Hukum Mimpi Basah Pada Saat Puasa Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu tanda balighada dewasanya seorang muslim ialah ditandai dengan adanya peristiwa mimpibasah. Dalam bahasa ilmiah, mimpi basah disebut sebagai emisi noktural.Dalam peristiwa alami yang disebut sebagai pertanda baligh bagi seorang Muslimini, terjadi mekanisme mimpi berhubungan dengan lawan jenis yang tidak dikenal,lalu mengeluarkan sperma atau cairan seperti sperma.

Mimpi basah sendiirimenduduki pembahasan yang penting dalam ajaran islam, meskipun  begitupembahasan akan hal ini lebih sering dilewatkan, tidak mendapatkan perhatianserius dari orang tua, guru, maupun para pendidik lainnya. Padahal, sebagaibukti pentingnya soal ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkanmimpi basah ini dalam hadits-hadits yang shahih.

Pena Tuhan diangkatdari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gilasampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah (yahtalima,ihtilam).”

Hadits ini diriwayatkanoleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq,Abu Qatadah, ‘Ali bin Abu Thalib, ‘Umar bin Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Abbas,Sidad bin Aus, dan Tsauban.

Dalam hadits ini, mimpibasah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai penandabahwa seseorang sudah baligh dan dikenai kewajiban (taklif) sebagai seorangMuslim yang mukallaf. Baik seorang muslim ataupun muslimin yang telah balightentu sudah dibebankan kewajiban sebagai umat muslim seutuhnya, dimana merekawajib melaksanakan sholat wajib 5 waktu dan tentunya puasa ramadhan.

Puasa ramadhan sendirimerupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim diduniayang merupakan keistimewaanramadhan. Ibadah ini diawali dengan makan sahur sebelum subuh dan kemudianmenahan lapar dan haus hingga adzan magrib tiba sebagai syarat sah puasaramadhan . Sebagai seorang muslim yang baik sepatutnya kita mengetaui halapa sajakah yang bisa menyebabkan ibadah puasa tidak diterima atau batal. Lalukemudian munculah pertanyaan apakah Hukum mimpi basah pada saat puasaramadhansebagaimana hukumbersetubuh di bulan ramadhan ?

Hukum Mimpi basah saat puasa di Bulan Ramadhan

Islam merupakan agama yangsempurna,  pembahasan mengenai mimpi basah pun tidak luput dari kajiannya.Tentunya sebagai agama yang betsumber dari Allah SWT dan disebarluaskan olehNabi Muhammad SAW. Islam selalu berlandaskan pada hukim baik Al-Qurna maupunHadist. Dalam memandang perkara mengenai Hukum mimpi basah pada saat puasaramadhanmaka tentu terdapat dua hukum yabg bisa ditelaah, yakni berdasarkanHadist Shahih dan beberapa pendapat dari ulama. Berikut penjabarannya.

1. Hadist

Hadist merupakan salahsatu dasar yang bisa digunakan sebagai hukum. Sebab sebagian besar hadistbersumber dari para sahabat dan Rasulullah yang tentunya merupakan hal yangperbah baginda lakukan. Sehingga tentunya dapat digunakan sebagai dasar hukumdan petunjuk bagi manusia agar tidak tersesat. Hadist yang shahih merupakanhadist yang sah dan terbukti kebenarannya.

Mengenaiperkara Hukum Mimpi basah Di Bulan Ramadhan. Terdapat hadist Dari‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

أَنَّرَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌمِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaanjunub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dan tetap berpuasa.

Lebih lanjut dijelaskan, Istritercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu‘anha berkata,

قَدْكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَوَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaanjunub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammandi dan tetap berpuasa.

Berdasarkan pada hadistdiatas, mejelaskan secara garis besar bahwa Hukum mimpi basah pada saatpuasa ramadhanadalah tetap sah dan bisa menjalankan ibadah puasa sebagaimanamestinya. Namun, tetap harus melakukan mandi wajib dalamtata caramandi wajib sebagaimana yang Nabi Muhammad SAW lakukan. Selain itu jugahadist tersebut menegaskan  bahwa keluarnya air mani pada waktu setelahsubuh di bulan ramadhan tidaklah termasuk kedalam hal yang membatalkan puasa.

2. Pendapat Para Ulama

Imam Abu ZakariyyaAn-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet.Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini,

Jikaseseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan puasanyaberdasarkan ijma’ para ulama. Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebutdikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorangyang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untukmenolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”

fatwa Syaikh Muhammad binShalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsarberikut ini:

Ihtilamtidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkansesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya di ihtilam, karena seorang yangtidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telahterangkat darinya (termaafkan).”

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin‘Abdillah bin Baz rahimahullah,

Mimpi basah tidakmembatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yangberpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihatyang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan iamengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.”

Berdasarkan pendapatsebagian ulama diatas, menunjukkan bahwa Hukum mimpi basah pada saat puasaramadhanadalah tetap dianggap sah dan dapat melanjutkan ibadah puasanya sebagaiamalanpuasa ramadhan . Mimpi basah pada saat menjelang subuh juga bukan menjadiperkara yang dianggap berdosa dan dapat menganggu inadah puasa. Namun, tentunyadisarankan untuk menyegerakan untuk segera mandi junub sebagaimana hukum keramas saatramadhan agar kembali dalam keadaan bersih dan segar sehingga dapatmenjalankan puasa dengan lebih fokus. Dengan demikian tentu perkara yang selamaini dikhawatirkan oleh banyak pihak sudah terjawab dengan jelas.

Sehingga kesimpulannyaadalah bahwa Hukum mimpi basah pada saat puasa ramadhanjika dipandang darihadist dan pendapat ulama keduanya sepakat bahwa hal tersebut tidaklahmembatalkan ibadah puasa. Seorang yang kebetulan mengalami hal demikian tetapdapat melanjutkan ibadah puasanya hingga waktu berbuka. Namun, jika mengikutiajaran Rasulullah SAW maka kepada mereka disaranakna untuk segera mandi junubagar bisa melaksanakan ibadah shalat subuh.

Seorang yang bermimpi padasaat ia berpuasa maka tidaklah membatalkan puasanya. Imam Nawawi mengatakandidalam “al Majmu’” bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi makaia tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orangyang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap dimulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahanini. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw,”Tidaklah berbuka orang yangmuntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yangberbekam.”ini adalah hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.

Didalam ‘al Mughni”(4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusakpuasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukansesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”

Syeikh Ibn Baaz didalamMajmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hariRamadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia harusmengqadha hari itu?

Beliau menjawab,”tidak adaqadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskanbaginya mandi (junub) jika dia mendapati mani.”

Syeikh Ibnu Utsaimindidalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi disiang hari Ramadhan?

Beliau menjawab,”Puasanyasah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena ia diluarkehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.”

Al Lajnah ad Daimah(10/274) menyebutkan,”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaanberpuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafaratdan tidaklah mempengaruhi puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginyamandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623)

Itulah, Hukum mimpi basahpada saat puasa ramadhanbeserta dalilnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaatdan menjawab kebingungan yang selama ini ada dibenak para kaum muslim dan muslimat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn