Hukum Wanita Memimpin Doa Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Doa adalah suatu permohonan yang berisikan permintaan, pengharapan dan pujian yang kita tujukan kepada Allah SWT. Sebagai umat muslim kita senantiasa berdoa kepada Allah SWT. untuk meminta ampunan serta perlindungan, untuk memohon perlindungannya, dan bahkan untuk sekedar berbagi keluh kesah padanya, dan salah satu cara agar keinginan cepat terkabul dalam Islam adalah dengan berdoa, karena Allah SWT. adalah Maha Mendengar, Maha Melihat dan Maha Pengasih lagi Maha Pemurah, Dia pasti akan mengabulkan permohonan hambanya yang bersungguh-sungguh dalam berdoa kepadanya.

Dan dalam berdoa baik wanita ataupun pria dapat melakukannya, baik secara individu maupun berjamaah. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika wanita yang memimpin doa?

Wanita Memimpin Doa Menurut Islam

Pada era sekarang ini, kedudukan wanita telah setara dengan kaum laki-laki atau sudah beremansipasi, dan emansipasi wanita dalam Islam pun diperbolehkan. Wanita tidak lagi hanya berdiam di rumah dan tidak lagi terbatas dari dunia luar, bahkan wanita boleh berkarir diluar rumah asal tidak melupakan kewajiban wanita dalam Islam. Wanita mulai beremansipasi dan memiliki karir, dan salah satunya adalah sebagai ustadzah atau memimpin aktivitas keagamaan, misalnya sebagai guru ngaji, pemimpin tahlil atau yasin dan sebagainya.

Kita sebagai seorang muslim pasti sudah sering menjumpai wanita yang menjadi pemimpin doa dalam sebuah kegiatan keagamaan, sudah banyak wanita yang memimpin doa , baik dalam acara formal maupun non formal. Lalu apakah hukumnya bagi wanita yang memimpin doa dalam Islam? Bukankah suara wanita adalah aurat bagi lawan jenis? Dan apakah laki-laki boleh mengamini doa yang dipimpin oleh wanita?

Dalam Islam, wanita diperbolehkan untuk memimpin doa, apabila jamaah pengajinya adalah juga kaum wanita. Tapi, jika jamaah mengajinya terdapat beberapa orang pria, maka hendaknya wanita itu sedikit memelankan suaranya.

Suara wanita adalah aurat bagi lawan jenis? Tidak ada dalil yang secara langsung membahas mengenai persoalan ini, dan menurut salah satu mahzab, dia berpendapat bahwa suara wanita bukanlah aurat, kecuali jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dalam Islam, pendapat tersebut menurut jumhur ulama.

Dan menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Al Islami wa Adilatuhu berkata, “ Suara wanita menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat Rasulullah SAW. mendengarkan suara para istri Rasulullah untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya walaupun dalam membaca Al-Qur’an dengan kekhawatiran akan timbul fitnah.”

Jadi, sudah jelas dapat kita ketahui, bahwa suara wanita bukanlah aurat, dan sebagai wanita muslimah menurut Islam dalam berbicara diharamkan untuk mereka mengeraskan suaranya, walaupun dalam membaca Al-Qur’an, karena hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Lalu apakah pria boleh mengamini doa yang dipimpin oleh wanita?

Sebagai seorang muslim, kita disunnahkan untuk mengamini doa orang lain, sebagaimana yang terdapat dalam hadits berikut :

“Apabila yang membawa (doa) mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin, kaena malaikat mengaminkan, dan barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan aminnya malaikat, niscaya diampuni dosa-dosa (kecilnya) yang telah lalu.” (HR. Muslim)

Dari hadits tersebut, dapat kita simpulkan, bahwa kita sebagai umat Islam dianjurkan untuk mengaminkan doa orang lain, baik itu doa yang dipimpin seorang wanita ataupun pria. Dan apabila kita mengaminkan sebuah doa bersamaan dengan aminnya malaikat, maka niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kecil kita yang telah lalu.

Dan Rasulullah SAW. sendiri pun senantiasa mengamini doa orang-orang ataupun malaikat, seperti yang dikisahkan dalam riwayat berikut ini :

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata :

Suatu hari Rasulullah naik ke mimbar, ketika beliau menaiki tangga pertama beliau mengucapkan amin, ketika menaiki tangga kedua beliau juga mengucapkan amin. Begitu pula ketika menaiki tangga ketiga, beliau mengucapkan amin. Para sahabat kemudian bertanya, “Ya Rasulullah, kami mendengar engkau mengucapkan amin sebanyak tiga kali, apakah gerangan yang terjadi? Rasulullah SAW. menjawab, “Ketika aku menaiki tangga pertama Jibril datang dan berkata : ‘Semoga kecelakaan menimpa seorang hamba yang menjumpai bulan Ramadhan namun dia tidak diampuni’ aku pun mengatakan amin. Kemudian Jibril juga berkata : ‘Semoga kecelakaan menimpa seorang hamba yang sempat menemui orangtuanya atau slah saatu dari mereka yang masih hidup, namun keduanya tidak memasukannya kedalam surga (karena ia durhaka kepadanya), maka aku menjawab amin. Kemudian Jibril kembali berkata : ‘Semoga kecelakaan menimpa seorang hamba yang tidak mengucapkan shalawat kepadamu, ketika namamu disebutkan di hadapannya’ maka aku pun mengucapkan amin.” (HR. Bukhari)

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum wanita memimpin doa adalah diperbolehkan, karena tidak ada larangan langsung untuk wanita memimpin doa dalam Islam dan perbuatan tersebut merupakan amalan baik, namun hal tersebut tetaplah harus berpedoman pada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam agar apa yang kita lakukan tidak menimbulkan kemudharatan dan diridhai oleh Allah SWT.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn