Ilmu mawaris adalah salah satu cabang ilmu yang penting dalam Islam. Ilmu yang menyangkut pembagian waris ini memberikan ketentuan mengenai pembagian harta waris agar dapat dapat disalurkan kepada yang berhak menerima sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga maupun perselisihan dalam pembagian harta warisan tersebut. Dengan ilmu mawaris ini, harta akan dibagikan secara adil dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan (baca juga keluarga sakinah, mawadah dan warahmah).
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. ” (HR Daruquthni)
Pengertian Mawaris
Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miirats, waritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id (baca hukum menuntut ilmu). Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawaris atau Warisan diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Harta warisan atau harta peninggalan dalam ilmu mawaris dikenal dengan sebutan tirkah yang artinya peninggalan. Tirkah diartikan sebagai sesuatu atau harta yang berupa materi ditinggalkan oleh pewaris atau orang yang meninggal, dan pembagiannya harus sesuai dengan syariat Islam.
Dasar Hukum Mawaris
Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau ahli warisnya yang masih hidup. Adapun dasar-dasar hukum yang mengatur ilmu mawaris adalah sebagai berikut:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-nisa (4): 7)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;n jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yangmeninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS. An-nisa (4): 11)
Rukun Dan Syarat Waris
Adapun rukun dan syarat yang harus ada dalam ilmu mawaris ada 3 hal utama yaitu:
1. Al-Muwaris (pewaris)
Orang yang memiliki harta warisan yang telah meninggal dunia dan mewariskannya kepada ahli warisnya. Syaratnya adalah al-muwaris benar-benar telah dinyatakan meninggal baik secara hukum maupun medis.
2. Al-Waris (Ahli Waris)
Al waris atau ahli waris adalah orang yang dinyatakan memiliki hubungan nasab atau kekerabatan yang merupakan hubungan darah, hubungan akibat perkawinan, atau akibat memerdekakan budak atau hamba sahayanya. Syarat, ahli waris adalah ia dalam keadaan hidup pada saat al-muwaris Atau orang yang memiliki harta waris meninggal dunia. Termasuk dalam hal ini adalah bayi yang masih berada dalam kandungan meskipun ia masih menyerupai janin dan ia terkait nasab dengan al mawaris. Baik pria dan wanita memiliki hak untuk memperoleh harta warisan. (baca kedudukan wanita dan peran wanita dalam islam)
3. Tirkah
Tirkah adalah harta atau hak yang berpindah dari al muwaris atau pewaris kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat dikatakan tirkah apabila harta peninggalan almuwaris yang telah dikurangi biaya perawatan, pengurusan jenazah, hutang dan wasiat yang sesuai syariat agama islam untuk selanjutnya diberikan kepada ahli waris (baca keutamaan bersedekah). Dari pengertian tersebut maka dapat diketahui perbedaan harta peninggalan dengan harta warisan. Harta peninggalan adalah semua materi yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal dunia secara keseluruhan sedangkan harta waris atau tirkah adalah harta peninggalan yang sesuai syara berhak diberikan kepada ahli waris setelah dikurangi hak orang lain di dalamnya.
Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
Adapun hal hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan disebutkan dalam tiga perkara berikut ini
1. Adanya hubungan kekerabatan atau hubungan nasab
Kekerabatan artinya hubungan nasab (baca arti nasab dan muhrim dalam islam) antara orang yang Memberi warisan atau almuwaris dengan orang yang diwarisi dan hal ini disebabkan oleh kelahiran atau hubungan darah. Kekerabatan atau hubungan darah adalah sebab yang paling utama dalam menerima warisan karena hubungan darah tidak dapat dihilangkan. Allah swt berfirman dalam Qur’an Surat Al Anfal
“Orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 75)
2. Adanya hubungan pernikahan
Hubungan pernikahan dalam hal ini adalah sebab mendapatkan warisan dan hal ini terjadi setelah akad nikah yang sah dilakukan dan terjadi hubungan antara suami istri meskipun belum terjadi persetubuhan (baca nikah siri). Adapun suami istri yang melakukan pernikahan tidak sah tidak menyebabkan adanya hak waris (baca hukum pernikahan dalam islam). Istri yang telah mendapatkan talak (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga) tidak berhak menerima warisan dari mantan suaminya.
3. Karena wala’
Wala’ adalah sebab memperoleh warisan akibat jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba dikemudian hari budak atau hamba sahaya tersebut menjadi kaya. Jika bekas hamba atau budak tersebut yang dimerdekakan meninggal dunia, maka orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisan.
Ilmu mawaris penting dipelajari bagi umat islam agar harta warisan dapat diberikan sesuai ketentuan kepada yang berhak dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat. (baca ibu tiri dalam islam dan hak waris anak tiri dalam islam)