Hukum Memakai Emas Putih Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Siapa yang tidak menyukai perhiasan?  Semua orang pasti menyukainya, terutama wanita. Perhiasan menjadi primadona di kalangan wanita karena kilauan dan harganya yang tinggi. Dalam masyarakat, perhiasan bahkan menjadi tanda suatu status sosial seseorang. Semakin banyak dan bagus perhiasannya, maka semakin tinggi pula status sosialnya.

Perhiasan bukan hanya benda yang diidamkan di dunia tapi juga merupakan salah satu benda yang digunakan di surga.  Sebagaimana firman Allah SWT:

Sesunggunya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik. Mereka Itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya; dalam surga itu kmereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera Halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah.” (Q.S. al-Kahfi: 30-31)

Baca juga:

Ada banyak jenis perhiasan berdasarkan bahannya,  mulai dari emas hingga perak.  Emas juga terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yakni :

  1. Emas putih : emas yang terbuat dari campuran emas dengan nikel atau palladium.  Terkadang terdapat campuran perak dan tembaga juga.
  2. Emas hitam : emas yang terbuat dari campuran emas dengan kobalt atau kromium.  Biasanya memiliki kilau yang lebih tahan lama dibanding emas lainnya.
  3. Emas biru : emas yang terbuat dari campuran emas dengan indium atau besi.
  4. Emas ungu : emas yang terbuat dari campuran emas dengan aluminium.

Itulah beberapa jenis emas yang banyak digunakan sebagai perhiasan. Emas asli dengan kadar 99% tidak bisa digunakan sebagai perhiasan karena sebenarnya sifat asli emas adalah lunak, bukan keras sebagaimana perhiasan yang telah kita pakai.

Emas juga menjadi salah satu investasi yang paling digemari hingga saat ini. Nilainya yang stabil dan cenderung terus naik membuatnya semakin dilirik. Kemudahan untuk menukar emas menjadi uang juga menjadi salah satu faktor dipilihnya menjadi investasi jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca juga:

Dalam Islam,  kita diperbolehkan untuk menggunakan emas sebagai perhiasan,  tapi bagaimana jika yang kita gunakan adalah emas campuran seperti emas putih?

Rasullullah SAW pernah bersabda : “Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan.” (H.R.At-Tirmidzi).

Dari hadist di atas,  diketahui bahwa emas dibolehkan bagi perempuan tapi tidak bagi laki-laki, baik itu emas asli atau campuran. Begitu pula dengan hukum pria memakai sutra dalam Islam. Namun kenyataannya di jaman sekarang,  justru banyak laki-laki yang menggunakan emas putih sebagai perhiasan,  terutama cincin.

Baca juga:

Mengapa emas dilarang bagi laki-laki?  Sebuah penelitian menunjukkan bahwa emas memiliki partikel atom yang dapat menembus kulit manusia lalu terakumulasi di dalam tubuh.  Tumpukan atom emas di dalam tubuh yang tidak dapat dikeluarkan  dapat menyebabkan munculnya berbagai penyakit,  seperti Alzheimer. Wanita dapat membuang partikel atom tersebut melalui menstruasi sedangkan laki-laki tidak.  Inilah sebabnya mengapa laki-laki tidak diperbolehkan memakai emas.

Emas putih dalam makna campuran emas dengan bahan lain tidak mengubah hukum memakai emas bagi laki-laki karena perubahan campuran emas tidak mengubah sifat emas itu sendiri sehingga tetap terlarang bagi laki-laki.

Sedangkan emas putih yang bukan emas,  seperti titanium, perak, dan bahan lain maka diperbolehkan untuk  memakainya karena unsur aslinya sama sekali tidak mengandung emas. Berbeda dengan emas campuran atau emas yang disepuh yang memang memiliki kandungan emas walau sedikit.

Baca juga:

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: “Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?.” Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; ‘Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.’ Lelaki tersebut menjawab; ‘Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (H.R.Muslim)

Namun penggunaan bahan apapun, walaupun itu bukanlah emas, bagi laki-laki tetap tidak diperbolehkan digunakan dalam bentuk perhiasan karena dianggap menyerupai wanita. Sifat wanita kebanyakan yang memang menyukai perhiasan tidak diperbolehkan ditiru oleh laki-laki. Walaupun perhiasan itu bukanlah terbuat dari emas atau bahan logam lain,  hukumnya tetap tidak boleh.  Bahkan Allah melaknatnya.

Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma dia berkata; “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (H.R.Bukhari)

“Barang siapa yang mati dati umatku sedang (di masa hidupnya) ia minum khamr, maka kepadanya Allah mengharamkan meminumnya di surga. Dan barang siapa yang mati dari umatku, sedang (di masa hidupnya) ia memakai perhiasan emas, maka kepadanya Allah mengharamkan memakainya di surga. (HR. Ahmad)

Namun berbeda halnya jika emas digunakan dengan alasan kesehatan,  maka hukumnya menjadi boleh. Tapi ini hanya untuk pengecualian yang sifatnya sangat penting.

Dari ‘Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya Arfajah bin As’ad, hidungnya terpotong saat perang Al Kilab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas. 

Emas memang diperbolehkan untuk digunakan oleh kaum wanita, namun hendaknya tidak digunakan secara berlebihan karena Allah tidak menyukai yang berlebihan. Sifat berlebihan juga termasuk boros yang merupakan sifat setan. Sebagaimana firman Allah SWT:

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A`raaf : 31)

Bukan hanya Allah, Rasul pun melarangnya. Rasulullah SAW bersabda : “Makanlah kamu dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak bermegah-megah.” (HR. Nasa’i)

Selain tidak diperbolehkan berlebihan dalam Islam, menggunakan perhiasan dengan berlebihan juga dapat merugikan diri sendiri. Perhiasan yang digunakan bisa menjadi pemancing kejahatan yang juga dapat mengancam keselamatan nyawa Anda. Menggunakan perhiasan berlebihan juga dapat menimbulkan sifat sombong atau riya dan timbulnya fitnah.

Janganlah memandang atau menilai sesuatu dengan berlebihan karena itu merupakan sifat sombong dalam Islam. Selalu mengutamakan prinsip hidup sederhana sebagaimana teladan kita Rasulullah SAW.

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn