Hukum Sedekah Baju Bekas, Ternyata Begini Ganjarannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sedekah merupakan amal shaleh yang dimana pelakunya akan mendaopat pahala dua kali lipat dari apa yang dikerjakannya. Setelah membahas mengenai, baca Juga : Hukum Sedekah Kepada Saudara Kandung dan keutamaannya dalam ulasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum sedekah baju bekas.

Arti kata sedekah sendiri sangat luas. Sedekah tidak hanya memberikan sebagian dari apa yang kita punya, melainkan membagian dari apa yang kita sanggupi selagi hal tersebut bisa meringankan beban orang yang dibantunya. Sedekah bukan masalah material, ada juga sedekah jasa.

Setiap muslim sangat dianjurkan untuk bersedekah karena selain membantu juga akan mendapatkan pahala dan kebaikan lainnya. Hukum sedekah dalam islam adalah sunnah atau dianjurkan, Jadi apabila dikerjakan maka akan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.

Namun, sedekah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang yang berkecukupan jika berjumpa seseorang yang kekurangan. Wajib hukumnya untuk menyisihkan sebagian harta yang dipunya kepada orang yang lebih membutuhkan. Dan juga akan ada keutamaan sedekah yang jarang diketahui oleh si penderma.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Talaq yang memerintahkan kita untuk bersedekah dan berjanji akan membalas kebaikan tersebut.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya : “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. At-Talaq : 7).

Lalu bagaimana hukumnya jika yang kita sedekahkan adalah baju bekas?

Kita mungkin saja memiliki pakaian yang tidak terpakai karena merasa terlalu banyak tertumpuk di lemari hanya saja ingin sekali menyedekahkan. Memberikan baju bekas adalah salah satu sedekah yang mudah dilakukan. namun belum tahu apa hukumnya dalam Islam?

Tentu hal ini dibolehkan selama pakaian tersebut masih layak untuk dipakai dan masih bisa digunakan, tidak ada kerusakan berlebihan pada pakaian juga pakaian tidak terlihat buruk jika dipandang. Akan sangat bermanfaat bagi yang sangat membutuhkan pakaian.

Bagi mereka yang kurang berkemampuan, pakaian adalah barang mewah yang sulit didapatkan, bahkan untuk sekedar makan saja sangat kesulitan apalagi memiliki pakaian. Jadi jangan ragu untu bersedekah pakaian walau bekas selama pakaian tersebut masih layak dikenakan dan enak dipandang di mata.

Dari Abu Musa Ra dri Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap orang Islam itu wajib bersedekah.”

Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mempunyai apa-apa?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia berbuat dengan kedua tangannya, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan bagi dirinya dan dapat pula untuk disedekahkan.”

Ia bertanya, “Bagimana seandainya ia tidak mampu untuk seperti itu?” Beliau menjawab,”Hendaklah ia membantu orang yang sangat membutuhkan bantuannya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana seandainya ia tidak mampu memberi bantuan?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia menyuruh orang untuk berbuat baik.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana seandainya ia juga tidak mampu untuk berbuat seperti itu?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mencegah dirinya perbuatan keji termasuk sedekah.” (HR. Muslim).

Jadi sedekah itu sangat dianjurkan bagi orang yang mampu, bahkan Allah SWT membuka jalan bagi siapa saja yang bersedekah. Karena bentuk daripada sedekah bukan hanya berupa digit dan nominal. Kita masih bisa bersedekah dengan tenaga, pikiran dan pakaian bekas yang layak dipakai.

Hukum bersedekah pakaian bekas sangat dibolehkan dalam artian pakaian tersebut layak, bahkan menjadi amalan kebaikan. Pelakunya bisa mendapat ganjaran dari Allah SWT, dalam firmannya berbunyi,

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah : 148).

Allah sangat menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan, bersedekah merupakan suatu amalan kebaikan, sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Hajj:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : “Wahai orang yang beriman, rukuklah, sujudlah dan sembahlah Allah SWT Rabbmu dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.” (QS. Al-Hajj : 77).

Sedekah merupakan amal jariyah baik, maka janganlah kita terputus dari perbuatan kebaikan. Teruslah berbuat baik dari hal-hal kecil, karena setiap perbuatan baik akan melahirkan kebaikan terus menerus. Syarat dari pada sedekah pakaian bekas hanya layak dipakai saja dan tentunya baik digunakan.

Sebagai seorang muslim juga kita diajarkan untuk saling tolong menolong, sebagaimana dalam firman Allah SWT,

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya : “Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah : 2).

Semoga kita semua termasuk ke dalam orang-orang yang selalu ingin berbuat baik dan menyebar kebaikan, sekecil apapun kebaikan yang kita lakukan maka Allah SWT akan mengganjar sesuai dengan perbuatannya bahkan bisa melebihi yang manusia pikirkan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

Artinya : “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah : 7).

fbWhatsappTwitterLinkedIn