Hukum Wanita Memakai Emas Ketika Shalat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Emas ialah perhiasan yang umum dipakai oleh wanita dimana halal hukum wanita memakai emas dalam islam, kebanyakan wanita memakai emas terutama di telinganya sebagai anting anting. Lainnya ada yang menambahkan sebagi kalung dan gelang bagi yang memiliki rezeki lebih untuk membelinya. Emas biasanya dipakai sepanjang waktu misalnya seperti kalung yang dipakai untuk beragam aktifitas hingga tidur.

Hal itu menyebabkan dipakainya pula emas ketika sedang menjalankan ibadah shalat seperti hukum memakai emas putih dalam islam, sedangkan shalat identik dengan segala sesuatu yang bersih yang hanya berhubungan dengan Allah semata. Lantas bagaimanakah hukumnya, apakah perhiasan menjadi sesuatu yang memperindah shalat atau sebaliknya? nah sobat, untuk memahaminya simak ulasan lengkap berikut, Hukum Wanita Memakai Emas Ketika Shalat.

Sebelumnya tentu kita mengetahui ya sobat, bahwa wanita boleh memakai emas seperti dalam kisah di jaman Rasulullah sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada wanita, Wanita diperbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, baik itu cincin, kalung, dan gelang.

  • Nabi SAW shalat Ied dua rakaat dan tidak melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dengan ditemani Bilal. Maka beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Mendengar anjuran tersebut, mulailah wanita yang hadir melemparkan anting-antingnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5883 dan Muslim no. 884).
  • Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak boleh dipakai wanita dengan kesepakatan ulama. (Majmu’ Fatawa, 25/64).

Wanita memang sudah sewajarnya suka berhias yang tetap disesuaikan dengan adab wanita saat keluar rumah dimana wanita menghias diri untuk orang yang disayanginya seperti untuk suami, Allah juga menyukai keindahan dan menyukai kebersihan, wanita yang mampu menjaga diri baik akhlak dan kebersihan tubuhnya serta ditambah dengan keindahan tambahan

yang menambah kecantikannya yang salah satunya dengan emas tentu akan membuat wanita menjadi lebih menarik dan percaya diri sebab ituah alasan wanita menjadi ujian terberat bagi laki laki. Nah sobat, emas tentu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan ibadah, sebab itu yuk pahami lebih lanjut jika seorang wanita memakai emas ketika ibadah shalat.

1. Firman Allah tentang Hubungan Perhiasan dengan Shalat

  • “Hai anak Adam, pakailah perhiasanmu disetiap sujud (menyembah Allah dalam melakukan sholat), dan makan minumlah kamu dan jangan kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. 7 :31)

Dalam firman Allah tersebut, disebutkan bahwa diperbolehkan memakai perhiasan ketika shalat ya sobat, namun tidak berlebihan apalagi hingga menimbulkan suara yang mengganggu shalat itu sendiri, misalnya memakai gelang hingga bertumpuk tumpuk dan pada saat gerakah shalat timbul suara gemerincing, tentu membuat shalat menjadi tidak khusyu’.

Perhiasan yang dimaksud disini ialah perhiasan yang umum, misalnya anting bagi wanita, kalung bagi wanita, karena tentu merepotkan jika harus melepas setiap kali shalat, perhiasan tersebut hanya sebagai keseharian saja tidak untuk berlebihan dan juga sebagai bentuk ibadah dimana ketika shalat dianjurkan untuk menampilkan diri sebaik mungkin di hadapan Allah.

  • “Katakanlah :”siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah Allah keluarkan untuk (pakaian) hamba-hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan) rizqi yang baik-baik ?” Katakanlah :”semuanya itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia (dan) khusus(nya) pada hari kiamat. Demikianlah Kami jelaskan dengan ayat-ayat (Kami) bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. 7 :32)

Jelas dari ayat tersebut bahwa perhiasan bukanlah sesuatu yang haram ya sobat, sebab perhiasan merupakan barang ciptaan Allah juga sebagai ujian untuk manusia bagaimana bisa menggunakannya untuk kebaikan, jika wanita memakai perhiasan dalam shalat pun tak apa sebab tak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat batal jika memakai perhiasan atau pahala shalat berkurang jika memakai perhiasan.

  • “Katakanlah :”sesungghnya Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji apa yang nampak dari padanya dan apa yang tersembunyi, dan (mengharamkan) perbuatan dosa dan melanggar hak (manusia) aengan tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) mempersamakan Allah dengan (sesuatu) yang Allah tidak menurunkan keterangan (tentang) itu, dan (mengharamkan) kamu berkata kepada Allah yang kamu (sendiri) tidak mengetahui.” (Qs. 7 :33)

Dari ayat tersebut jelas bahwa memakai perhiasan emas bukanlah sesuatu yang keji atau bukan perbuatan dosa jika dipakai oleh wanita sehingga tak apa wanita memakai perhiasan emas ketika shalat asalkan perhiasan emas tersebut halal dan tidak bermaksud untuk riya’ misalnya memakai ketika shalat berjamaah dengan niat pamer maka hal itu dilarang.

  • “Dan bagi tiap-tiap ummat mempunyai waktu (ajal) yang tertentu, maka jika telah datang waktu (ajalnya, maka) sesaatpun mereka tidak dapat mengundurkan(nya) dan tidak (pula) dapat memajukan(nya).” (Qs. 7 :34)

Dan hubungannya dengan ajal tentu untuk mengingatkan ya sobat, bahwa emas yang dipakai tidak akan dibawa mati dan tidak menambah pahala shalat atau mengurangi pahala shalat, namun semua dilakukan karena niat, jika memang karena terbiasa misalnya memang terbiasa memakai kalung dan anting anting sepanjang hari maka tak apa jika sahalat pun memakai perhiasan tersebut.

Nah sobat, dari berbagai firman Allah tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wanita boleh memakai perhiasan emas ketika shalat namun tidak berlebihan dan tidak bermaksud untuk riya atau berlebihan, jika perhiasan tersebut mengganggu atau menyebabkan shalat tidak khusyu’ maka jauh lebih baik jika melepasnya.

2. Shalat Boleh Memakai Perhiasan yang Halal dan Tidak Berlebihan

Hukum sholat menggunakan emas adalah sah asalkan emas tersebut berupa sesuatu yang suci . Akan tetapi hukum menggunakan emas yang memang khusus bagi wanita maka haram di gunakan oleh laki laki. Begitu pula sebaliknya. Adapun jika emas tersebut bukan yang khusus untuk wanita atau sebaliknya maka tidaklah diharamkan.

Tetapi jika. emas tersebut lebih cenderung menjadi aksesoris bagi wanita atau sebaliknya maka dimakruhan sementara menurut pendapat yang benar adalah haram. Sehingga menggunakan emas yang di haramkan saat shalat maka berpengaruh pada pahala shalat nya. Yakni emas yang berlebihan dan mengganggu penampilan.

Nah sobat, dalam shalat, wanita boleh menggunakan perhiasan emas, namun jika emas tersebut berfungsi sebagai pernak pernik atau hiasan tubuh yang berlebihan hukumnya dilarang sebab tidak sesuai dengan adab shalat yakni shalat hendaknya menggunakan segala sesuatu yang sopan dan tidak berlebihan.

Untuk memperjelas, berikut terdapat ayat ayat Al Qur’an dan hadist yang memperbolehkan wanita menggunakan emas dalam keseharian sebab wanita memang pada dasarnya suka berhias termasuk ketika shalat,

  • Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran”. (Az Zuhruf: 18)
  • Berhiaslah dengan ini wahai cucuku”. (HR Abu Daud: 3235).
  • Nabi sallallahu ‘alaihi wassalam melarang dari cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita.” (Fathul-Bari: 10/317).
  • Barangsiapa yang suka memakaikan orang yang ia cintai anting dari api neraka (hari kiamat kelak) maka silahkan melilitkannya kalung dari emas, dan barangsiapa yang suka memakaikan orang yang ia cintai gelang dari api neraka (hari kiamat kelak), maka silahkan memakaikannya gelang dari emas, akan tetapi pakailah perak dan pakailah ia sekehendak kalian “. (HR Abu Daud: 4236, dan Ahmad: 8416).
  • Dikeluarkan oleh Thabrani dan disahihkan oleh Ibnu Hazm dari Abu Musal al-Asy’ari, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan untuk perempuan dari umatku, dan diharamkan bagi laki-lakinya.”

3. Kesimpulan Hukum Wanita Memakai Emas Ketika Shalat

  • Wanita boleh menggunakan emas ketika shalat asal tidak berlebihan dan tidak mengganggu khusyu’nya shalat.
  • Perhiasan emas yang dipakai wanita tidak membatalkan shalat wanita atau mengurangi pahala shalatnya.
  • Tidak boleh memakai emas ketika shalat dengan tujuan untuk pamer atau riya’, misalnya ketika shalat berjamaah dengan sengaja menunjukkan emasnya untuk dikagumi maka hal itu termasuk dosa.

Wahai kaum perempuan, tidakkah kalian itu memakai perhiasan perak. Sesungguhnya, tidak ada seorang perempuan yang memakai perhiasan emas kemudian ditampakkan (didepan orang laki-laki), kecuali perempuan itu akan disiksa oleh Allah karenanya.” (HR. Nasa’i).

  • Emas yang dipakai tidak boleh menimbulkan suara bergemerincing yang mengganggu shalat atau mengganggu khusyu’nya shalat, jika hal itu terjadi maka emas lebih baik untuk tidak dipakai.
  • Emas yang digunakan harus yang halal dan tidak menyerupai laki laki.
  • Emas yang digunakan wanita tidak untuk yang merusak diri atau berlebihan seperti tindik dsb yang dilarang agama.
  • Tidak boleh menggunakan emas berlebihan ketika shalat ataupun hari hari biasa sebab Allah tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, intinya ialah segala sesuatu termasuk emas tidak dipakai untuk hal hal yang berlebihan dan tetap mementingkan akherat sebagai tujuan utama ya sobat. Semoga ulasan yang disampaikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn