Dear sobat pembaca semua.. semoga selalu dalam lindungan Allah dan selalu bersemangat untuk mencari tahu mengenai ilmu islam lebih mendalam dengan niat untuk ibadah kepada Allah. Jumpa lagi dengan penulis ya sobat, penulis selalu dengan senang hati membagikan wawasan islami yang berhubungan dengan keseharian kita dihubungkan dengan syariat islam.
Kali ini penulis membahas mengenai mimpi basah sobat, pernahkah sobat mendengarnya? mimpi basah terdengar umum bagi kaum lelaki ya sobat? sebagai salah satu pertanda masa baligh. Nah sobat, mimpi sobat itu tidak hanya dialami oleh lelaki saja, namun juga wanita. Dan sobat dalam sehari hari tentu ada berbagai macam ibadah puasa, baik itu puasa wajib maupun sunnah, hal berhubungan misalnya tentang hukum mimpi basah setelah subuh di bulan ramadhan.
Ketika seorang wanita mimpi basah ketika puasa, apa yang harus dilakukan? apakah hal hal yang membatalkan puasa? apakah harus segera mandi besar untuk bisa melakukan amalan seperti shalat dan yang lainnya? Selengkapnya penulis bahas di uraian berikut ini ya sobat, yuk simak bersama sama, Hukum Mimpi Basah bagi Wanita Saat Puasa.
Sebagai pengetahuan awal, simak mengenai kisah berikut ya sobat, Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”
Beliau rahimahullah menjawab,“Mimpi basah ialah hal hal yang tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.
Nah sobat, dari kisah tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wanita yang mimpi basah ketika puasa tidaklah membatalkan puasanya karena ia tidak melakukannya dengan sengaja, namun ia tetap harus mandi junub jika keluar cairan sebelum waktu shalat tiba agar bisa melaksanakan ibadah shalat dan yang lainnya.
1. Mimpi Basah pada Wanita tidak Membatalkan Puasa
Bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa bermimpi maka tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma ulama karena ia termasuk tidak kuasa menahannya, seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap dimulutnya tanpa dikehendakinya. Dalam al mughni (4/363) seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.
Jelas ya sobat, mimpi basah bukanlah sesuatu yang termasuk membatalkan puasa, dimana mimpi basah pada wanita terjadi di waktu tidur dan wanita yang mengalami dalam kondisi yang tidak sadar, tentunya wanita tersebut tetap harus melanjutkan puasanya dan membersihkan diri dengan cara mandi junub agar bisa melanjutkan ibadah puasa. Jika wanita tersebut keluar cairan dan tidak mandi junub, maka ia berdosa karena tidak sah shalatnya dsb namun ibadah puasanya tetap sah dan termasuk syarat sah puasa ramadhan.
2. Wanita yang Mengalami Mimpi Basah Diharuskan Mandi Junub
Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia harus mengqadha hari itu? Beliau menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu dil uar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi (junub) jika dia mendapati mani dengan cara mandi besar dalam islam.
Ibnu Utsaimin didalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadhan Beliau menjawab,”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.
Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan,”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berpuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623).
Mimpi basah memang terjadi pada semua makhluk Allah ya sobat, baik itu laki laki maupun wanita, memang tidak diketahui apa penyebabnya namun hal itu adalah sesuatu yang alami sebagaimana mimpi mimpi yang lain dmana manusia ketika tidur dapat bermimpi apa saja, baik itu mimpi baik atau mimpi buruk, dan hal itu di luar dari kehendaknya.
3. Mimpi Basah bagi Wanita tidak Mengurangi Pahala Ibadah Puasa
Terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pulalah halnya wanita. Jika seorang wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi.
Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salim yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.” Ya, jika ia melihat air”
Nah sobat, mimpi basah yang dialami wanita juga tidak mengurangi pahala puasa yang dilakukannya, hendaknya wanita yang mengalami tersebut segera istighfar menyebut asma Allah dan segera membersihkan diri sehingga dirinya kembali bersih dan kembali bisa menyibukkan dengan rutinitas ibadah yang bermanfaat.
4. Mimpi Basah pada Wanita bukan Perbuatan Dosa
Jika seorang pria bermimpi menyetubuhi seorang wanita, atau seorang wanita bermimpi disetubuhi oleh seorang pria, maka tak ada dosa bagi keduanya, karena sesuatu ketetapan hukum tidak berlaku dalam keadaan tidur, juga karena tidak mungkin bagi seseorang untuk menghindarkan dirinya dari mimpi tersebut,
juga dikarenakan Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan sesuatu yang mampu diembannya. Lain dari itu, terdapat hadits shahih dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. ” Telah diangkat pena (ketetapan hukum tidak berlaku) pada tiga golongan, yaitu ; pada orang yang sedang tidur hingga ia terbangun, pada orang gila hingga ia sadar, dan pada anak kecil hingga ia mengalami mimpi (yang menyebabkan ia mandi)”. Diriwayatkan oleh HR Ahmad
Jika seorang wanita mimpi basah, maka baginya tidak ada perbuatan dosa ya sobat, sebab hal tersebut terjadi bukan karena keinginannya sendiri atau dilakukan dengan sadar, sehingga hal itu merupakan suatu hal tidak berdosa sebagaimana ketika seseorang makan di waktu puasa karena lupa, baginya tidak berdosa dan tidak mempengaruhi pahala puasa.
5. Mimpi Basah pada Wanita Menurut Ulama
Komisi Fatwa UIE, bila perempuan merasakan adanya cairan yang keluar, ia wajib membersihkan cairan tersebut bila terkena pakaian dan segera mandi junub. Bila ternyata ia tidak menemukan cairan, sekalipun merasakan ada ‘kenikmatan’ dalam mimpi, maka ia tidak perlu mandi. Pendapat ini dinukilkan dari Imam as-Syarkhasyi dalam syarah Muhkhtashar Khalil bin Ishaq al-Maliki. Namun, dianjurkan juga untuk tetap mandi sebagai langkah antisipasi.
Dengan demikian, ketentuan mimpi basah pada perempuan tak jauh beda dengan ketentuan yang berlaku bagi laki-laki: sama-sama diwajibkan mandi besar bila mendapati adanya cairan yang keluar ketika bangun dari tidur. Bila tidak, maka hendaknya tetap mandi besar. Langkah ini sebagai bentuk sikap berhati-hati.
Sedangkan, rujukan kewajiban mandi bagi perempuan bila mimpi basah, antara lain, ialah hadis riwayat Abu Dawud dan Turmudzi dari Aisyah RA. Ketika itu, Rasulullah SAW pernah ditanya perihal mimpi basah yang dialami laki-laki. Ummu Salim menimpali pertanyaan tersebut dengan soalan yang sama bila pelakunya adalah perempuan. “Iya, wajib mandi, karena perempuan seperti tulang rusuk laki-laki,” sabda Rasul.
Jelas ya sobat, menurut ulama juga sama, mimpi basah pada wanita tidak berdosa, tidak membatalkan puasa, tidak mengurangi ibadah puasa, dan harus membersihkan diri dengan cara mandi junub sebab dalama seharian tentu banyak ibadah lain seperti shalat atau mengaji yang harus dilakukan dalam keadaan suci sehingga jika wanita tersebut tidak mandi padahal keluar cairan maka baginya adalah dosa karena menyepelekan ibadah yang lain.
Demikian yang penulis dapat sampaikan, dari segala ulasan yang penulis sampaikan, tentunya sekarang sobat pembaca sudah memahami dengan jelas bagaimana hukum mimpi basah bagi wanita saat puasa ya sobat? semoga bisa menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk sobat pembaca semua dan menjadi panduan yang tepat jika suatu hari mengalami hal yang sama.
Sobat pembaca juga dapat mengambil pelajaran dari hal ini, misalnya untuk tidak lupa berdoa sebelum tidur dan banyak menyebut asma Allah sehingga jauh dari perbuatan yang berdosa dan khilaf yang dapat mengganggu ibadah sehari hari. Cukup sekian pembahasan kali ini ya sobat, sampai jumpa lagi di artikel islami lainnya. Akhir kata penulis ucapkan Terima Kasih. Semoga membawa keberkahan bagi kita semua.