Agama Islam menjadi panduan agama yang menyempurnakan beberapa agama sebelumnya. Ada banyak aturan dan juga hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, bahkan alasan mengapa hal tersebut dilakukan. Jauh diluar pemahaman dan pemikiran manusia, Al-Quran sudah lengkap menuliskannya.
Salah satunya yaitu hukum menghapus tato dalam Islam. Seseorang yang ingin bertaubat dan meninggalkan semua dunia gelap bisa melakukan dengan berbagai cara bertaubat, salah satunya menghapus tato. Lantas apa hukum menghapus tato dalam Islam? berikut penjelasan lengkapnya
Kenapa Tato Haram dalam Islam ?
Bagi teman-teman yang sedang belajar kembali ilmu agama Islam, atau baru saja memeluk agama Islam. Tato merupakan seni yang diaplikasikan langsung ke tubuh, bagi banyak orang tato juga cara mengekspresikan karakter dan selera mereka.
Namun dalam agama Islam, Hukum Wanita Bertato Dalam Islam nyatanya dilarang terutama pada bagian yang seringkali terkena basuhan air wudhu. Selain itu terdapat hadis mengenai pembuatan tato yang pernah dijelaskan oleh Rasulullah SAW.
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ
Artinya: “ Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato merupakan tindakan/kegiatan yang haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Hadistnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram”,(Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).
Alasan lain yang disampaikan dalam hadis karena tato menggunakan jarum dan menusuk kulit, tentu hal ini menyakitkan atau tindakan menyakiti diri yang merugikan. Belum lagi menambah gambar atau melakukan tato pada tubuh akan mengubah ciptaan yang telah Allah SWT berikan pada tubuh manusia. Adanya penggunaan tato sebagai wujud rasa tidak bersyukur yang menyebabkan penghambat doa tidak kunjung dikabulkan.
Hukum Menghapus Tato Dalam Islam
Lalu bagaimana Hukum Menikah Dengan Orang Bertato jika sudah terlanjur menggunakan tato selama hidup, namun ingin bertobat dan memutuskan untuk mengikuti ajaran Islam sesuai Al-Quran dan hadis?
Menurut Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah M.A menjawab pertanyaan terkait ini di channel YouTube Yufid.TV. Menghapus tato sebagai bentuk aksi atau tindakan yang bisa dilakukan untuk bisa berubah, dan meninggalkan semua dunia gelap dan dosa yang dilakukan. Karena tato merupakan dosa besar.
Begitupun Ustad Abdul Somad menjelaskan pada konten video youtube miliknya. Menghapus tato boleh dilakukan selama tidak menyakiti diri dan membuat seseorang menderita. Jika ada cara yang lebih aman misalnya dengan obat-obatan maka diperbolehkan, tetapi jika menyakiti diri maka dilarang untuk melakukan hal tersebut.
Sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 195, mengenai larangan menyiksa diri sendiri
“Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah : 195).
Selain itu, cara lain seperti menutupi menggunakan pakaian terutama jika berada di area aurat maka lebih baik. Apabila kondisi tato permanan dan penggunaan tinta sangat kuat, sehingga dapat merusak dan menyakiti kulit atau tubuh jika dihapus.
Apabila sering mengenakan tato non permanen, hal tersebut juga harus dihentikan. Mengingat menyerupai atau mengikuti hal-hal yang sudah jelas dosa besar tetap akan berdosa.
Cara Lain Selain Menghapus Tato
Selain menempuh cara menghapus tato sesuai dengan syariat. Cara lain yang dapat dilakukan untuk memastikan bahwa kita sudah hijrah dan meninggalkan segala hal yang ada yakni melakukan taubat yang serius, mulai dari manfaat menutup aurat hingga memastikan telah melakukan solat taubat.
Lantas bagaimana dengan kondisi air wudhu yang sulit masuk ke dalam kulit. Saat berwudhu kita harus menunaikan sarat dan rukun wudhu, salah satu tujuan cara wudhu yang benar yaitu dengan cara membersihkan najis, kotoran, dan hal lainnya dengan menggunakan air dari najis kecil.
Menurut Ustad Abdul Somad, beberapa penelitian menjelaskan bahwa air tetap bisa masuk disela-sela kulit walaupun sudah bertato. Hal ini tidak menyulitkan mereka yang sudah pernah bertato dan memutuskan hijrah dengan Islam yang lebih baik dapat melakukan wudhu dengan sempurna.
Penyesalan yang telah dirasakan dan melakukan perbaikan diri berharap Allah SWT akan menerima semua jenis dosa dan memberikan ampunan. Karena seperti yang kita ketahui, bahwa dosa sebanyak buih lautan, apabila Allah SWT berkehendak, maka akan diampuni saat itu juga
Tata Cara Shalat Taubat dan Doanya
Adapun tata cara sholat taubat ialah:
- Mengucapkan Niat
- Takbiratul Ihram
- Membaca Doa Iftitah (Sunnah)
- Membaca Surat
- Al Fatihah (Pembukaan)
- Membaca Surat Pendek Alquran
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Berdiri untuk melanjutkan rakaat kedua
Urutan yang sama berlaku pada rakaat kedua dan dilanjutkan dengan tasyahud akhir dan diakhiri dengan salam. Selanjutnya lakukan Sholat Taubat Diterima Allah SWT setelah mengerjakan shalat taubat, dilanjuti dengan doa taubat sebagai berikut :
“Allahumma anta robbii laa ilaaha illaa anta, kholaqtanii wa ana ‘abduka wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mastatho’tu. a’udzu bika min syarri maa shona’tu, abuu-u laka bini’matika ‘alayya, wa abuu-u bi dzanbii, faghfirlii fainnahuua laa yaghfirudz dzunuuba illa anta”
Artinya:
“Ya Allah Engkau adalah Tuhanku. Tidak ada sesembahan yang hak kecuali Engkau. Engkau yang menciptakanku, sedang aku adalah hambamu dan aku di atas ikatan janjimu dan akan menjalankannya dengan semampuku. Aku berlindung kepadamu dari segala kejahatan yang telah aku perbuat, aku mengakuimu atas nikmatmu terhadap diriku dan aku mengakui dosaku padamu, maka ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni segala dosa kecuali Engkau.”