Hukum Puasa Ramadhan Tapi Pacaran Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bulan ramadhan kini pun tiba dan umat muslim pun berlomba-lomab untuk mendapatkan pahala puasa ramadhan selama 30 hari. Sehingga, melakukan ibadah dengan benar sesuai rukun puasa ramadhan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, ada beberapa hal yang menjadi ganjalan di hati terlebih bagi para muda-mudi masa kini yang mulai merasakan cinta terhadap lawan jenis.

Bahkan diantara mereka memutuskan untuk pacaran dengan maksud saling mendekatkan diri atau saling mengenal satu sama lain. Padahal, sebenarnya di dalam Islam sendiri tidak mengenal istilah pacaran. Lalu, bagaimana hukum puasa ramadhan tapi pacaran? Simak penjelasan yang akan dalamislam.com bahas di bawah ini.

Baca juga:

Di dalam Islam sendiri memang tidak mengenal istilah pacaran, namun jika yang dimaksud pacara adalah suatu proses pendekatan sebelum ke jenjang pernikahan maka di dalam Islam dikenal dengan istilah Taaruf, yaitu proses pendekatan menuju khittbah atau lamaran. Tetapi, melihat fenomena anak muda masa kini sepertinya pacaran sudah menjadi istilah yang melekat padanya.

Apapun pendapat tentang pacaran ini, semoga tidak menghantarkan kita kepada dunia pergaulan bebas seperti zina. Hal ini dikarenakan pacaran biasanya tidak lepas dari yang namanya zina hati, zina mata, zina tangan, dan zina kaki. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Baca juga:

Bahkan sms-an atau chatting dengan pacar juga termasuk ke dalam bentuk kholwath atau campur baur dengan lawan jenis. Meskipun kedua kegiatan tersebut tidak berhadapan langsung dengan lawan jenis, tetapi keduanya sudah termasuk dalam bentuk semi kholwath. Kedua hal tersebut jelas dilarang oleh Islam, karena melakukan bentuk kholwath yang terlarang yaitu bersama yang bukan mahromnya. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari no. 5233)

Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pacaran, berduaan, dan jalan berdua dengan lawan jelis dilarang didalam Islam. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan kita dari perbuatan haram yang lebih jauh meskipun tidak melakukan zina seperti hubungan intim suami isteri. Namun, sebaiknya kita menjauhinya sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32)

Jadi, dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa pacaran yang berdua-duaan atau jalan berdua dengan lawan jenis itu dilarang, bahkan ada sebagian ulama yang mengharamkannya. Sehingga, di bulan ramadhan pun kita juga dilarang untuk melakukannya karena di bulan selain ramadhan saja sudah jelas dilarang. Oleh karena itu, agar dapat memenuhi syarat sah puasa ramadhan, sebaiknya kita tidak melakukan hal-hal yang dilaran dan juga yang dapat membatalkan puasa kita.

fbWhatsappTwitterLinkedIn