Hukum Membeli Anjing dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Anjing adalah hewan yang dikenal oleh hampir semua orang. Anjing terkenal dengan kesetiaan kepada pemilik dan kesungguhannya dalam menjalankan tugas, seperti ketika menjaga rumah, siang dan malam seekor anjing akan senantiasa siap dan waspada jika ada sesuatu yang mencurigakan di dalam rumah majkannya, anjing akan dengan tanggap berteriak atau melawan sekuat tenaga demi melindungi majikannya.

Sebab itulah anjing banyak dijadikan sebagai hewan favorit, sebagai hewan untuk penjaga ternak atau rumah, juga sering dilibatkan dalam aparat resmi negara untuk mengungkapkan berbagai kejahatan. Dalam islam, anjing dikenal sebagai hewan tidak boleh dipelihara di rumah dan termasuk hewan yang masuk dalam jenis jenis najis dalam islam.

Lalu bagaimanakah hukumnya jika ada seorang muslim yang dengan sengaja membeli anjing? Entah itu untuk dipelihara atau keperluan lain, apakah diperbolehkan dalam islam? Untuk lebih mendalami hal ini, mari kita simak hukum membeli anjing berdasarkan berbagai hadist Rasulullah dan firman Allah dalam uraian berikut.

Hukum Membeli Anjing dalam Islam Menurut Hadist Rasulullah

1. HR Muslim No. 1575

Barang siapa yang membeli atau memelihara anjing kecuali untuk menjaga hewan ternah, berburu, dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qitrah”. Jelas dari hadist tersebut ya sobat, akan dikurangi pahala seseorang yang membeli atau memelihara anjing tanpa kepentingan yang jelas. Walaupun bagi sebagian orang anjing adalah hewan yang lucu dan setia, tetapi setiap muslim wajib melakukan segala urusan dengan mendahulukan syariat islam terlebih dahulu sumber syariat islam berasal dari Al Qur’an dan hadist yang sudah pasti kebenarannya.

2. HR Muslim No. 279

Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu”. Penjelasan dari hadist tersebut ialah hukum membeli anjing dalam islam tidak diperbolehkan jika digunakan untuk urusan hewan peliharaan, jika ditempatkan di dalam rumah, hingga air liurnya mengenai suatu benda dalam rumah tersebut maka barang tersebut menjadi najis.

Sebagai seorang muslim yang wajib shalat lima waktu dalam keadaan suci, tentu tidak wajar bukan jika dengan sengaja membeli anjing untuk dipelihara? Selain mendapat pengurangan pahala, hal tersebut juga menjadi penyebab amal ibadah ditolak dalam islam dimana ibadah wajib dilakukan dalam keadaan suci.

3. HR Muslim No. 280

Rasulullah menyebutkan dalam sabdanya bahwa jilatan anjing adalah najis, “Jika anjing menjilati wadah”. Dalam hadist tersebut tidak dijelaskan bagian tubuh yang lain seperti misalnya bulu atau bagian lainnya. Tetapi yang wajib dipahami dalam hal ini ialah kebiasaan anjing menjilati tubuh dan bulunya, jika bulu yang terkena jilatan tersebut mengenai manusia, tentu hukumya tetap najis.

Seseorang yang membeli anjing sebab suatu urusan yang lebih banyak manfaatnya seperti contohnya aparat negara yang membeli anjing dan dimanfaatkan untuk mengungkap berbagai tindak kejahatan karena penciumannya yang tajam, hal tersebut diperbolehkan dalam islam.

Sebab tindakan menyelesaikan tindak kejahatan yang akan berdampak pada keamanan serta ketenangan banyak pihak jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan tindak kejahatan tersebut. Tentunya seseorang yang berperan dalam urusan tersebut wajib sering membersihkan diri dan mencegah terkena najis, sebab salah satu syarat diterimanya amal ibadah ialah amalan yang dilakukan dalam keadaan suci dari najis.

4. HR Muslim

Rasulullah pernah menunggu Jibril ketika malaikat mulia tersebut berjanji akan datang hingga waktu yang ditentukan tetapi Jibril tidak kunjung datang. Beliau kemudian menoleh dan mendapati anjing terdapat dalam rumah beliau. Segera beliau mengeluarkan anjing tersebut dan datanglah Jibril.

Jibril pun berkata pada Rasulullah “Aku tidak dapat masuk ke dalam rumah yang ada anjing dan gambar”. Dari hadist tersebut disimpulkan bahwa membeli anjing untuk dipelihara hukumnya adalah haram. Sebab menyebabkan malaikat penyebar rahmat tidak dapat masuk ke dalam rumah tersebut.

5. HR Muslim No. 1933

Hukum membeli anjing dalam islam yang tujuannya dilakukan untuk konsumsi atau makanan jelas tidak diperbolehkan sebab dagng anjing termasuk dalam jenis makanan haram menurut islam “Setiap hewan yang bertaring maka memakannya adalah haram”. Maka setiap muslim tidak diperbolehkan membeli anjing untuk dijadikan makanan.

6. HR Bukhari No. 2237

Rasulullah melarang upah dari jual beli anjing, upah pelacur, dan upah tukang ramai”. Maksud dari hadist tersebut ialah, hendaknya setiap muslim menjauhi urusan jual beli anjing. Menjual atau membeli anjing dapat menyebabkan terjadinya urusan yang tidak sesuai dengan syariat islam.

Yaitu menyebabkan orang lain melanggar perintah Allah, seperti menyebabkan seseorang menjadi pemelihara anjing, menjadi pemakan daging, dan lain lain. Sebab itu jika ada seorang muslim yang dengan sengaja membeli anjing untuk diperdagangkan dan mencari keuntungan darinya, hendaknya meninggalkan urusan tersebut dan mencari jalan rezeki lain yang dihalalkan oleh Allah.

Hukum Membeli Anjing Menurut Firman Allah

7. QS Al Maidah Ayat 4

Dihalalkan bagimu yang baik baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskanya”.

Penjelasan dari firman tersebut ialah diperboleh membeli binatang buas misalnya anjing yang pandai berburu untuk membantu manusia berburu mencari makanan dengan syarat tidak ada hal lain yang bisa membantunya selain hal tersebut. Misalnya adalah pada masyarakat pedalaman yang memang masih rekat dengan alam dan berburu untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.

Jika tidak menggunakan bantuan dari hewan buas seperti anjing justru akan membahayakan keselamatan bagi dirinya sendiri. Tentu tetap harus diingat baik air liur anjing dan bagian tubuhnya yang terkena adalah najis. Sehingga jauh lebih baik tidak berada di dekat anjing tersebut kecuali jika untuk keperluan yang diperbolehkan dalam syariat islam.

8. QS Al Kahfi Ayat 9

Dalam Al Qur’an diceritakan bahwa pada jaman terdahulu terdapat sekelompok hamba Allah (Ashabul Kahfi) yang bersembunyi di sebuah gua dan memiliki seekor anjing yang mengikuti selama pelarian dan pemsembunyian di tempat tersebut.

Atau kamu mengira bahwa orang orang yang mendiami gua dan raqim (anjing) itu, mereka termasuk tanda tanda kekuasaan Kami yang mengherankan?”. Firman tersebut menjelaskan bahwa dalam masa lampau sebelum masa kenabian Rasulullah, anjing sudah dipeliharan oleh orang sebagai penjaga atau pemburu.

Jelas dari firman tersebut bahwa membeli anjing untuk keperluan penjagaan atau kemananan diperbolehkan dalam islam sebab bertujuan untuk urusan yang lebih darurat seperti melindungi diri dari musuh, mencari makanan, dan membantu menemukan bukti tindak kejahatan demi kepentingan orang banyak. Anjing yang diceritakan pada masa tersebut ialah anjing yang telah dilatih untuk berburu dan bekas gigitan pada tubuh binatang buruan tidak boleh dimakan.

9. QS Ali Imron Ayat 32

Allah tidak menyukai orang kafir”. (QS Ali Imron : 32). Contoh urusan membeli anjing yang menyerupai orang kafir seperti bermain atau berlarian dengan anjing, tidur bersama anjing peliharaan, bahkan mencium anjing yang memiliki sifat najis dalam air liurnya. Hal tersebut haram hukumnya.

10. QS Al Ahzab Ayat 36

Allah dan Rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka”. Penjelasan firman tersebut ialah misalnya seseorang berniat membeli anjing untuk kepentingan keamanan penjagaan rumahnya, sebaiknya mengupayakan atau mempertimbangkan pilihan lain terlebih dahulu.

Terlebih di jaman modern ini begitu banyak alat modern yang membantu manusia, misalnya memasang pagar canggih, memasang cctv, atau memperkerjakan seseorang untuk menjaga keamanan. Jika hal tersebut memungkinkan maka jauh lebih baik untuk memilih jalan tersebut yang sudah jelas diperbolehkan oleh Allah.

Urusan yang Berhubungan dengan Hukum Membeli Anjing dalam Islam

  • Berdasarkan Niat

Seperti yang telah dijelaskan dalam berbagai hadist serta firman Allah, membeli anjing tidak memiliki suatu hukum yang khusus, seperti halnya urusan yang lain misalnya shalat hukumnya wajib, zina hukumnya haram, dan lain lain. Membeli anjing hukumnya disesuaikan dengan niat atau kepentingan yang berhubungan dengan urusan tersebut.

  • Tidak Boleh Dibunuh Seenaknya

Walaupun anjing adalah binatang yang najis liurnya, tidak serta merta manusia diijinkan untuk membunuh anjing dengan seenaknya. Anjing tetaplah makhluk Allah yang wajib diperlakukan dengan baik sesuai dengan aturan atau syariat islam yang berlaku. Tidak diperkenankan membunuh anjng kecuali jika hewan tersebut membahayakan atau menyerang.

  • Tidak Menyiksa

Hukum membeli anjing dalam islam yang bertujuan untuk kepentingan diri sendiri tanpa memperlakukan anjing tersebut dengan baik juga tidak diperbolehkan dalam islam, misalnya membeli anjing untuk menjaga ternak hingga tidak mencukupi kebutuhan makan dan minum anjing tersebut, maka pemilik anjing tersebut berdosa sebab termasuk perbuatan menyiksa makhluk Allah.

Dapat disimpulkan bahwa hukum membeli anjing dalam islam ialah tidak diperbolehkan kecuali untuk berburu atau menjaga hewan ternak dan tanaman dengan syarat tidak tersedia sarana lain untuk hal tersebut.  Sampai disini dulu ya sobat artikel kali ini, semoga menjadi ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk anda. Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa di artikel berikutnya. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn