Hukum Minum Obat Pencegah Haid Untuk Berpuasa Ramadan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Haid merupakan waktu dilarangnya seorang perempuan untuk beribadah. Karena pelarangan tersebut, maka seorang perempuan diharamkan untuk melakukan ibadah wajib seperti salat dan berpuasa. Namun menjelang bulan Ramadan, tentu saja ada beberapa perempuan yang enggan melewatkan keberkahannya, sehingga mereka mengkonsumsi obat pencegah Haid agar dapat melaksanakan ibadah puasa.

Tentu saja karena alasan itu, muncul berbagai macam pertanyaan yang mengganjal. Apakah diperbolehkan seorang perempuan mengkonsumsi obat pencegah haid saat ramadan? Apakah hukum minum obat pencegah haid untuk berpuasa ramadan? Mari kita pahami permasalahan ini dari sudut pandang ulama.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Meminum Obat Haid untuk Berpuasa

Dalam mengkaji permasalahan tersebut, banyak ulama yang setuju untuk berucap bahwasanya boleh kepada para perempuan yang memang berniat mengkonsumsi obat pencegah haid selama bulan ramadan sebagai upaya unuk ikut berubadah. Asalkan, memiliki syarat obat-obatan tersebut tidak membahayakan pemakainya, baik dalam kurun jangka pendek maupun jangka panjang.

ImamIbnu Baz berpendapat bahwa :

لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى تصوم مع الناس….. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن فيه محذور شرعاً ومضرة.

 “Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan Ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya. Dan jika ada cara lain selain mengkonsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”

Dalam pendapat ini, diikuti dengan ketentuan bahwa darah Haid harus sepenuhnya kering agar perempuan tersebut benar-benar suci untuk berpuasa. Apabila setelah minum obat pencegah Haid namun darah masih keluar meskipun sedikit, maka perempuan tersebut masih dikategorikan dalam masa Haid, sehingga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasa.

Baca juga :

Namun, disamping pendapat tersebut, sebenarnya ada pandangan lain yang muncul. Bahwasanya tidak disarankan kepada para perempuan yang memang berniat mengkonsumsi obat pencegah Haid selama bulan ramadan. Pendapat yang ini disampaikan oleh Imam Ibnu Utsaimin tatkala ditanya perihal penggunaan obat pencegah Haid. Beliau menjawab :

لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم

 “Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”

Penguatan yang beliau sampaikan terkait hukum minum obat pencegah haid untuk berpuasa ramadan adalah berasal dari Hadist yang berbunyi :

وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ،

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, Aisyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Aisyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” Aisyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”

Kedua pandangan tersebut memang saling bersebrangan. Dalam pandangan yang ke dua, dari Imam Ibnu Utsaimin yang menjelaskan bahwasanya meminum obat pencegah haid itu tidak disarankan, sebenarnya memang sedikit mengecewakan para perempuan yang berniat untuk mendulang pahala berlipat di bulan ramadan.

Namun terlepas dari amalan-amalan yang dilarang dilaksanakan dalam syariat, para perempuan masih dapat beribadah dan melakukan amalan-amalan lain yang memang diluar ibadah yang diharamkan. Amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh perempuan Haid antara lain :

Baca juga :

1. Membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf (lembaran) nya

Karena tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa wanita Haid dilarang membaca Al-Qur’an, maka perempuan yang sedang Haid dan membaca Al-Qur’an hukumnya boleh. Asalkan, tangannya tidak bersentuhan dengan mushaf Al-Qur’an secara langsung.

Sebagian ulama menyebutkan bahwasanya yang dimaksud dengan mushaf yang tidak boleh disentuh adalah termasuk kulitnya atau sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushaf dengan sesuatu sebagai penghalang (seperti kain ataupun sarung tangan) masih diperbolehkan. Dam pendapat lain yang menyebutkan bahwa membaca Al-Qur’an lewat aplikasi maka tidak apa-apa.

2. Amalan-Amalan D’oa

Berdo’a kepada Allah, memohon ampunan dan tatkala melakukan segala sesuatu juga merupakan amalan yang dapat dilakukan oleh perempuan dalam masa Haid.

3. Berdzikir Mutlak.

Mengucap kalimat tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya sebanyak mungkin. Para ulama sepakat bahwasanya perempuan haid atau orang junub boleh membaca dan mengucapkan dzikir.

4. Belajar Buku Perihal Agama

Membaca buku-buku perihal keislaman juga bisa dihitung ibadah apabila kita meniatinya dengan tholabul ‘ilmi dan ikhlas. Keberkahan juga bisa berlipat ganda apabila dilakukan sewaktu bulan ramadan.

5. Mendengarkan Majelis Ilmu

Menyimak ceramah, dan kajian-kajian bermanfaat juga merupakan ibadah, terlebih lagi di momen ramadan merupakan momen yang sangat cocok untuk dilakukan.

6. Berinfaq dan Bersedekah

Bersedekah dan salingmemberi sebanyak mungkin sesuai kemampuan kita kepada orang yang membutuhkanmerupakan salah satu keutamaan juga.

Baca juga :

Atas penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya hukum minum obat pencegah haid untuk berpuasa ramadan, sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut mubah (boleh dilakukan) karena memang tidak ada dalil yang melarangnya.

Namun dalam pandangan lain disebutkan bahwa apabila seorang perempuandikodratkan untuk memasuki masa Haid di bulan ramadan, alangkah baiknya jikadia tidak puasa. Kalau memang masih ingin ikut mengumpulkan berkah Ramadan,maka masih banyak amalan lain yang dapat dilakukan. Selebihnya, Puasa perempuantersebut bisa diganti di lain waktu.

Saya sendiri, bahwa apabila seandainya harus memilih antara yang paling aman, tentu saja saya akan lebih condong ke pandangan yang ke dua, pasalnya misalnya seorang perempuan sedang memasuki masa haid, maka bukan berarti perempuan tersebut tidak bisa mendapat pahala sama sekali.

Dan Allah yang maha bijaksana memberi keringanan apabila seorang perempuan tidak bisa melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka diperbolehkan untuk menggantinya di bulan lain sebelum Ramadan berikutnya (maksimal bulan syaban atau bulan sebelum ramadan). Bukti bahwa Allah tidak akan mengurangi hak pahala ibadah kita apabila kita memiliki niat ikhlas untuk menjalankannya.

Namun juga harus digaris bawahi, bahwasanya pilhan yang saya lakukan bukan merupakankajian dari fiqih yang mendalam. Oleh katena itu, saya sarankan untuk mencarirujukan lain agar lebih mantap dalam menyikapinya. Kebenarannya, wallahu a’lam.

Demikian kajian perihal hukum minum obat pencegah haid saat ramadan, semogakita selalu diberi ampunan dan dituntun menuju jalan yang lurus. Amin

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn