Wanita Memakai Celana Panjang dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam islam,Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman, terdapat berbagai perintah yang diberikan kepada manusia. Salah satu diantaranya adalah perintah untuk menjaga auratnya. Menjaga aurat ini diperintahkan oleh Allah sebagaimana perintah kewajiban lainnya. Untuk itu, perintah menutup aurat bukan sekedar anjuran melainkan kewajiban yang harus diikuti.

Perintah menutup aurat ini sering kali dilalaikan atau diabaikan khususnya bagi wanita. Masalah menutup aurat juga sering kal berbeda di kalangan para ulama. Mengenai aspek fiqih dasar, terapan hingga teknisnya sering kali mengundang perbedaan pendapat. Untuk itu, hal ini tentunya harus diwajari karena pemahaman manusia akan Al-Quran sering kali berbeda penafsiran. Tetapi, tentunya usaha untuk mengungkap kebenaran yang hakiki harus terus digali dan dicari.

baca juga:

Tidak hanya wanita, lelaki pun diperintahkan untuk menutup auratnya, tentu dengan batasan yang berbeda. Hal ini terdapat dalam ayat Al-Quran.  “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur : 30)

Untuk menjawab apa hukumnya wanita memakai celana, tentunya kita harus memahami terlebih dahulu mengenai aurat wanita. Pakaian manusia, selain dari aspek keindahan juga masuk dalam aspek aturan dan etika islam. Untuk itu, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai aurat wanita dan batasan-batasannya.

baca juga:

Mengenai Aurat dan Pakaian Wanita

Di dalam Al-Quran, terdapat beberapat ayat yang berkenaan dengan aurat dan pakaian wanita. Hal ini menunjukkan bahwa masalah aurat bukan hal main-main, melainkan suatu hal yang penting untuk dilaksanakan. Adapaun ayat-ayat yang berkenaan dengan aurat wanita adalah sebagai berikut.

  1. QS An-nur : 31

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)

Di dalam ayat ini dijelaskan bahwa aurat wanita adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali dari yang biasa nampak, seperti telapak tangan dan wajah. Hal ini juga disampaikan dalam hadist oleh Rasulullah SAW. Untuk itu, wanita tidak boleh menampakkan auratnya kepada selain dari muhrimnya. Siapa-siapa saja muhrim tersebut dapat dibaca dalam Al-Quran pada ayat yang disebutkan di atas.

baca juga:

Selain itu, terdapat informasi juga bawa wanita diwajibkan untuk menutupkan kain kudung ke dadanya. Hal ini sebagaimana diketahui bahwa bagian dada adalah aurat wanita yang harus ditutupi. Jika tidak ditutupi tentunya akan memancing hasrat atau keinginan dari lelaki. Tentunya lelaki yang tidak menjaga pandangan matanya.

Untuk itu, proses kerjasama antara laki-laki dan perempuan adalah di kedua belah pihak. Wanita tidak menampakkan auratnya, begitupun lelaki dapat menjaga pandangan nya. Hal ini lah yang dianjurkan dan diperintahkan oleh islam.

  1. QS Al Ahzab: 59

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “(QS Al Ahzab : 59)

Selain dari ayat Al-Quran dari QS An-Nur terdapat pula informasi dari QS Al Ahzab : 59. Hal ini mnejelaskan bahwa para istri nabi dan keluarga perempuan diperintahkan untuk menggunakan jilbab. Jilbab dalam hal ini dipahami sebagai penutup tubuh atau pembatas agar tidak terlihat bagian-baian tubuh wanita lainnya.

Untuk itu, dari ayat ini Allah menjelaskan bahwa perintah untuk menggunakan jilbab bukan sekedar himbauan. Allah menyampaikan bahwa hal ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan bentuk dari aturan Allah yang membawa pada keselamatan bagi manusia. Sering kali wanita menolak perintah ini padahal ini adalah hal penting bagi keselamatan dan juga keamanan diri wanita. Tentu tidak ada satupun perintah Allah yang menjerumuskan dan menyesatkan manusia.

baca juga:

Celana dan Pakaian yang Syari Bagi Wanita

Dalam istilah penggunaan pakaian sering kali dibahas mengenai pakaian syari. Secara pembahasaan umum, syar’i bisa bermakna syariah. Syariah berarti aturan-aturan yang berlaku, bersifat hukum, mengikat, dan juga bisa berupa larangan-larangan atau anjuran. Dalam istilah islam, makna syar’i ini berarti aturan-aturan yang berlandaskan kepada hukum islam. Masalah ini dapat dipelajari juga dalam hakikat pendidikan islam, filsafat pendidikan islam, ilmu pendidikan islam.

Dalam penerapannya terkadang hukum syar’i bisa berbeda antara ulama satu dengan ulama yang lainnya. Namun, semuanya dikembalikan kepada kebijaksanaan dan ijtihad para ulama, serta ummat memilih mana yang mampu dipertanggungjawabkan. Hukum Syariah Islam tentunya dikembalikan yang utama kepada Al Quran, sedangkan setelahnya berlandaskan kepada hadist dan di masa moderen ada ulama yang merupakan ahli agama, fiqh, yang berlandaskan kepada penafsiran Al Quran.

Tentang hukum memakai celana dalam islam tentunya adal hal-hal yang menjadi perbedaan pendapat. Diantaranya adalah :

a. Wanita Dilarang Memakai Celana

Ada beberapa pendapat dan juga kajian yang menjelaskan bahwa wanita dilarang untuk menggunakan celana (luar) untuk kesehariannya. Dari hal ini ditegaskan kembali bahwa wanita wajib untuk menggunakan baju terusan atau gamis atau rok yang besar. Selain karena alasan untuk menghindari lekukan tubuh, ada beberapa pendapat juga yang mengatakan bahwa hal ini menghindari wanita yang menyerupai laki-laki.

Dari pendapat ini, maka dipastikan bahwa wanita dilarang untuk menggunakan celana selain dari kebutuhan penggunaan celana di dalam atau bagian dalam. Sedangkan bagian luar tetap harus ditutup dengan kain lebar semacam gamis atau rok.

b. Wanita Diperbolehkan Memakai Celana dengan Syarat

Selain pendapat diatas, dijelaskan juga pendapat lain yaitu diperbolehkan menggunakan celana asalkan dengan beberapa syarat. Syarat tersebut diantaranya adalah:

  • Menggunakan celana namun tidak boleh ketat sehingga membentuk tubuh.
  • Menggunakan celana diperbolehkan asalkan tidak membuka sebagian aurat kaki.
  • Menggunakan celana yang lebar atau tidak terlalu kecil.
  • Menggunakan celana dengan atasan yang menutupi bagian pantat sehingga tidak terlihat atau terbuka.
  • Menggunakan celana namun tetap menggunakan hijab yang syari.
  • Menggunakan celana tidak boleh sampai memperlihatkan bagian tubuh dalam atau sampai dengan tembus pandang.

baca juga:

Untuk itulah hal-hal diatas perlu diperhatikan bagi mereka yang memakai celana sesuai dengan pendapat ini. Pendapat ini tentunya sebagai penafsiran dari aspek-aspek aurat wanita yang diharuskan agar tidak menunjukkan lekuk tubuh, menggunakan pakaian transparant, dan tidak sampai menimbulkan hal-hal yang mengundang hasrat dari laki-laki yang bukan muhrim.

Pendapat ini dirasa lebih moderat dan banyak yang memahaminya sebagai bentuk fleksibilitas ajaran islam. Bahwa dalam waktu tertentu memang wanita membutuhkan pakaian yang lebih fleksibel, tidak sulit bergerak apalagi dalam aktivitas luar dengan menggunakan celana. Untuk itu, sering kali ini juga digunakan para wanita yang memiliki aktivitas dan pekerjaan yang berat serta banyak mobilitas.

c. Tidak ada Larangan Wanita Memakai Celana Tanpa Syarat

Pendapat ini tentunya sedikit berbeda. Pendapat seperti in, yang menunjukkan penggunaan pakaian wanita tanpa celana tentunya tidak sama dengan bisa langsung dibenarkan. Hal ini dikarenakan islam tetap miliki tata aturan mengenai pakaian wanita yang harus dilakukan.

Padahal di dalam Al-Quran Allah telah menjelaskan dalam QS Al An-an : 26, “mereka melarang (orang lain) mendengarkan Al-Quran dan mereka sendiri menjauhkan diri daripadanya, dan mereka hanyalah membinasakan diri mereka sendiri, sedang mereka tidak menyadari.”

Maka tidak ada aturan islam yang membebaskan sebebsa-bebasnya. Untuk itu pasti ada aturan yang berlaku. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari perintah Allah ini agar dapat menjalankan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

Sebagiamana disampaikan di dalam Al-Quran, “Tidaklah mungkin Al Quran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam. “ (QS Yunus : 37)

Untuk itu, yang paling terpenting dari pakaian kita adalah sesuai atau tidakkah dengan aturan islam dan prinispnya. Memakai celana tentu tidak ada larangan selagi tidak menampilkan aurat, menyerupai lelaki bagi wanita, atau menyerupai wanita bagi laki-laki.

fbWhatsappTwitterLinkedIn