Berhijab merupakan kewajiban dari setiap wanita muslim yang sudah diatur dalam Al Quran. Akan tetapi, kenyataan memperlihatkan hal yang berbeda dimana banyak wanita yang mengaku jika dirinya beragama Islam, namun ia tidak mengenakan hijab saat sudah memasuki akil baliqh. Masih banyak kaum muslimah yang berpendapat jika hijab merupakan sebuah pilihan dan bukan kewajiban dan mengemukakan banyak alasan wanita tidak mau berjilbab.
Mereka menganggap jika berhijab bergantung pada siap atau tidaknya wanita tersebut. Apabila wanita tersebut belum siap, maka ia berpikir jika boleh untuk tidak memakai hijab tersebut. Perlu diketahui jika yang namanya wajib, maka sifatnya harus atau memaksa untuk orang yang terkena kewajiban tersebut dan dalam hal ini adalah berhijab untuk wanita. Ini mengartikan jika perempuan yang memakai hijab maka akan mendapat pahala surga dan jika ditinggalkan maka dosa yang didapat adalah berupa siksa.
Kaum hawa juga sering berdalih dengan dalil Al Quran “Laa ikroha fi diin” yang artinya tidak ada paksaan dalam agama. Agama Islam sendiri memang tidak terdapat paksaan, namun yang dimaksud adalah manusia tetap bebas dalam menentukan pilihan seperti melaksanakan perintah agama atau pun tidak dan agama Islam tidak pernah memaksakan hal tersebut, akan tetapi untuk seseorang yang tidak mematuhi aturan serta perintah agama, maka ia juga harus siap dengan konsekuensi dari perbuatannya tersebut.
Wanita yang tidak menutup aurat termasuk dalam dosa besar dalam Islam sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman untuk seorang wanita yang berpakaian namun telanjang yakni tidak dapat mencium bau surga seperti yang sudah disebutkan dalam hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya.
Al Quran sudah secara gamblang menggambarkan tentang konsekuensi apa saja yang akan diterima bagi orang yang tidak ingin melaksanakan sumber syariat Islam yakni api neraka menyala yang akan membakar seluruh tubuh hingga masuk kedalamnya. Para wanita beranggapan jika perkara tidak memakai hijab merupakan perkara yang tidak terlalu besar dan masih bisa ditutupi dengan mendulang pahala lain seperti melakukan ibadah shalat, zakat, berhaji dan juga shoum, namun semua pandangan ini adalah kesalahan besar.
Allah SWT berfirman, “Barangsiapa yang mengingkari hukum hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat kelak ia termasuk orang orang yang merugi”. [QS. Al Maidah: 5]
Berhijab merupakan syariat dalam Islam. Tidak berhijab mengartikan jika wanita tersebut sudah menolak syariat Islam dari sektor pengamalan. Ini membuat seorang wanita yang meski sudah sangat rajin beribadah seperti tidak pernah melupakan shalat lima waktu, berpuasa, mengaji, berzakat dan berbagai amalan sunnah sekalipun maka tetap akan terhapus seluruh amalan amalan yang sudah dilakukan wanita tersebut dan pada akhirat kelak, ia masuk ke dalam golongan orang yang merugi.
Allah SWT juga berfirman, “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” [QS. Al-Ahzab: 59].
Makna Hijab Sesungguhnya
Kata jalaabiib dalam bentuk plural dari mufrod atau kata tunggalnya yakni jilbab yang merupakan cara berpakaian wanita muslimah mempunyai arti sebagai berikut:
- Kerudung berukuran besar yang menutupi seluruh bagian anggota badan seperti yang sudah dijelaskan Imam Al Qurthubi [Tafsir Al Qurthubi 14/232]
- Pakaian yang menurupi seluruh bagian badan wanita seperti yang dikatakan Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Hasan Basri, Qotadah, Said bin Jubar, Atho’ alkhurasani dan An Nakhroi.
- Selimut yang menutupi area wajah wanita dan seluruh anggota badan saat akan pergi keluar seperti yang dikatakan Ibnu Sirin.
- Pakaian yang menutupi dari bagian atas kepala sampai bawah seperti yang dikatakan Ibnu Abbas.
- Selendang besar yang menutupi kerudung seperti yang dikatakan Ibnu Mas’ud oleh Ibnu Abbas dan juga Ibnu Mas’ud.
- Pakaian sejenis kerudung ukuran besar yang menutupi seluruh badan seperti yang dikatakan Ibnu Abbas dan juga Ibnu Mas’ud.
Dari beberapa keterangan tentang arti hijab diatas, maka bisa disimpulkan jika hijab bukanlah sebuah kerudung yang hanya dikenakan atau digantungkan pada bagian leher saja dan bukan juga merupakan kerudung yang tipis sehingga masih terlihat rambutnya ataupun kerudung yang hanya menutupi sebagian rambut belakang, bukan juga merupakan kerudung seperti kopyah yang terlihat bagian lehernya serta bukan selendang ukuran kecil yang hanya dikalungkan pada bagian pundak kanan.
Dalil Al Quran Tentang Hijab
Para ulama sudah bersepakat jika hijab merupakan kewajiban wanita dalam Islam dan hukumnya adalah wajib berdasarkan Al Quran dan juga Sunnah.
- Surat A1-Ahzab: 59
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.”
- Surat An-Nur: 31
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
- Surat A1-Ahzab: 33
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
- Surat Al-A’raf: 26
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Dalil Sunnah Tentang Hijab
Selain dalil yang sudah tertulis dalam Al Quran, terdapat pula dalil dalil dari sunnah yang berkaitan dengan hukum berhijab.
- HR. Muslim 3971
Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata jika hadits ini memperlihatkan jika tabarruj atau bersolek kaum wanita adalah dosa besar.
- Shahih. HR Tirmidzi 1093
Rasulullah SAW bersabda, “Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”
- HR. Tirmidzi 653
Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”.
- HR. Bukhari No. 318
Terdapat kisah dimana wanita yang akan berangkat untuk menunaikan shalat ied dan tidak memakai hijab, maka Rasulullah SAW memerintah tersebut, “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “.
Dalil Wanita Golongan Tidak Berhijab
Allah SWT berfirman, “Dan wanita wanita tua yang telah terhenti dari haid serta mengandung dan tiada ingin kawin lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak bermaksud untuk menampakkan perhiasan dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka dan Allah SWT maha mendengar lagi maha bijaksana. [QS. An Nuur: 60]. Dari ayat Al Quran ii, sebagian ulama menjelaskan makna utamanya, yakni:
- Imam Asy Syaukani: “Yang dimaksud dengan perempuan yang duduk atau Al Qawa’id merupakan kaum perempuan yang sudah terhenti melahirkan atau menopause. Namun, pengertian ini tidak seluruhnya tepat sebab terkadang perempuan yang sudah tidak melahirkan tetap masih bisa terlihat menarik”.
- Ummu Abdillah Al Wadi’iyah” “Yang dimaksud dengan Al Qawa’id merupakan perempuan perempuan tua, sehingga arti ayat ini memperlihatkan jika boleh perempuan tua yang sudah tidak memiliki hasrat untuk melepaskan pakaian mereka.”
- Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iri: “Al Qawa’idu minan nisaa’ memiliki arti kaum permpuan yang sudah terhenti haidh dan melahirkan sebab usia mereka sudah lanjut”.
- Syaikh As Sa’di” “Al Qawa’idu minan nisaa’ merupakan perempuan yang sudah tidak menarik untuk dinikmati dan tidak menggugah syahqat.” Perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tidak bisa diharapkan melahirkan anak. [Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah]
- Yang dimaksud dengan pakaian yang boleh di lepas dalam ayat tersebut adalah kerudung, jubah dan sejenisnya. Meski demikian, Allah SWT menyatakan, “Dan berlaku sopan adalah lebih baik lagi bagi mereka”. Ini mengartikan jika melepaskan pakaian tersebut yakni kerudung, hijab dan sejenisnya adalah lebih baik untuk mereka daripada mengambil keringanan.
Hukum Wanita Tidak Berhijab di Akhirat
Meskipun agama Islam tidak memaksa setiap wanita dalam mentaati peraturan seperti salah satunya hukum memakai jilbab, akan tetapi para wanita yang tidak ingin berhijab tersebut juga harus menerima konsekuensi yang akan dihadapi kelak.
- Menghuni Kekal di neraka
Wanita yang tidak memakai hijab secara tidak langsung berarti juga sudah mendustakan ayat yang diberikan Allah SWT serta sudah bersikap sombong pada diri sendiri dan pada perintah yang sudah diberikan Allah SWT.
“Adapun orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”. Dari penggalan ayat ini sudah dijelaskan jika hukum wanita tidak berjilbab adalah menjadi penghuni neraka yang kekal.” [Surat Al A’raaf ayat 36]
- Tidak Akan Mencium Bau Surga
Seorang wanita yang tidak berhijab juga harus siap dengan konsekuensi yang kelak akan didapatkan yakni mempunyai punuk onta dan juga akan dicambuk dengan bentuk cambuk seperti ekor sapi.
Rasulullah bersabda “Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian [perjalanan 500 th]. [HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421].
Demikian ulasan yang bisa kami berikan kali ini tentang dasar hukum Islam seputar wanita tidak berhijab, semoga bisa bermanfaat untuk para wanita muslim Indonesia sehingga Allah SWT senantiasa melimpahkan seluruh hidayah-Nya pada seluruh umat muslim khususnya kaum muslimah dan memberi penjelasan selengkapnya mengenai keistimewaan wanita berjilbab.