Hukum Pilih Kasih Terhadap Anak Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Manusia terkadang tidak dapat berlaku adil, termasuk orangtua. Terkadang orangtua memiliki perlakuan dan kasih sayang yang berbeda terhadap anaknya. Hal tersebut tidaklah menjadi masalah apabila hanya sebatas perasaan atau didalam hati saja, karena menyayangi dengan adil bukanlah hal yang mudah, dan hal tersebut bukanlah hal yang mampu dikendalikan oleh manusia.

Lalu apakah hukum pilih kasih dalam Islam?

Hukum Pilih Kasih Menurut Islam

Kasih sayang orangtua adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh anak, karena salah satu faktor pendukung keberhasilan hidup seorang anak adalah kasih sayang orangtua. Ketika orangtua berlaku dan bersikap tidak adil terhadap anak atau pilih kasih, maka hal tersebut akan berpengaruh pada sikap anak kepada orangtua. Anak yang mendapat perlakuan pilih kasih akan berpikir bahwa orangtuanya telah bersikap tidak adil dan menimbulkan sikap iri dan dengki, yang mana hal tersebut adalah penyakit hati menurut Islam.

Perlakuan pilih kasih akan berdampak buruk bagi sang anak, dan hal tersebut juaga dapat menjadi salah satu faktor mengapa anak menjadi sulit untuk diatur, dan sering membangkang perkataan orangtua, atau bahkan anak akan tidak merasa hormat terhadap orangtuanya, karena ia beranggapan bahwa orangtuanya telah berlaku tidak adil.

Hukum membeda-bedakan anak dalam Islam atau yang biasa disebut dengan pilih kasih adalah tidak diperbolehkan, terkecuali jika terdapat salah satu anaknya yng memang memerlukan kasih sayang lebih karena ia berkebutuhan khusus atau kesehatannya lebih lemah dari yang lain. Namun, hal tersebut juga jangan sampai membuat orangtua mengabaikan dan melupakan kehadiran anak yang lainnya.

Dari kisah An-Nu’man bin Basyir, bahwasannya ayahnya datang membawanya menemui Rasulullah SAW., dia berkata :

“Sungguh aku telah memberi pemberian berupa seorang hamba sahaya milikku kepada anakku ini.” Kemudian Rasulullah SAW. bersabda : “Apakah semua anakmu mendapat pemberian seperti anakmu ini?” Ayah An-Nu’man menjawab tidak. maka Rasulullah SAW. pun bertanya : “Apakah engkau senang apabila mereka (anak-anakmu) semuanya berbakti kepadamu dengan sama?” Lalu ayah An-Nu’man menjawab : “Aku mau wahai Rasulullah. Lalu Rasulullah SAW. bersabda : “Kalau begitu, jangan kau lakukan (pilih kasih).” (HR. Bukhari, Muslim dan At-Tirmidzi)

Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui, bahwa Rasulullah SAW. melarang umatnya untuk berperilaku pilih kasih terhadap anak-anak mereka, dikarenakan jika orangtua ingin semua anaknya berbakti, maka ia pun harus berperilaku adil atau sama rata kepada setiap anaknya.

Orangtua dianjurkan untuk berlaku adil terhadap anaknya dalam segala hal, baik dalam perilaku, cara bertutur kata terhadap anak, dalam hal pemberian hadiah kepada anak, maupun dalam hal pembagian warisan menurut Islam.

Dan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. bersabda : “Bertakwalah kepada Allah SWT. dan berlakulah adill diantara anak-anakmu.” (HR. Muslim)

Jadi, dari beberapa dalil diatas dapat diketahui, bahwasannya hukum pilih kasih terhadap anak dalam Islam adalah dilarang. Dan sesungguhnya apa yang dimaksud dengan pilih kasih tersebut adalah dengan memperlakukan anak berbeda-beda, bersikap terhadap anak berbeda-beda, cara bertutur kata terhadap anak berbeda-beda, dan membedakan segala kebutuhan anak antara anak yang paling disayang dan anak yang lainnya.

Islam melarang umatnya untuk pilih kasih dikarenakan hal tersebut akan membawa dampak buruk bagi mereka yang melakukannya. Pilih kasih dapat memicu timbulnya konflik dalam keluarga dan membuat anak yang mendapat perlakuan pilih kasih tidak merasakan bagaimana rasanya keluarga bahagia menurut Islam. Dan akan menjadi sulit tercapainya keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah menurut Islam.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn