Salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan setiap harinya oleh umat Islam sekaligus merupakan perintah langsung dari Allah SWT adalah shalat fardhu atau shalat wajib lima waktu. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang artinya,
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanalah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al Baqarah : 43)
Allah SWT juga berfirman dalam surat Thaahaaayat 14 yang artinya,
“Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah shalat untuk mengingat Aku.” (QS. Thaahaa : 14).
Salah satu syarat sah shalat yang harus dipenuhi adalah suci dari hadats dan najis, baik pada badan, tempat shalat, maupun pakaian yang dikenakan. Yang termasuk najis adalah darah, nanah, air kencing, dan kotoran lainnya yang keluar dari alat kelamin hewan. Lalu bagaimana dengan hukum mimisan saat shalat? Padahal heharusan suci dari hadats dan najis sebelum mengerjakan shalat salah satunya didasarkan atas hadits sebagai berikut.
“Apabila pakaian salah satu dari kalian terkena darah haid, hendaknya ia menggosoknya kemudian membasuhnya dengan air, lalu ia boleh mengenakannya untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana dengan darah yang keluar dari hidung atau mimisan? Apakah shalatnya menjadi batal?
Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dijelaskan,
“Jika seseorang mimisan saat shalat, dan darah yang mengenainya hanya sedikit, maka ia tidak diperbolehkan untuk memutus shalatnya, meskipun darah mimisan yang keluar dalam jumlah yang banyak dan mengenai perkara yang terpisah dari dirinya. Namun jika darah mimisan yang mengenai dirinya dalam jumlah yang banyak maka ia wajib untuk memutus shalatnya. Meskipun shalat tersebut adalah shalat Jum’at. Meski ulama’ terjadi perbedaan pendapat dalam hal shalat Jum’at ini. Dan jika darah mimisan itu keluar sebelum ia melakukan shalat dan darah itu keluar terus menerus, maka ini diperinci, jika darah tersebut dimungkinkan berhenti pada waktu yang sekiranya cukup untuk dibuat shalat maka ia harus menunggu berhentinya darah itu. Namun jika tidak dimungkinkan berhenti sebelum waktu yang cukup untuk melakukan shalat maka hidung itu disumpal sebagaimana orang yang beser.” (Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah al-Mumtaj)
Sementara itu, Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
“Mimisan tidak membatalkan wudhu, baik banyak maupun sedikit. Demikian pula semua yang keluar dari badan dari selain dua jalan kemaluan, tidak membatalkan wudhu. Seperti muntah atau zat yang keluar dari luka, tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak. Hanya saja, jika mimisan ini mengganggu anda dalam shalat dan tidak memungkinkan bagi anda untuk menyelesaikan shalat dengan khusyu, maka tidak masalah ketika kamu membatalkan shalat. Demikian pula jika anda khawatir akan mengotori masjid – jika anda shalat di masjid, maka wajib bagi anda untuk membatalkan shalat, agar tidak mengotori masjid dengan darah yang keluar.” (Majmu Fatwa wa Rasail Ibnu Utsaimin)
Dapat disimpulkan bahwa hukum mimisan saat shalat ini, jika seseorang menunaikan shalat, kemudian di tengah shalatnya ia mengeluarkan darah atau mimisan dari hidungnya, maka ia harus meneruskan shalatnya jika darah yang keluar tersebut sedikit. Karena darah yang sedikit masih dimaafkan. Namun jika darah tersebut keluarnya banyak sehingga darah tersebut mengenai badan atau bajunya, maka ia harus membatalkan shalatnya karena adanya darah tersebut sudah membatalkan shalat dan bukan termasuk darah yang dimaafkan.
Demikian ulasan singkat tentang hukum mimisan saat shalat. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum memegang Qur’an ketika shalat, waktu terlarang untuk shalat, hukum shalat sambil menahan kencing dan kentut, hukum bersalaman setelah shalat dalam Islam, hukum menggaruk dalam shalat, dan hukum mengubah niat dalam shalat. Semoga bermanfaat.