Hukum Memakai Sepatu Sambil Berdiri dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai umat muslim/muslimah kita pasti diajarkan untuk memiliki adab atau budi pekerti dalam bertindak dan bersikap, entah pada diri sendiri maupun orang di sekitar kita seperti adab bertamu dalam islam, adab tidur dalam islam dan adab bekerja dalam islam. Selain itu terdapat salah satu adab yang perlu diketahui dan diterapkan yakni adab dalam berpakaian, khususnya memakai sepatu.

Sepatu tentu sudah menjadi salah satu benda yang penting karena tak hanya berfungsi untuk melindungi kaki sepatu juga menjadi salah satu mode aksesoris yang menunjang penampilan kita. Hingga tak ada salahnya jika kita menyebut sepatu sebagai salah satu kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa, menurut ajaran islam terdapat adab dalam memakai sepatu. Yah, kita dianjurkan untuk duduk saat ingin memakai sepatu. Dalam artian terdapat larangan memakai sepatu sambil berdiri. Adapun hukum memakai sepatu sambil berdiri adalah makruh sebagaimana hukum menggunakan celana ketat saat sholat. Hal ini didukung oleh sebuah Hadist Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam yang merupakan salah satu sumber pokok ajaran islam berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri.” (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719)

Tentunya larangan ini hadir bukan tanpa alasan, karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa larangan demi larangan yang ditegaskan oleh Rasulullah SAW tentunya memiliki hikmah atau kebaikan untuk diri kita sendiri. Seperti dalam kasus larangan memakai sepatu sambil berdiri. Alasan mengapa kita tidak boleh menggunakan sepatu dalam keadaan berdiri karena:

  • Adanya kekhawatiran kita akan memiliki kesulitan saat tengah berusaha memakainya bahkan ada kemungkinan kita akan terjatuh.
  • Barangkali kita akan kelelahan atau keletihan sebagaimana yang dikatakan oleh Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadits di atas jika seseorang mengenakan sepatu karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan.” (Faidul Qodir, 6/441)
  • Memakai sepatu sambil duduk tentu akan lebih mudah ketimbang berdiri karena dalam memakai sepatu tentu kita membutuhkan pertolongan tangan. Sehingga ketika kita memakai sepatu sambil duduk, tangan akan lebih mudah menjangkau bagian kaki dibanding memakai sepatu sambil berdiri.

Maka dari itu ketimbang berdiri, alangkah lebih baik jika kita menggunakan sepatu sambil duduk. Terlebih sepatu yang digunakan adalah sepatu yang sulit dikenakan seperti sepatu tali atau sejenisnya. Beda halnya dengan sepatu atau sendal yang mudah dipasang maka tidak ada salahnya kalau kita memakainya sambil berdiri karena tidak ada lagi kekhawatiran-khawatiran sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum memakai sepatu sambil berdiri. Semoga bacaan ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua sehingga kita bisa mendapat keutamaan mengajarkan ilmu dalam islam serta dapat bernilai pahala di mata-Nya. Aamiin yaa rabbal alamin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn